Kejari_Ternate (10/11/2023) Jumat, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 senilai Rp 1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka berinisial atas nama NY selaku Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Ternate.
Bahwa untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023.

Bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 31/II.23/KT/2022 tanggal 26 Januari 2022 seluruh kewenangan penerimaan retribusi pasar di Kota Ternate yaitu penagihan dan penyetoran yang awalnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate beralih menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate;
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) menerima setoran uang retribusi pasar dari pedagang atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 dan menyerahkan uang fisik beserta tanda bukti penerimaan sementara atas penerimaan retribusi pasar tersebut kepada Tersangka (Pembantu Bendahara Penerimaan) untuk diproses pembuatan dokumen pendukung penyetoran dan untuk selanjutnya Tersangka setorkan ke Rekening Penerimaan Daerah Kota Ternate pada BPRS Bahari Berkesan;
- Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Hi. KASTURI melalui Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) meminta slip bukti penerimaan sebesar Rp50.000.000 tersebut dan sebagai tindak lanjutnya ditanyakan kepada Tersangka terkait dengan slip bukti penerimaan tersebut, kemudian Tersangka menyebutkan buktinya ada namun setelah dicari-cari tidak ditemukan juga;
- Bahwa 2 (dua) hari setelah slip bukti penerimaan dimintakan, Tersangka menyerahkan slip bukti penerimaan berwarna putih yang tervalidasi No : 990/4914/DPP-KT/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan keterangan Pembayaran Retribusi Sewa Lapak/Kios Pasar Ruko An. Hi. KASTURI bulan Juni s/d Desember 2022 sebesar Rp50.000.000;
- Bahwa setelah diperiksa di rekening penerimaan kas daerah Kota Ternate, tidak terdapat penerimaan atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 periode bulan Desember 2022 tersebut;
- Bahwa kemudian Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) mendatangi Kantor BPRS Bahari Berkesan dan bertemu Sdr. RISDAN HARLY (Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan) yang selanjutnya menerangkan bahwa slip bukti penerimaan tersebut terdapat perbedaan format dengan slip penerimaan yang diterbitkan oleh BPRS Bahari Berkesan yaitu huruf / jenis font yang digunakan berbeda, Cap berbeda, dan validasi berbeda untuk yang asli ”NAM 01” dengan spasi, di dokumen yang diperlihatkan ”NAM01” tanpa spasi, sehingga Sdr. RISDAN HARLY menyatakan pada saat itu slip bukti penerimaan tersebut diduga dipalsukan dan bukan di keluarkan oleh BPRS Bahari Berkesan;
- Bahwa kemudian setelah mendengar pernyataan Sdr. RISDAN HARLY tersebut, Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan Khusus, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/06-Insp.Kt/2023 tanggal 05 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tidak disetorkan periode Februari s/d Desember 2022 sebesar Rp760.667.921 dan periode Januari 2023 sebesar Rp277.685.516, sehingga total temuan retribusi pasar yang tidak disetorkan periode Februari 2022 s/d Januari 2023 adalah sebesar Rp1.038.353.437 (satu milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
- Bahwa setelah serangkaian penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti dan data-data yang diperoleh dalam pengelolaan retribusi pasar periode bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa peran Tersangka NY dalam perkara ini yaitu selaku Pembantu Bendahara Penerimaan menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang retribusi pasar yang tidak disetorkan oleh Tersangka, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Tersangka sendiri dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga, dengan cara :
- Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor
- Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali

Bahwa terhadap tersangka NY tersebut disangkakan :
KESATU______________
PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN
Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
KEDUA_______________
Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
LINK VIDEO: https://www.instagram.com/reel/CzdCpxAh7lN/?utm_source=ig_web_copy_link
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

