Kejari_Ternate (16/12/2024) Pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode September-November 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti, untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 30 perkara, dengan rincian barang bukti sebagai berikut: Narkotika Jenis Sabu seberat 28,42 (dua puluh delapan koma empat puluh dua) gram, Narkotika Jenis Ganja seberat 1.494,35 (seribu empat ratus sembilan puluh empat koma tiga lima) gram, Alat Hisap Sabu, Timbangan Digital, Handphone, Benda Tajam, Pakaian dan Benda – benda lainnya.
Bahwa pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak, selain itu untuk barang bukti berupa handphone dimusnakan dengan cara dihancuran menggunakan palu, dan pemusnahan barang bukti berupa Celurit Dihancurkan Menggunakan Mesin Potong Besi.
Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.30 WIT dalam keadaan aman dan tertib.
Kejari_Ternate – (20/08/2024) Pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.20 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. dengan agenda Pembacaan Tuntutan;
Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si, Alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.
Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya yang dilakukan beberapa kali/ perbuatan berlanjut.
Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,Msi tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum menyatakan agar Terdakwa dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empas ratus juta rupiah) Subsider / apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Tahun
Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 16.00 WIT. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 pukul 14.00 WIT dengan agenda Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya.
Kejari Ternate – (24/06/2024) Senin, sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di Bandara Sultan Babullah, Kel. Tafure, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri penjemputan Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H sebagai Inspektur V Pada Jamwas Kejaksaan Agung RI dalam rangka akan diadakan Inspeksi Umum.
Bahwa turut hadir dalam penyambutan tersebut: Kajari Ternate, Kajari Halsel, Kajari Kalbar, Kajari Taliabu dan Jajaran Kasi se-Maluku Utara di Bandara Sultan Babullah.
Adapun kedatangan pesawat tiba (landing) sekitar 08.15 WIT menggunakan Pesawat Batik Air dari Jakarta dan disambut dengan baik oleh rombongan Kejari Ternate dan Kejari lainnya se-Maluku Utara. Bahwa penyambutan tersebut berjalan dengan aman dan tertib, dan seluruh rombongan pergi meninggalkan Bandara Sultan Babullah menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada pukul 08.40 WIT.
Inspektur V Pada Jamwas Kejaksaan Agung RI tiba pada Kejaksaan Negeri Ternate dalam rangka melakukan inspeksi umum, tim inspeksi memulai melakukan kegiatan Inspeksi pukul 10.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT dan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Kejari_Ternate (14/02/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Ternate bersama Walikota ternate dan Forkopimda Kota Ternate tinjau langsung sejumlah lokasi TPS di Kota Ternate. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu tahun ini berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu Kejaksaan Negeri Ternate beserta seluruh jajarannya terbagi beberapa anggota juga melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS di Kota Ternate untuk memantau langsung jalannya kegiatan Pemilu 2024 hingga penghitungan suara.
Selain memantau pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS, Kejaksaan Negeri Ternate sudah menyiapkan Posko Pemilu sebagai upaya percepatan informasi untuk mendeteksi dini serta menunjukkan eksistensi pihak Kejaksaan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Posko Pemilu terpusat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate yang disana sudah ada beberapa jajaran anggota standbay di lokasi untuk memantau berbagai informasi soal Pemilu serta mendeteksi dini jika terjadi permasalahan di saat pelaksanaan pemungutan suara.
Kejari_Ternate (06/02/2024) Selasa sekitar Pukul 17:10 WIT, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Ternate bersama Forkopimda Kota Ternate & Forkopimda Provinsi Malut menghandiri giat Pengantaran Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak bersama rombongan yang berpusat di Bandara Sultan Babullah Kota Ternate.
Bahwa Kunjungan Kerja KSAD Maruli Simanjuntak dilaksanakan selama dua hari dengan agenda utama yaitu melaunching TNI AD Manunggal Air di Desa Tapeleo Batu Dua Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebelumnya pada hari Senin, 5 Februari 2024 sekitar Pukul 17:30 WIT, berlokasi di Bandara Sultan Babullah, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak bersama rombongan tiba di Kota Ternate dan disambut oleh Kasubagbin Kejari Ternate bersama Forkopimda Provinsi Malut dan Forkopimda Kota Ternate. Mengawali kegiatan kunjungan, KSAD beserta rombongan berkesempatan mengunjungi Kedaton Kesultanan Ternate dilanjutkan penganugerahan gelar Kesultanan Ternate kepada KSAD oleh Sultan Ternate Ke-49, Hidayat M Syah. Gelar yang diterima KSAD yakni “Kapita Ahi Besi Malamo” yang bermakna Panglima Ahi Besi Angkatan Darat Besar. Kemudian dilanjutkan besoknya untuk Kunker di Desa Tapeleo Batu Dua Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak Bersama rombongan take off pukul 17:15 WIT, dengan menggunakan Pesawat TNI Angkatan Udara A-7307, dan selama giat berlangsung berjalan dengan tertib.
Kejari_Ternate (16/01/2023) Selasa, Pukul 11.02 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah berlangsung sidang Ketiga Tindak Pidana Korupsi a.n Terdakwa SARMAN SARODEN, S.H. dengan agenda sidang Pemeriksaan 3 orang Saksi.
adapun 3 (tiga) orang saksi tersebut, diantaranya:
HELMY, S.H., M.Kn
Ir. MUHAMMAD ICHSAN EFFENDI
MUHAMMAD RAMDANI ABUBAKAR,S.KM., M.Si
Bahwa diketahui sebelumnya a.n. terdakwa Sarman Saroden terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal / Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate. Sidang yang dilaksanakan berlangsung tertib, aman, dan keterangan para saksi menguatkan pembuktian. Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Kejari_Ternate (14/11/2023) Selasa, sekira pukul 11.00 WIT, bertempat di Boulevard Hotel Ternate, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilakukan Sosialisasi Netralitas ASN (PNS, TNI, POLRI) untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024. Narasumber yang dihadirkan dari Bawaslu Kota Ternate, Kepala BKPSD Kota Ternate, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN. Sosialisasi dihadiri oleh ASN di Kota Ternate, TNI, POLRI, dan beberapa pegawai dari keluarahan di Kota Ternate yang berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang.
Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mendapat respon positif, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias peserta memberikan pertanyaan dan diskusi bersama mengenai materi yang diberikan. Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN yang berpusat di Boulevard Hotel Ternate berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada Pukul 12:20 WIT.
Kejari_Ternate (10/11/2023) Jumat, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 senilai Rp 1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka berinisial atas nama NY selaku Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Bahwa untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023.
Bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 31/II.23/KT/2022 tanggal 26 Januari 2022 seluruh kewenangan penerimaan retribusi pasar di Kota Ternate yaitu penagihan dan penyetoran yang awalnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate beralih menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) menerima setoran uang retribusi pasar dari pedagang atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 dan menyerahkan uang fisik beserta tanda bukti penerimaan sementara atas penerimaan retribusi pasar tersebut kepada Tersangka (Pembantu Bendahara Penerimaan) untuk diproses pembuatan dokumen pendukung penyetoran dan untuk selanjutnya Tersangka setorkan ke Rekening Penerimaan Daerah Kota Ternate pada BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Hi. KASTURI melalui Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) meminta slip bukti penerimaan sebesar Rp50.000.000 tersebut dan sebagai tindak lanjutnya ditanyakan kepada Tersangka terkait dengan slip bukti penerimaan tersebut, kemudian Tersangka menyebutkan buktinya ada namun setelah dicari-cari tidak ditemukan juga;
Bahwa 2 (dua) hari setelah slip bukti penerimaan dimintakan, Tersangka menyerahkan slip bukti penerimaan berwarna putih yang tervalidasi No : 990/4914/DPP-KT/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan keterangan Pembayaran Retribusi Sewa Lapak/Kios Pasar Ruko An. Hi. KASTURI bulan Juni s/d Desember 2022 sebesar Rp50.000.000;
Bahwa setelah diperiksa di rekening penerimaan kas daerah Kota Ternate, tidak terdapat penerimaan atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 periode bulan Desember 2022 tersebut;
Bahwa kemudian Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) mendatangi Kantor BPRS Bahari Berkesan dan bertemu Sdr. RISDAN HARLY (Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan) yang selanjutnya menerangkan bahwa slip bukti penerimaan tersebut terdapat perbedaan format dengan slip penerimaan yang diterbitkan oleh BPRS Bahari Berkesan yaitu huruf / jenis font yang digunakan berbeda, Cap berbeda, dan validasi berbeda untuk yang asli ”NAM 01” dengan spasi, di dokumen yang diperlihatkan ”NAM01” tanpa spasi, sehingga Sdr. RISDAN HARLY menyatakan pada saat itu slip bukti penerimaan tersebut diduga dipalsukan dan bukan di keluarkan oleh BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa kemudian setelah mendengar pernyataan Sdr. RISDAN HARLY tersebut, Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan Khusus, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/06-Insp.Kt/2023 tanggal 05 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tidak disetorkan periode Februari s/d Desember 2022 sebesar Rp760.667.921 dan periode Januari 2023 sebesar Rp277.685.516, sehingga total temuan retribusi pasar yang tidak disetorkan periode Februari 2022 s/d Januari 2023 adalah sebesar Rp1.038.353.437 (satu milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Bahwa setelah serangkaian penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti dan data-data yang diperoleh dalam pengelolaan retribusi pasar periode bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa peran Tersangka NY dalam perkara ini yaitu selaku Pembantu Bendahara Penerimaan menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang retribusi pasar yang tidak disetorkan oleh Tersangka, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Tersangka sendiri dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga, dengan cara :
Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor
Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali
Bahwa terhadap tersangka NY tersebut disangkakan :
KESATU______________
PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
KEDUA_______________ Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Kejari_Ternate Kejaksaan RI kembali membuka Rekrutmen CPNS Tahun 2023, sebanyak 7.846 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023 ini terdiri atas empat jenis jabatan. Empat Jabatan tersebut adalah Calon Jaksa, Pengelola Penanganan Perkara, Petugas Barang Bukti, dan Penjaga Tahanan. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat melalui laman biropeg.kejaksaan.go.id atau instagram @biropegkejaksaan
Pengumuman seleksi CPNS Tahun 2023 dimulai pada tanggal 19 September 2023 s.d 03 Oktober 2023. Adapun pendaftaran seleksi CPNS Kejaksaan RI akan dibuka pada 20 September 2023, bersamaan dengan instansi lainnya. Sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa pegawai Kejaksaan terdiri dari Jaksa dan ASN Non Jaksa. Perekrutan pegawai Kejaksaan mengikuti seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) secara Nasional dengan cara melakukan pendaftaran secara online melalui portalsscasn.bkn.go.id
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 pada 20 September 2023. Calon peserta diharapkan sudah menyiapkan diri dengan mendaftar akun SSCASN dan mempersiapkan dokumen terkait. Untuk informasi lebih lengkapnya dapat dilihat di laman web https://biropeg.kejaksaan.go.id atau di link Instagram @biropegkejaksaan. Berikut adalah persyaratan umum seleksi CASN Kejaksaan RI TA 2023: