Kejari Ternate – (19/08/2026) Kamis tanggal 19 Agustus Tahun 2026, bertempat di Aula Baharudin Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Antara PT. Pegadaian (Persero) Kantor Area Manado 2 dengan Kejaksaan Negeri Ternate Terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara;
Bahwa adapun Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memberikan dukungan khususnya dalam permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, yang dihadapi oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Area Manado 2;
Bahwa kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Antara PT. Pegadaian (Persero) Kantor Area Manado 2 dengan Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 08.50 WIT.
Kejari_Ternate – (17/08/2026) Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur“.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. Hadir seluruh Pejabat Utama, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ternate, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81.
Adapun amanat dari Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, yang pada intinya:
Di usia kemerdekaan yang ke-81 ini, saya ingin menggarisbawahi satu hal, momentum ini adalah saat yang tepat untuk bertransformasi. Kita harus meninggalkan cara-cara lama yang birokratis dan prosedural semata, menuju pendekatan yang lebih humanis, lebih cepat, dan lebih berdampak;
Tetapi ingatlah, di balik segala kecanggihan teknologi, di balik analisis big data dan kecerdasan buatan, hati nurani tetap menjadi sumber keadilan tertinggi. Kecerdasan buatan tidak bisa merasakan penderitaan rakyat. Algoritma tidak bisa menimbang keadilan. Hanya manusialah, kitalah yang diberi akal dan nurani untuk menentukan apa yang benar dan apa yang salah.
Bahwa kepada seluruh Insan Adhyaksa: jaga integritas, jaga soliditas, dan jangan pernah memberi celah sedikit pun bagi mereka yang ingin melemahkan Kejaksaan.
Bahwa jalannya Kegiatan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dari awal hingga akhir berlangsung tertib, aman, dan selesai pada pukul 08.05 WIT.
Kejari_Ternate (22/06/2026) Senin tanggal 22 Juni 2026 Pukul 15:30 WIT bertempat di Aula Baharrudin Lopa Lt. 3 Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Ternate tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Kota Ternate kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam mengoptimalkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kerja sama ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menjelaskan tujuan Perjanjian Kerja Sama tersebut adalah meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam pelaksanaannya Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendapat hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kota Ternate, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Ternate juga menyampaikan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Ternate serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Wali Kota Ternate Bapak Dr M.Tauhid Soleman M.Si menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ternate atas komitmen dan dukungan yang selama ini diberikan melalui pendampingan serta penanganan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Ternate. Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sebelumnya, termasuk penyelesaian administrasi penyerahan aset hibah kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
Bahwa Pemerintah Kota Ternate memandang keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, pelaksanaan kebijakan pemerintahan, serta upaya mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan hubungan sinergis antara Kejaksaan Negeri Ternate dan Pemerintah Kota Ternate semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Ternate.
Kejari_Ternate (22/06/2026) Senin tanggal 22 Juni 2026 Pukul 08.30 WIT, bertempat di Aula Raudah Asrama Haji, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, telah dilaksanakan Wisuda Tahfidz Quran dan Ujian Terbuka Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Ternate dan Tidore Kepulauan dengan tema “Al Quran Sebagai Jati Diri, Menjaga Kompas Iman di Tengah Arus Zaman”;
Bahwa acara Wisuda Tahfidz Quran dan Ujian Terbuka Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Ternate dan Tidore Kepulauan ini diadakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para siswa yang telah berhasil menghafal Al-Qur’an, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memotivasi siswa lain agar lebih giat dalam mempelajari dan menghafal kitab suci Al-Qur’an
Bahwa jumlah peserta Program Tahfidz Al-Qur’an yang mengikuti kegiatan Wisuda Tahfidz dan Ujian Terbuka tersebut sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) santri dan santriwati yang berasal dari Pondok Pesantren Hidayatullah Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Para peserta telah mengikuti proses pembinaan dan ujian tahfidz sesuai dengan jenjang dan kategori hafalan yang ditetapkan oleh penyelenggara;
Kejari_Ternate (19/06/2026) – Jum’at, tanggal 19 Juni 2026 pukul 09.00 WIT bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset daerah bersama Pemerintah Kota Ternate;
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., sebagai bentuk penyelesaian administrasi hibah aset daerah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Ternate dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Terdapat lima aset daerah, yang sebagian besar berupa bangunan, resmi dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Ternate sehingga status hukumnya menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate atas komitmennya dalam menuntaskan proses administrasi hibah aset. Menurutnya, penyelesaian tersebut memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah lama digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate, sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan hibah aset ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Ternate dan Kejaksaan Negeri Ternate semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kejari_Ternate (18/06/2028) pada hari Kamis Tanggal 18 Juni 2028 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, RRI Kota Ternate Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara on air (langsung);
Bahwa Bapak Meliyan Marantika, S.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Ternate, menjadi narasumber dalam kegiatan “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan hari ini. Dalam kesempatan tersebut, beliau membahas tema “Tugas Dan Fungsi Bidang Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate”;
Bahwa Bapak Meliyan Marantika, S.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada pokoknya menjelaskan:
Menjelaskan terkait Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 958 dan 959 mengatur tugas Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri, yang meliputi koordinasi administrasi, pembinaan organisasi, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian, prasarana, dan aset negara. Selain itu, tugasnya mencakup peningkatan kompetensi dan integritas aparatur, pengelolaan data statistik kriminal, pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan kesehatan yustisial, serta mendukung program reformasi birokrasi.
