Ruang Tilang Kejaksaan Negeri Kota Ternate merupakan tempat pelayanan yang mengedepankan layanan prima kepada masyarakat yang akan mengambil barang buki berupa STNK, SIM, maupun kendaraan bermotor. Masyarakat yang akan mengambil barang bukti berupa STNK dan/atau SIM wajib membawa surat tilang dan bukti transaksi dari bank atau E-Commerce ke loket tilang, mengingat Kejaksaan Negeri Kota Ternate sudah tidak melayani pembayaran secara tunai. Pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Kota Ternate dilaksanakan dengan waktu pelayanan maksimal selama 7 menit untuk menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.

Scroll to Top