Pengumuman

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025

Kejari_Ternate (09/12/2025) Selasa, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Peringatan HHari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025;

Bahwa pada peringatan Hakordia Tahun 2025 ini, Kejaksaan mengusung tema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”. Tema yang mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum;

Bahwa dalam Amanat Inspektur Upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. menyampaikan sambutan dari Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin dengan inti sambutan yaitu;

  1. Hari ini kita kembali memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, sebuah momentum yang mengingatkan seluruh bangsa bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi saat untuk melakukan refleksi mendalam atas komitmen kita dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
  2. Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto pernah menyampaikan, bahwa terdapat Paradoks yang berlaku di Indonesia, yaitu bangsa yang kaya raya namun rakyatnya masih banyak yang hidup miskin. Berkenaan dengan pernyataan tersebut, seharusnya dengan kekayaan alam yang melimpah, setidaknya Indonesia dapat melaksanakan swasembada untuk 3 (tiga) aspek penting, seperti Swasembada Pangan, Swasembada Air, dan Swasembada Energi. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum yang sentral di Indonesia tetap konsisten dalam mengambil peran pada 3 (tiga) hal utama, yaitu penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis, yang kedua adanya perbaikan tata kelola pasca penindakan untuk memastikan sendi-sendi perekonomian dapat berjalan dengan baik, dan yang terakhir pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal bangsa untuk terus melaksanakan pembangunan.
  3. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, momentum peringatan Hakordia ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Melalui kolaborasi, keterbukaan, dan keberanian moral bersama, kita dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.
  4. Akhirnya, melalui peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kekuatan, keberanian, dan perlindungan kepada kita dalam menjalankan amanah negara.

Bahwa jalannya Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung dengan tertib, aman, dan selesai pada pukul 08.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen KN Ternate Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kota Ternate Tahun 2025

Kejari Ternate – (08/12/2025) Hari Senin Tanggal 08 Desember 2025 Pukul 11.00 WIT. bertempat di Kantor Kesbangpol Ternate, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S. H., M. H., melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Ternate;

Bahwa Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) turut dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Nuryadin Rahman, Kasat Intel Reskrim Polres Ternate Sardi Yusuf, S.Sos., Pasi Intel Kodim 1501 Ternate Musdiman, unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), para tokoh agama, serta tamu undangan sekitar 30 orang.

Bahwa Rapat Koordinasi Tim PAKEM tersebut diselenggarakan dengan tujuan memperkuat kerja sama dan sinergitas antarinstansi dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi munculnya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Ternate Tahun 2025, berlangsung dengan khidmat, tertib dan selesai pada pukul 12.40 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli Dengan Agenda Pembacaan Putusan

Kejari_Ternate – (08/12/2025) Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembacaan Putusan;

Bahwa agenda Pembacaan Putusan adalah tahapan akhir dalam proses persidangan di mana majelis hakim atau majelis pemeriksa membacakan keputusan final atas perkara yang disidangkan setelah semua tahapan pemeriksaan (bukti, saksi, ahli, kesimpulan) selesai.

Bahwa pada hari ini, Majelis Hakim memutus Terdakwa Yunus Ibrahim sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa YUNUS IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNUS IBRAHIM dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 Sub: 6 bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa YUNUS IBRAHIM membayar uang pengganti sebesar Rp280.000.000, sub: 1 Tahun;

Kemudian Majelis Hakim memutus Terdakwa Lukman S. Poli sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa LUKMAN S. POLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN S. POLI dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 Sub: 6 bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa LUKMAN S.POLI membayar uang pengganti sebesar Rp171.000.000, sub: 8 bulan;

Bahwa usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir”. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Selama masa tersebut, putusan belum berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan eksekusi putusan masih menunggu keputusan akhir dari para pihak.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (03/12/2025) Senin, 3 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairuddin dengan agenda pemeriksaan saksi;

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Halima Hi. Said
  2. Rugaya Djumati, S.E
  3. Yudi Yanto Yusuf, S.Ip
  4. Nurlaila
  5. Junaidi Teapon, S.H
  6. Nursanty Bachtiar.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.15 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi

Kejari_Ternate – (17/11/2025) Senin tanggal 17 November 2025 sekitar Pukul 11.51 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi.

Bahwa agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi adalah pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya sebagai tanggapan atas tuntutan pidana dari jaksa, dengan tujuan meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan atau setidaknya meringankan hukumannya.

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.10 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 24 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Replik dari Penuntut Umum.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pembacaan Dakwaan

Kejari_Ternate – (17/11/2025) Senin tanggal 17 November 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Pembacaan dakwaan adalah proses di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan secara resmi di awal persidangan untuk memberitahukan kepada terdakwa mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Surat dakwaan ini berisi rumusan tindak pidana, pasal yang dilanggar, waktu, dan tempat kejadian perkara, yang menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim. 

