Kejari Ternate – (29/04/2025) Selas, Pukul 14:00 WIT hingga selesai, bertempat di Aula Baharuddin Lopa (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate yang diikuti oleh 18 orang Calon Pegawai Negeri Sipil. Pelantikan di pimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kasubag, Para Kasi dan seluruf staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar para pegawai yang baru dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan penegak hukum.
Kejari_Ternate (28/04/2025) Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar Pukul 08.00 WIT, berlokasi di Halaman Kantor Walikota Ternate, telah dilaksanakan Kegiatan Upacara Peringatan HUT Pemerintahan Kota Ternate ke-26 dan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025;
Adapun Tema yang diusung dalam Peringatan HUT Pemerintahan Kota Ternate ke-26 “Besinergi Untuk Ternate” dan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025 Mengusung Tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”, Tema ini tidak hanya dijadikan sebagai sebuah seremonial dan romantisme histories semata, akan tetapi Tema ini mencerminkan untuk saling bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama;
Bahwa Kegiatan Upacara Peringatan HUT Pemerintahan Kota Ternate ke-26 dan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025 berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 09.30 WIT.
Kejari_Ternate (27/04/2025) Minggu, tanggal 27 April 2025 sekitar Pukul 09.30 WIT, berlokasi di Taman Nukila Kota Ternate, Bapak M. Indra Gunawan Kesuma, S.H.,M.H. (Kasi Pidsus Kejari Ternate) sesuai perintah mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri Festival Olahraga dan Pameran UMKM KONI Kota Ternate 2025;
Bahwa kegiatan Festival Olahraga KONI Kota Ternate dan Pameran UMKM yang digelar KONI Kota Ternate dalam rangka memeriahkan HUT Pemkot Ternate yang ke 26 dan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, serta sebagai ajang seleksi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Halmahera Utara.
Bahwa kegiatan ini tidak hanya mempersiapkan atlet untuk memperebutkan kejuaraan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-V di Halmahera Utara pada bulan September mendatang, tetapi juga mempersiapkan atlet usia dini di setiap cabang olahraga, sehingga Kota Ternate 5-10 tahun kemudian memiliki atlet-atlet yang mampu bersaing di kanca nasional maupun internasional
Bahwa kegiatan Festival Olahraga KONI Kota Ternate dibarengi dengan Pameran UMKM yang bertujuan untuk memprokpsikan produk-produk UMKM Kota Ternate sehingga dapat dikenal lebih luas, baik oleh masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang. Kegiatan ini diharapkan menjadi upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Ternate.
Bahwa agenda pelaksanaan kegiatan Festival Olahraga dan Pameran UMKM KONI Kota Ternate 2025 berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selesai pukul 11.30 WIT
Kejari Ternate – (22/04/2025) Selasa, tanggal 22 April 2025 sekitar Pukul 14.20 WIT, berlokasi di Ruangan Paripurna Kantor DPRD Kota Ternate, alamat Jln. Kalumata Puncak Kec. Kota Ternate Selatan, Bapak Aan Syaeful Anwar S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate) menghadiri giat Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate;
Bahwa Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate dilaksanakan dengan agenda Persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2025 dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ternate Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate telah disahkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Ternate (Propemperda) Tahun 2025 tentang Perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate) atau Perseroda yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 22 April 2025.
Bahwa dalam rekomendasi DPRD Kota Ternate terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ternate yang pada intinya adalah untuk memperhatikan 3 daerah terluar Kota Ternate yaitu Pulau Moti, Batang Dua dan Hiri serta melakukan evaluasi diberbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, lingkungan hidup, evaluasi anggaran dan penyelesaian hutang/tunggakan.
Bahwa giat Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selesai Pukul 15.40 WIT.
Kejari_Ternate (13/02/2025) pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, RRI Kota Ternate Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara on air (langsung);
Bahwa Bapak Meliyan Marantika, S.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Ternate menjadi Narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa hari ini dan mengangkat tema “Tugas Dan Fungsi Bidang Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate”. Turut hadir mendampingi yakni Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen), Bapak Ainur Rofiq, S.H. (Kepala Subseksi I Intelijen), Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn. (Kepala Subseksi II Intelijen) pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan Presenter RRI hari ini dengan Ibu Maesara.
Bahwa Bapak Meliyan Marantika, S.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada pokoknya menjelaskan:
Menjelaskan terkait Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 958 dan 959 mengatur tugas Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri, yang meliputi koordinasi administrasi, pembinaan organisasi, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian, prasarana, dan aset negara. Selain itu, tugasnya mencakup peningkatan kompetensi dan integritas aparatur, pengelolaan data statistik kriminal, pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan kesehatan yustisial, serta mendukung program reformasi birokrasi.
