Kejari_Ternate – (03/11/2025) Senin tanggal 03 November 2025 sekitar Pukul 13.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembacaan Tuntutan.
Bahwa Pembacaan tuntutan adalah tahap dalam persidangan pidana di mana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan, yang berisi kesimpulan dari proses pembuktian dan permintaan hukuman terhadap terdakwa. Tahap ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan bukti selesai, sesuai dengan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP. Tuntutan ini akan ditanggapi oleh terdakwa atau penasihat hukum melalui pembelaan (pledoi).

Bahwa pada hari ini, Penuntut Umum menuntut Terdakwa Yunus Ibrahim sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNUS IBRAHIM dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa YUNUS IBRAHIM membayar uang pengganti sebesar Rp279.716.288,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian Penuntut Umum menuntut Terdakwa Lukman S. Poli sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN S. POLI dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa LUKMAN S. POLI membayar uang pengganti sebesar Rp279.716.288,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 14.30 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari Terdakwa.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