Pasal 961 mengatur tugas beberapa urusan, yaitu Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP yang bertanggung jawab atas kepegawaian, integritas, kesejahteraan, kesehatan yustisial, serta pengelolaan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak. Urusan Perlengkapan menangani prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, sementara Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Teknologi Informasi mengelola ketatausahaan, dokumentasi hukum, data statistik kriminal, serta pengembangan teknologi informasi.
Peranan Pembinaan dalam mendukung Tupoksi Kejaksaan diatur dalam UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1 ayat (1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
Bahwa Program Jaksa Menyapa bertujuan sebagai sarana edukasi hukum, transparansi, komunikasi publik, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Khususnya tema hari ini “Tugas Dan Fungsi Bidang Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate” masyarakat diberikan pemahaman mengenai peraturan hukum yang berlaku, peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan pembinaan mental, serta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan layanan publik.
Kejari_Ternate (18/06/2026) Kamis tanggal 18 Juni 2026 Pukul 08:30 WIT bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Jalan H.M. Soeharto No. 5, Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Pengukuhan DPD & DPC ABPEDNAS Se-Maluku Utara;
Bahwa kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Bapak Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaskaan Tinggi Maluku Utara, Bapak Sufari, S.H., M.Hum., Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda Laos, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Bapak Dr. (H.C) H. Raffi Farid Ahmad dan Kepala Daerah se-Maluku Utara;
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dalam mengawal pelaskanaan Program Prioritas Nasional, khususnya melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kejari_Ternate (08/06/2026) Senin tanggal 08 Juni 2026 Pukul 14:30 WIT bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP);
Bahwa Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan mitra kerja dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyuapan;
Bahwa penandatanganan komitmen bersama dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap penguatan integritas kelembagaan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;
Bahwa pembangunan Zona Integritas dan implementasi SMAP merupakan program strategis Mahkamah Agung RI yang bertujuan membangun budaya kerja berintegritas, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mencegah segala bentuk praktik penyuapan dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan. Melalui penerapan SMAP, satuan kerja peradilan diharapkan mampu menciptakan mekanisme pencegahan penyuapan yang terstruktur, terdokumentasi, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
Kejari_Ternate (02/06/2026) Selasa tanggal 02 Juni 2026 Pukul 07:30 WIT bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate;
Bahwa adapun amanat dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. yang pada intinya;
Bahwa Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pemersatu bangsa, dan pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan global. Melalui tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, ditegaskan bahwa Pancasila tidak hanya menjaga persatuan Indonesia yang beragam, tetapi juga menjadi landasan dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan di tingkat dunia.
Bahwa Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan perdamaian dunia melalui politik luar negeri bebas aktif serta berbagai kontribusi kemanusiaan. Di dalam negeri, seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, diajak untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sementara pemerintah diharapkan menghadirkan kebijakan yang berkeadilan, memperkuat persatuan, serta menolak segala bentuk intoleransi dan radikalisme.
Bahwa pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung dengan tertib, aman, dan selesai pada pukul 07.50 WIT.
Kejari_Ternate (20/05/2026) Rabu, Pukul 09:20 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 sampai dengan April 2026;
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebanyak 19 (sembilan belas) perkara, dengan rincian terdiri dari 8 (delapan) perkara penyalahgunaan narkotika, 1 (satu) perkara tindak pidana kekerasan seksual, 3 (tiga) perkara tindak pidana kekerasan, 1 (satu) perkara tindak pidana pencurian, 2 (dua) perkara tindak pidana pencabulan, 1 (satu) perkara tindak pidana kesehatan, 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan, serta 2 (dua) perkara tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu Kejaksaan Negeri Ternate mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan, terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda;
Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 sampai dengan April 2026 tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada pukul 10:15 WIT.