PTSP Secara Umum

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelayanan terpadu satu pintu ini merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Kejaksaan Negeri Ternate dan pelayanan yang sementara telah dilaksanakan adalah Loket Tilang, Izin Besuk Tahanan, Pengambilan Barang Bukti Perkara, Informasi Jadwal Persidangan dan Informasi Penanganan Perkara Pidana Umum maupun Pidana Khusus, selain itu Informasi pelayanan publik pada seksi Intelijen bagi masyarakat sebagai penerima layanan (Pos Pelayanan Hukum, Pos Pengaduan Masyarakat, dan Pelayanan Informasi Publik dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pelayanan Hukum bagi masyarakat pada Kejaksaan Negeri Ternate.  Dengan adanya PTSP ini pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal menjadi lebih efekti dan efesien sehingga Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tujuan PTSP

 

  1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan stanar yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan Pelayanan Prima, Akutabel, dan anti KKN

 

Prinsip Pelaksanaan PTSP

 

  1. Keterpaduan dan keterbukaan
  2. Persamaan hak / tidak diskriminatif
  3. Kecepatan dan ketepatan waktu, kemudahan, serta keterjangkauan
  4. Koordinasi
  5. Akuntabilitas
  6. Aksesibilitas
Scroll to Top