Kejaksaan Negeri Ternate dan Pemerintah Kota Ternate Perkuat Sinergi Melalui Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejari_Ternate (22/06/2026) Senin tanggal 22 Juni 2026 Pukul 15:30 WIT bertempat di Aula Baharrudin Lopa Lt. 3 Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Ternate tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Kota Ternate kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam mengoptimalkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kerja sama ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, maupun Tindakan Hukum Lain kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai kewenangan yang dimiliki.

Beliau juga menjelaskan bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain oleh Jaksa Pengacara Negara, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

Sementara itu, Wali Kota Ternate Bapak Dr M.Tauhid Soleman M.Si menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, terdapat banyak aspek yang dapat disinergikan bersama Kejaksaan Negeri Ternate melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, antara lain penyelesaian permasalahan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, pemberian legal opinion, hingga pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program strategis Pemerintah Kota Ternate.

Wali Kota Ternate juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate telah melakukan berbagai penyesuaian terhadap implementasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pengganti. Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Ternate telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum guna mempersiapkan sarana, mekanisme, serta dukungan pelaksanaannya di daerah.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan hubungan sinergis antara Kejaksaan Negeri Ternate dan Pemerintah Kota Ternate semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Ternate.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top