Kejari_Ternate – (17/11/2025) Senin tanggal 17 November 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Pembacaan dakwaan adalah proses di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan secara resmi di awal persidangan untuk memberitahukan kepada terdakwa mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Surat dakwaan ini berisi rumusan tindak pidana, pasal yang dilanggar, waktu, dan tempat kejadian perkara, yang menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim.
Bahwa diketahui sebelumnya An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024.

Bahwa berdasarkan Laporan LHP Investigatif Nomor :10/LHP/XXI/04/2025 tanggal 8 April 2025 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan uang retribusi kios pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah kota Ternate dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022 s.d 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp692.005.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ribu rupiah).
Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 11.00 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

