Tempat Parkir atau Area Parkir ialah suatu tempat yang digunakan untuk menaruh kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Kejaksaan Negeri Ternate menyediakan tempat parkir untuk para tamu yang berkunjung di kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Parkir Disabilitas juga disediakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate digunakan untuk area parkir penyandang disabilitas yang bertamu di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Area ini berada di bagian depan kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Dengan adanya area parkir disabilitas ini, maka para penyandang disabilitas tetap dapat memarkir kendaraannya dengan akses yang mudah, nyaman dan aman.

Scroll to Top