Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.15 WIT bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam kasus tindak pidana umum pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang terjadinya Pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama R (25) kepada korban berinisial S yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT, bertempat di dalam Toko Al Nizam beralamat Kelurahan Gamalama Kecamatan Kota Ternate Tengah.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

