Pengumuman

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Umum Kasus Pencurian

Kejari_Ternate (09/10/2025) Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kepolisian Resor (Polres) Ternate melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan tiga orang tersangka;

Bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dihadirkan tiga orang pelaku masing-masing berinisial F (37), warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa; AA (34), warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari; dan LJ (42), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa. Bahwa ketiga tersangka tersebut dihadirkan guna memperagakan kembali tindakan yang dilakukan saat kejadian berlangsung sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas kronologi serta memastikan kesesuaian antara keterangan para pelaku dengan fakta di lapangan;

Bahwa selama pelaksanaan rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan sebanyak delapan (8) adegan yang menggambarkan secara rinci peran masing-masing pelaku mulai dari pemantauan korban, pemecahan kaca mobil, hingga pengambilan barang curian. Dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan bahwa keterangan tersangka sesuai dengan hasil olah TKP dan keterangan saksi;

Bahwa kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan tiga orang tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bahwa sekitar pukul 11.40 WIT, seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi dinyatakan selesai dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.15 WIT berlokasi di Kel. Gamalama Kec. Kota Ternate Tengah dan Kel. Kalumata Kec. Ternate Selatan, telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi perkara tindak pidana umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang terjadinya Pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama R (25) kepada korban berinisial S yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT, bertempat di dalam Toko Al Nizam beralamat Kelurahan Gamalama Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Rekonstruksi Ini dihadiri oleh Bapak Matheos Matulessy, SH., M.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) dan Ibu Joice Amelia Ussu, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum).

Dalam Rekonstruksi Tersangka memperagakan sejumlah adegan, mulai dari mengambil parang di bagasi sepeda motor, memanjat tiang listrik untuk naik ke lantai tiga toko, hingga mengcongkel pintu dan mengambil uang tunai di meja kasir, pelaksanaan rekonstruksi penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan penyidik.

Adapun maksud dan tujuan Rekonstruksi sebagai berikut :

  1. Memperjelas kronologi kejadian dan peran tersangka.
  2. Mencocokkan keterangan dalam BAP dengan fakta lapangan.
  3. Mengetahui motif dan alat bukti pendukung dalam proses penuntutan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (18/09/2025) Kamis, tanggal 18 September 2025 Pukul 11.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pemeriksaan Saksi;

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Yamin Hanafi
  2. ⁠Nana Octavianti Poli
  3. Kamaluddin.

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.45 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 pukul 14.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Menyambut Kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dalam Rangka Kunjungan Kerja

Kejari_Ternate (09/09/2025) Pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025, pada pukul 06.50 WIT. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., bersama rombongan tiba di Bandar Udara Sultan Babullah Ternate; Bahwa kedatangan Tim Pengawasan Kejaksaan Agung RI di wilayah Provinsi Maluku Utara berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 9 September s.d. 11 September 2025, dengan agenda utama berupa kegiatan Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, peninjauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah.

Bahwa agenda Inspeksi Pimpinan rutin dilakukan pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, Kunjungan ini ditujukan untuk melakukan Pemeriksaan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan Kinerja Tahun 2025 sampai bulan Agustus 2025.

Bahwa adapun pengarahan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., bersama rombongan di Kejaksaan Negeri Ternate yang pada intinya adalah;

  1. Penerapan Core Values BerAKHLAK menjadi aspek yang sangat penting. Pelayanan yang diberikan harus bersifat prima, proaktif, serta menjangkau masyarakat secara langsung, bukan sekadar menunggu kedatangan masyarakat. Kejaksaan juga dituntut untuk mampu memetakan kebutuhan masyarakat secara tepat, sehingga layanan yang diselenggarakan benar-benar sesuai sasaran.
  2. Memberikan saran dan masukan kepada setiap bidang agar senantiasa berupaya melahirkan inovasi-inovasi yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan selaras dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing bidang, sehingga peran Kejaksaan semakin optimal dalam mendukung pelayanan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Setiap insan Adhyaksa hendaknya bekerja dengan totalitas, menjadikan tugas sebagai bentuk ibadah yang dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan keridhaan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April s/d Agustus 2025

Kejari_Ternate (08/09/2025) Senin, tanggal 8 September 2025 Pukul 08.00 WIT, berlokasi di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate, Jl. Pengayoman No.2, Jambula, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April 2025 s/d agustus 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht);

Bahwa adapun sambutan dari Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ternate) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Ternate mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan, terutama
narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda;

Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasar pada Pasal 46 ayat (2) KUHP, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan di perkara lain.

Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.30 WIT dalam keadaan aman dan tertib.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (08/09/2025) Senin tanggal 08 September 2025 sekitar Pukul 11.35 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pemeriksaan Saksi:

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Nuryadin
  2. ⁠Sardikin
  3. Ruslan Bian
  4. Yatim Sohi

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 13.00 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Ikut Menghadiri Pembukaan RRI Fest 2025 sekaligus memperingati Hari Radio ke-80

Kejari_Ternate (07/09/2025) Minggu, tanggal 07 September 2025 Pukul 08.00 WIT, berlokasi di Kelurahan Soa-Sio, Kota Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ternate) menghadiri kegiatan RRI Fest 2025 sekaligus memperingati Hari Radio ke-80. Kegiatan RRI Fest 2025 dibuka secara resmi yang ditandai dengan pemukulan gong dan kegiatan jalan sehat yang diikuti ratusan peserta. Acara ini juga melibatkan partisipasi pelaku UMKM berlangsung meriah di Kelurahan Soa-Sio, Kota Ternate;

Rangkaian kegiatan RRI Fest 2025 digelar sejak 6-9 September 2025. Mengusung tema “Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya,” RRI Fest 2025 adalah wujud nyata keterbukaan RRI kepada masyarakat. Festival ini bukan hanya perayaan ulang tahun, melainkan ruang bersama untuk berkarya, mengekspresikan budaya, serta mempererat ikatan antara pemerintah, RRI dan seluruh lapisan masyarakat. 

