Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli Dengan Agenda Pembacaan Putusan

Kejari_Ternate – (08/12/2025) Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembacaan Putusan;

Bahwa agenda Pembacaan Putusan adalah tahapan akhir dalam proses persidangan di mana majelis hakim atau majelis pemeriksa membacakan keputusan final atas perkara yang disidangkan setelah semua tahapan pemeriksaan (bukti, saksi, ahli, kesimpulan) selesai.

Bahwa pada hari ini, Majelis Hakim memutus Terdakwa Yunus Ibrahim sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa YUNUS IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNUS IBRAHIM dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 Sub: 6 bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa YUNUS IBRAHIM membayar uang pengganti sebesar Rp280.000.000, sub: 1 Tahun;

Kemudian Majelis Hakim memutus Terdakwa Lukman S. Poli sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa LUKMAN S. POLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN S. POLI dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 Sub: 6 bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa LUKMAN S.POLI membayar uang pengganti sebesar Rp171.000.000, sub: 8 bulan;

Bahwa usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir”. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Selama masa tersebut, putusan belum berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan eksekusi putusan masih menunggu keputusan akhir dari para pihak.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top