Bahwa diketahui sebelumnya An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024.

Bahwa berdasarkan Laporan LHP Investigatif Nomor :10/LHP/XXI/04/2025 tanggal 8 April 2025 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan uang retribusi kios pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah kota Ternate dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022 s.d 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp692.005.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ribu rupiah).

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 11.00 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.15 WIT bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam kasus tindak pidana umum pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang terjadinya Pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama R (25) kepada korban berinisial S yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT, bertempat di dalam Toko Al Nizam beralamat Kelurahan Gamalama Kecamatan Kota Ternate Tengah.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pembacaan Tuntutan.

Kejari_Ternate – (03/11/2025) Senin tanggal 03 November 2025 sekitar Pukul 13.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

Bahwa Pembacaan tuntutan adalah tahap dalam persidangan pidana di mana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan, yang berisi kesimpulan dari proses pembuktian dan permintaan hukuman terhadap terdakwa. Tahap ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan bukti selesai, sesuai dengan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP. Tuntutan ini akan ditanggapi oleh terdakwa atau penasihat hukum melalui pembelaan (pledoi). 

Bahwa pada hari ini, Penuntut Umum menuntut Terdakwa Yunus Ibrahim sebagai berikut:

  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNUS IBRAHIM dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa YUNUS IBRAHIM membayar uang pengganti sebesar Rp279.716.288,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian Penuntut Umum menuntut Terdakwa Lukman S. Poli sebagai berikut:

  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN S. POLI dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa LUKMAN S. POLI membayar uang pengganti sebesar Rp279.716.288,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 14.30 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari Terdakwa.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Kejari_Ternate (28/10/2025) Selasa, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan menggunakan Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025.

Bahwa Tema Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 adalah “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” mengandung pesan bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa. Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 ini sebagai sarana refleksi dan motivasi untuk terus berbuat yang terbaik bagi bangsa. peringatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan, meneguhkan semangat gotong royong, dan memperkuat integritas di setiap lini pengabdian.

Bahwa dalam Amanat Inspektur Upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. menyampaikan sambutan dari Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin dengan inti sambutan yaitu;

  1. Bahwa pada 28 Oktober 1928, Indonesia tengah memperingati sebuah peristiwa penting dalam sejarah kebangsaan Indonesia yaitu Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928. Sebuah peristiwa di mana para pemuda Indonesia menyatakan tekad dan kehendak yang kuat untuk bersatu di tengah kenyataan keragaman untuk menghadirkan negara Indonesia.
  2. Bahwa tantangan bangsa di era digital dan globalisasi saat ini sangat besar. Perkembangan teknologi informasi menghadirkan kemudahan sekaligus tantangan baru dalam penegakan hukum meliputi kejahatan siber, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang lintas negara yang semakin kompleks, serta ancaman terhadap integritas aparatur penegak hukum.
  3. Bahwa Insan Adhyaksa harus mampu menunjukkan jati diri sebagai abdi negara yang tangguh dan berintegritas. Generasi muda Adhyaksa harus berani menjadi pelopor perubahan penegakan hukum dengan nurani, menolak penyimpangan, dan berpegang teguh pada nilai kejujuran serta keadilan.
  4. Bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada agenda-agenda pengembangan kepemudaan sebagai bagian penting dalam Pembangunan Indonesia, baik dalam posisi pemuda sebagai subjek Pembangunan maupun sebagai objek Pembangunan.

Bahwa giat Upacara Hari Sumpah Pemuda yang ke – 97 Tahun 2025 berlangsung tertib, aman, dan kondusif serta selesai pukul 08:15 WIT

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Umum Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIT berlokasi di Link. Tobenga Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara, telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi jalannya peristiwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Sub. Pasal 362 KUHPidana.

Bahwa terjadinya Pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr. FAHRUL LITIMI Alias M. Fahrul JUNAIB Kepada korban Sdr. LUTFI MARUF, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 bulan Juni Tahun 2025 sekitar pukul 03.20 WIT, dini hari bertempat di rumah Sdr. LUTFI MARUF, beralamat di Lingk. Tobenga Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara;

Bahwa pelaksanaan rekonstruksi perkara tersebut bertujuan untuk memperjelas secara rinci kronologi terjadinya tindak pidana, menggambarkan secara nyata peran tersangka di tempat kejadian perkara, serta mencocokkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Selain itu, kegiatan rekonstruksi dimaksudkan untuk mengetahui motif para pelaku, mengidentifikasi alat dan sarana yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, serta memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya peristiwa. Hasil dari rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang ada dan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan secara akurat serta mendukung proses pembuktian di persidangan

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top