Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pembacaan Putusan
Kejari_Ternate – (30/03/2026) Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar Pukul 13.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pembacaan Putusan;

Bahwa dalam agenda pembacaan Putusan, Majelis Hukum memutus Terdakwa An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan pidana penjara dan uang pengganti sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUTFI UMAHUK dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 Sub: kurungan 1 bulan dan menetapkan Terdakwa LUTFI UMAHUK membayar uang pengganti sebesar Rp157.719.000, sub: 8 bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMALUDIN YUSUP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 Sub: kurungan 1 bulan dan menetapkan Terdakwa JAMALUDIN YUSUP membayar uang pengganti sebesar Rp237.951.000, sub: 1 tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI HAIRUDIN dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 Sub: kurungan 1 bulan dan menetapkan Terdakwa HADI HAIRUDIN membayar uang pengganti sebesar Rp59.939.000, sub: 6 bulan;
Bahwa berdasarkan Putusan diatas, penasihat hukum terdakwa menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 14.40 WIT.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate


