Pasal 961 mengatur tugas beberapa urusan, yaitu Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP yang bertanggung jawab atas kepegawaian, integritas, kesejahteraan, kesehatan yustisial, serta pengelolaan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak. Urusan Perlengkapan menangani prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, sementara Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Teknologi Informasi mengelola ketatausahaan, dokumentasi hukum, data statistik kriminal, serta pengembangan teknologi informasi.
Peranan Pembinaan dalam mendukung Tupoksi Kejaksaan diatur dalam UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1 ayat (1)Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Kota Ternate berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman serta selesai pada pukul 11.00 WIT.
Kejari_Ternate (14/01/2025) Pukul 10.00 WIT, bertempat di Pondok Pesantren Darul Falah Ternate, Jl. Bukit Bintang, Dufa Dufa, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar S.H., M.H., bersama dengan jajarannya. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren Darul Falah Ternate mengangkat tema “Tawuran, Narkoba, Seks Bebas” dan pembagian Merchandise pada Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2025
Kemudian Pembukaan diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah Pondok Pesantren Kota Ternate dan selanjutnya sambutan diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. yang pada intinya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Serta menjelaskan Tugas dan Fungsi Kejaksaan
Bahwa peserta Jaksa Masuk Sekolah di Pondok Pesantren Darul Falah Kota Ternate adalah siswa dari perwakilan Kelas VII, VIII, IX yang berjumlah 81 (Delapan Puluh Satu) orang serta perwakilan Guru sebanyak 5 (Lima) orang. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren Darul Falah Kota Ternate mendapatkan respon positif dari siswa-siswa yang hadir, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan
Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren Darul Falah Kota Ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.20 WIT dalam keadaan tertib, dan lancar.
Kejari_Ternate (16/12/2024) Pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode September-November 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti, untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 30 perkara, dengan rincian barang bukti sebagai berikut: Narkotika Jenis Sabu seberat 28,42 (dua puluh delapan koma empat puluh dua) gram, Narkotika Jenis Ganja seberat 1.494,35 (seribu empat ratus sembilan puluh empat koma tiga lima) gram, Alat Hisap Sabu, Timbangan Digital, Handphone, Benda Tajam, Pakaian dan Benda – benda lainnya.
Bahwa pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak, selain itu untuk barang bukti berupa handphone dimusnakan dengan cara dihancuran menggunakan palu, dan pemusnahan barang bukti berupa Celurit Dihancurkan Menggunakan Mesin Potong Besi.
Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.30 WIT dalam keadaan aman dan tertib.
Kejari_Ternate – (20/08/2024) Pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.20 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. dengan agenda Pembacaan Tuntutan;
Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si, Alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.
Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya yang dilakukan beberapa kali/ perbuatan berlanjut.
Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,Msi tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum menyatakan agar Terdakwa dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empas ratus juta rupiah) Subsider / apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Tahun
Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 16.00 WIT. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 pukul 14.00 WIT dengan agenda Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya.
Kejari Ternate – (24/06/2024) Senin, sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di Bandara Sultan Babullah, Kel. Tafure, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri penjemputan Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H sebagai Inspektur V Pada Jamwas Kejaksaan Agung RI dalam rangka akan diadakan Inspeksi Umum.
Bahwa turut hadir dalam penyambutan tersebut: Kajari Ternate, Kajari Halsel, Kajari Kalbar, Kajari Taliabu dan Jajaran Kasi se-Maluku Utara di Bandara Sultan Babullah.
Adapun kedatangan pesawat tiba (landing) sekitar 08.15 WIT menggunakan Pesawat Batik Air dari Jakarta dan disambut dengan baik oleh rombongan Kejari Ternate dan Kejari lainnya se-Maluku Utara. Bahwa penyambutan tersebut berjalan dengan aman dan tertib, dan seluruh rombongan pergi meninggalkan Bandara Sultan Babullah menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada pukul 08.40 WIT.
Inspektur V Pada Jamwas Kejaksaan Agung RI tiba pada Kejaksaan Negeri Ternate dalam rangka melakukan inspeksi umum, tim inspeksi memulai melakukan kegiatan Inspeksi pukul 10.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT dan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Kejari_Ternate (14/02/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Ternate bersama Walikota ternate dan Forkopimda Kota Ternate tinjau langsung sejumlah lokasi TPS di Kota Ternate. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu tahun ini berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu Kejaksaan Negeri Ternate beserta seluruh jajarannya terbagi beberapa anggota juga melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS di Kota Ternate untuk memantau langsung jalannya kegiatan Pemilu 2024 hingga penghitungan suara.
Selain memantau pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS, Kejaksaan Negeri Ternate sudah menyiapkan Posko Pemilu sebagai upaya percepatan informasi untuk mendeteksi dini serta menunjukkan eksistensi pihak Kejaksaan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Posko Pemilu terpusat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate yang disana sudah ada beberapa jajaran anggota standbay di lokasi untuk memantau berbagai informasi soal Pemilu serta mendeteksi dini jika terjadi permasalahan di saat pelaksanaan pemungutan suara.