


Penyebaran pandemi corona virus disease (Covid-19) hingga saat ini belum juga mereda meksipun pemerintah telah menerapkan kebijakan tatanan kehidupan hidup (new normal). Menyikapi pandemi tersebut, Mahkamah Agung mempunyai terobosan sejak dua tahun lalu untuk perkara pidana, perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara yang memanfaatkan teknologi untuk persidangan. Untuk pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran COVID-19, Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM pada April 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas. Oleh karena itu, disediakanlah ruang sidang online yang secara khusus disediakan untuk sidang online.