RRI Fest 2025 hadir sebagai bentuk nyata transformasi peran RRI dalam menghadirkan perubahan positif lewat seni, budaya, lingkungan, dan informasi. Melalui kegiatan ini, RRI berkomitmen menjadi pusat informasi yang sehat, mendidik, serta terverifikasi, terutama bagi generasi muda.

Bahwa pelaksanaan kegiatan RRI Fest 2025 berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selesai pukul 09.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Pidum KN Ternate Menghadiri Penutupan Festival Olahraga ke-II KONI Kota Ternate Tahun 2025

Kejari_Ternate (07/09/2025) Minggu, tanggal 07 September 2025 Pukul 08.00 WIT, berlokasi di Taman Nukila Kota Ternate, Ibu Joice Amelia Ussu, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Ternate) menghadiri kegiatan Penutupan Festival Olahraga II KONI Kota Ternate Tahun 2025;

Bahwa penyelenggaraan Festival Olahraga ke-II KONI Kota Ternate merupakan kelanjutan dari Festival Olahraga pertama yang telah dilaksanakan pada bulan April lalu dengan mempertandingkan 12 (dua belas) cabang olahraga. Pada festival edisi kedua ini, jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan sebanyak 9 (sembilan) cabang olahraga.

Bahwa dalam pelaksanaan Festival Olahraga ke-II KONI Kota Ternate tahun 2025, dipertandingkan sebanyak 9 (sembilan) cabang olahraga yang terdiri dari: bola basket, tenis lapangan, futsal, petanque, e-sport, karate, balap sepeda, bola voli, dan bulu tangkis. Pemilihan cabang olahraga tersebut didasarkan pada potensi daerah serta tren minat masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi ajang kompetisi yang sehat sekaligus sarana penjaringan atlet-atlet berbakat.

Bahwa tujuan dari pelaksanaan Festival Olahraga ke-II Kota Ternate antara lain adalah sebagai sarana seleksi atlet yang akan dipersiapkan untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Maluku Utara pada tahun ini. Selain berfungsi sebagai ajang seleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat semangat sportivitas, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan minat masyarakat terhadap olahraga guna mewujudkan pola hidup sehat dan produktif.

Bahwa pelaksanaan kegiatan Penutupan Festival Olahraga II KONI Kota Ternate Tahun 2025 berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selesai pukul 10.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

JAMINTEL Resmikan Aplikasi Jaga Desa dan Penandatanganan Naskah Kerjasama Kepala Daerah dengan Kajari se-Maluku Utara

Kejari_Ternate (08/09/2025) Hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekitar pukul 07.12 WIT, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) Republik Indonesia, Prof. Reda Manthovani bersama rombongan tiba di Bandar Udara Sultan Babullah Ternate dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja selama empat hari di Provinsi Maluku Utara;

Bahwa Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) Republik Indonesia Prof. Reda Manthovani, di wilayah Provinsi Maluku Utara berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 03 September 2025 hingga 06 September 2025, dengan agenda utama yakni peluncuran “Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Desa/Jaga Desa, Penetapan Koperasi Desa Binaan Adhyaksa, dan Penandatanganan Naskah Kerjasama”.

Bahwa tujuan utama dari Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional (Asta Cita) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Periode 2025–2029, khususnya poin 6 (enam) mengenai Pembangunan dari Desa dan Pengentasan Kemiskinan. Bahwa telah dilaksanakan peluncuran “Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa)”, penetapan Koperasi Desa Binaan Adhyaksa, serta penandatanganan Naskah Kerjasama. Dan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendukung kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

Bahwa penggunaan aplikasi Jaga Desa/Kelurahan akan terus dievaluasi dan dipantau secara berkelanjutan oleh Kejaksaan, guna memastikan efektivitas, akuntabilitas, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan tujuan utama program dalam mendukung transparansi dan optimalisasi pengelolaan Dana Desa/Kelurahan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 Di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kejari_Ternate (02/09/2025) Selasa, 02 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIT. Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan jajarannya melaksanakan rangkaian Upacara Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 yang dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Adapun Tema yang diusung dalam Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 adalah “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”;

Bertindak sebagai inspektur Upacara adalah Bapak Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. Dalam arahannya menyampaikan amanat dari Jaksa Agung RI Burhanuddin yang intinya Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 ini, mengangkat tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”. Tema tersebut tentunya selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional, Kejaksaan yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum akan senantiasa mengimplementasikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Guna mendukung kedaulatan hukum negara dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045.

Bahwa Fenomena banyaknya pengujian undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang, merupakan bentuk nyata tantangan yang dihadapi oleh institusi Kejaksaan. Untuk menyikapi hal tersebut, selain memperkuat soliditas, perlu adanya kolaborasi dan sinergi yang optimal dengan pihak terkait dalam hal ini para akademisi dan para ahli yang akan memperkuat argumentasi dan penjelasan kepada publik mengenai kedudukan Kejaksaan.

Bahwa pada pukul 09.30 WIT, seluruh rangkaian Upacara Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 selesai berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top