Pembinaan

Subbagian Pembinaan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bagian Pembinaan di daerah hukumnya. Subbagian Pembinaan dipimpin oleh Kepala Subbagian Pembinaan yang sekarang ini di jabat oleh Bapak Meliyan Marantika, S.H. yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate.

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan perencanaan program kerja dan anggaran
  2. Melakukan ketatausahaan kepegawaian
  3. Kesejahteraan pegawai
  4. Keuangan
  5. Perlengkapan
  6. Organisasi dan tata laksana
  7. Pengelolaan teknis atas barang milik negara
  8. Pengelolaan data dan statistik kriminal
  9. Pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi
  10. Pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate

Selain tugas diatas, Subbagian Pembinaan juga mempunyai fungsi untuk melaksanakan :

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya
  4. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan
    pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri
  5. Pelaksanaan program Reformasi Birokrasi
Scroll to Top