Kejari_Ternate (16/01/2023) Selasa, Pukul 11.02 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah berlangsung sidang Ketiga Tindak Pidana Korupsi a.n Terdakwa SARMAN SARODEN, S.H. dengan agenda sidang Pemeriksaan 3 orang Saksi.
adapun 3 (tiga) orang saksi tersebut, diantaranya:
HELMY, S.H., M.Kn
Ir. MUHAMMAD ICHSAN EFFENDI
MUHAMMAD RAMDANI ABUBAKAR,S.KM., M.Si
Bahwa diketahui sebelumnya a.n. terdakwa Sarman Saroden terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal / Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate. Sidang yang dilaksanakan berlangsung tertib, aman, dan keterangan para saksi menguatkan pembuktian. Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Kejari_Ternate (14/11/2023) Selasa, sekira pukul 11.00 WIT, bertempat di Boulevard Hotel Ternate, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilakukan Sosialisasi Netralitas ASN (PNS, TNI, POLRI) untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024. Narasumber yang dihadirkan dari Bawaslu Kota Ternate, Kepala BKPSD Kota Ternate, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN. Sosialisasi dihadiri oleh ASN di Kota Ternate, TNI, POLRI, dan beberapa pegawai dari keluarahan di Kota Ternate yang berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang.
Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mendapat respon positif, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias peserta memberikan pertanyaan dan diskusi bersama mengenai materi yang diberikan. Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN yang berpusat di Boulevard Hotel Ternate berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada Pukul 12:20 WIT.
Kejari_Ternate (10/11/2023) Jumat, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 senilai Rp 1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka berinisial atas nama NY selaku Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Bahwa untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023.
Bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 31/II.23/KT/2022 tanggal 26 Januari 2022 seluruh kewenangan penerimaan retribusi pasar di Kota Ternate yaitu penagihan dan penyetoran yang awalnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate beralih menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) menerima setoran uang retribusi pasar dari pedagang atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 dan menyerahkan uang fisik beserta tanda bukti penerimaan sementara atas penerimaan retribusi pasar tersebut kepada Tersangka (Pembantu Bendahara Penerimaan) untuk diproses pembuatan dokumen pendukung penyetoran dan untuk selanjutnya Tersangka setorkan ke Rekening Penerimaan Daerah Kota Ternate pada BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Hi. KASTURI melalui Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) meminta slip bukti penerimaan sebesar Rp50.000.000 tersebut dan sebagai tindak lanjutnya ditanyakan kepada Tersangka terkait dengan slip bukti penerimaan tersebut, kemudian Tersangka menyebutkan buktinya ada namun setelah dicari-cari tidak ditemukan juga;
Bahwa 2 (dua) hari setelah slip bukti penerimaan dimintakan, Tersangka menyerahkan slip bukti penerimaan berwarna putih yang tervalidasi No : 990/4914/DPP-KT/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan keterangan Pembayaran Retribusi Sewa Lapak/Kios Pasar Ruko An. Hi. KASTURI bulan Juni s/d Desember 2022 sebesar Rp50.000.000;
Bahwa setelah diperiksa di rekening penerimaan kas daerah Kota Ternate, tidak terdapat penerimaan atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 periode bulan Desember 2022 tersebut;
Bahwa kemudian Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) mendatangi Kantor BPRS Bahari Berkesan dan bertemu Sdr. RISDAN HARLY (Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan) yang selanjutnya menerangkan bahwa slip bukti penerimaan tersebut terdapat perbedaan format dengan slip penerimaan yang diterbitkan oleh BPRS Bahari Berkesan yaitu huruf / jenis font yang digunakan berbeda, Cap berbeda, dan validasi berbeda untuk yang asli ”NAM 01” dengan spasi, di dokumen yang diperlihatkan ”NAM01” tanpa spasi, sehingga Sdr. RISDAN HARLY menyatakan pada saat itu slip bukti penerimaan tersebut diduga dipalsukan dan bukan di keluarkan oleh BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa kemudian setelah mendengar pernyataan Sdr. RISDAN HARLY tersebut, Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan Khusus, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/06-Insp.Kt/2023 tanggal 05 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tidak disetorkan periode Februari s/d Desember 2022 sebesar Rp760.667.921 dan periode Januari 2023 sebesar Rp277.685.516, sehingga total temuan retribusi pasar yang tidak disetorkan periode Februari 2022 s/d Januari 2023 adalah sebesar Rp1.038.353.437 (satu milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Bahwa setelah serangkaian penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti dan data-data yang diperoleh dalam pengelolaan retribusi pasar periode bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa peran Tersangka NY dalam perkara ini yaitu selaku Pembantu Bendahara Penerimaan menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang retribusi pasar yang tidak disetorkan oleh Tersangka, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Tersangka sendiri dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga, dengan cara :
Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor
Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali
Bahwa terhadap tersangka NY tersebut disangkakan :
KESATU______________
PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
KEDUA_______________ Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Kejari_Ternate Kejaksaan RI kembali membuka Rekrutmen CPNS Tahun 2023, sebanyak 7.846 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023 ini terdiri atas empat jenis jabatan. Empat Jabatan tersebut adalah Calon Jaksa, Pengelola Penanganan Perkara, Petugas Barang Bukti, dan Penjaga Tahanan. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat melalui laman biropeg.kejaksaan.go.id atau instagram @biropegkejaksaan
Pengumuman seleksi CPNS Tahun 2023 dimulai pada tanggal 19 September 2023 s.d 03 Oktober 2023. Adapun pendaftaran seleksi CPNS Kejaksaan RI akan dibuka pada 20 September 2023, bersamaan dengan instansi lainnya. Sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa pegawai Kejaksaan terdiri dari Jaksa dan ASN Non Jaksa. Perekrutan pegawai Kejaksaan mengikuti seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) secara Nasional dengan cara melakukan pendaftaran secara online melalui portalsscasn.bkn.go.id
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 pada 20 September 2023. Calon peserta diharapkan sudah menyiapkan diri dengan mendaftar akun SSCASN dan mempersiapkan dokumen terkait. Untuk informasi lebih lengkapnya dapat dilihat di laman web https://biropeg.kejaksaan.go.id atau di link Instagram @biropegkejaksaan. Berikut adalah persyaratan umum seleksi CASN Kejaksaan RI TA 2023:
Kejari-Ternate (20/06/2023) Kejaksaan Negeri Ternate melalui Seksi Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023.
