Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang sekarang ini di jabat oleh Bapak Andy Rachman, S.H. yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate.
Dasar Hukum Kewenangan, Tugas dan Fungsi Bbidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
- UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 tahun 2021. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah (Pasal 30 ayat (2)).
- Perpres No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Perpres 15 tahu 2021. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Perja No. 025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pengganti dari Insja No. 01, 02, 03 tahun 1994 tentang Tata Laksana Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
- Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (Pasal 30C). Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya (Pasal 34).
RUANG LINGKUP KEWENANGAN, TUGAS & FUNGSI DATUN
- PENEGAKAN HUKUM
kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat
- BANTUAN HUKUM
Pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/ Terlawan/Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang[1]Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di Bawah Undang[1]Undang di Mahkamah Agung
- PERTIMBANGAN HUKUM
Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata Pemberian Pertimbangan Hukum harus dilakukan secara optimal, obyektif dan sebatas yuridis formal. Pemberian Pertimbangan Hukum dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi, yang membicarakan / membahas permasalahan yang mengandung aspek Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah
- PELAYANAN HUKUM
Pelayanan Hukum adalah pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi
Pelayanan Hukum terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga, Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan analisa dan verifikasi atas kebenaran materil terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon, oleh karena itu Jaksa Pengacara Negara tidak dapat memberikan penilaian ataupun pembenaran terhadap permasalahan yang disampaikan, namun hanya memberikan petunjuk mengenai hak dan kewajiban Pemohon dalam permasalahan terkait berdasarkan hukum acara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- TINDAKAN HUKUM LAIN
Tindakan Hukum Lain adalah pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah
Dilaksanakan pada Direktorat Perdata pada Kejaksaan Agung, Seksi Perdata pada Kejaksaan Tinggi, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri
