Seksi Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Pidana Umum di daerah hukumnya. Seksi Pidana Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum yang sekarang ini di jabat oleh Ibu Joice Amelia Ussu, S.H. yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate
Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Ternate yaitu :
- Penyiapan bahan Penyusunan rencana dan program kerja.
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hokum penanganan perkara tindak pidana umum
- Pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap Pratut, Pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat serta tindakan hokum lainnya
- Penyiapan pelaksanaan kordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pdana umum
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi
Tugas dan Wewenang Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Ternate di bidang Pidana yaitu :
- Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
- Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