Adapun saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu :
Saksi berinisial atas nama YHA yang merupakan Kepala UPTD Pasar Wilayah Selatan.
Saksi berinisial atas nama AMJ yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Pasar Wilayah Selatan.
Saksi berinisial atas nama ZAR yang merupakan petugas penagihan retribusi pasar pada UPTD Pasar Wilayah Selatan.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, serta melengkapi berkas perkara dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023” ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa (20/06)
Kejari-Ternate (19/06/2023) Kejaksaan Negeri Ternate melalui Seksi Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023.
Adapun saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu :
Saksi berinisial atas nama MK yang merupakan petugas penagihan retribusi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
Saksi berinisial atas nama IY yang merupakan petugas penagihan retribusi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, serta melengkapi berkas perkara dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023” ujar Tim Jaksa Penyidik. Senin (19/06).
Kejari Ternate – (23/05/2023) Selasa, Pukul 15.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tuntutan dari Penuntut Umum. Bahwa Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate atas nama terdakwa, Temmy Wijaya, S.E., M.H., Ir. M. Ichsan Effendi, Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.SI. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.05 WIT dan akan di lanjutkan hari Selasa 30 Mei 2023 dengan agenda pledoi/pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa.
Kejari Ternate – (23/05/2023) Selasa sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kel. Akehuda, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Tim Intelijen Kejari Ternate yang dipimpin oleh Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H, (Kasi Intelijen) bersama Bapak Andhy Rachman, S.H. (Kasi Datun) telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum melalui program pembinaan masyarakat dalam hukum, adapun tema yang diangkat dalam Program Penerangan Hukum Di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate, yaitu “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”.
kegiatan Penerangan Hukum diikuti oleh pegawai Dinas Kesehatan Kota Ternate yang berjumlah kurang lebih 26 orang peserta, yang terdiri dan mewakili dari PKM. Sulamadaha, PKM Kalumata, PKM Siko, PKM Bahari Berkesan, PKM Kota, KTU UPTD LABKES, UPTD IFK, PKM Moti, PKM Kalumpang, RSUD Kota, PKM Jambula. Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan dialog sesi tanya jawab, dan peserta cukup antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mendapat respon positif dari Dinas Kesehatan Kota Ternate, hal itu dapat dilihat dari keaktifan dan antusias mereka memberikan pertanyaan dan diskusi bersama mengenai materi yang telah diberikan. Jalannya kegiatan Penerangan Hukum dari awal hingga akhir berlangsung dengan aman, tertib, dan selesai pada pukul 12:15 WIT.
Kejari Ternate – (17/04/2023) Senin, sekitar pukul 08.00 WIT, bertempat di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kota Ternate, Bastiong Talangame, Kec. Ternate Selatan, telah dilaksanakan Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kieraha Tahun 2023, dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Bahwa Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen (Pol) Midi Siswoko memimpin langsung upacara gelar pasukan Operasi Kepolisian Ketupat Kie Raha 2023 Polda Malut dalam rangka pengamanan Idulfitri 1444 hijriah yang bertajuk “Mudik Aman Dan Berksesan”.
Bahwa turut hadir dalam pelaksanaan apel tersebut atau yang mewakilinya yaitu Kapolda Maluku Utara, Wakapolda Maluku Utara, Irwasda Polda Maluku Utara, Korem 152 Baabulah, Kepala Basarnas Ternate, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Manager ASDP Ternate, Kepala KSOP II Ternate, Kepala BMKG Maluku Utara, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sultan Baabulah Ternate, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate, Dandim 1501 Ternate, Danlanal Ternate, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Ketua Pengadilan Agama Ternate, Ketua Badan Kesbangpol Kota Ternate, Para Kepala OPD Kota Ternate, Anggota Satpol PP Kota Ternate, Anggota Dinas Perhubungan Kota Ternate, dan para undangan lainnya. Acara berlangsung dengan lancar dan tertib hingga selesai pada pukul 08.45 WIT.