Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Umum Kasus Pencurian
Kejari_Ternate (09/10/2025) Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kepolisian Resor (Polres) Ternate melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan tiga orang tersangka;
Bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dihadirkan tiga orang pelaku masing-masing berinisial F (37), warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa; AA (34), warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari; dan LJ (42), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa. Bahwa ketiga tersangka tersebut dihadirkan guna memperagakan kembali tindakan yang dilakukan saat kejadian berlangsung sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas kronologi serta memastikan kesesuaian antara keterangan para pelaku dengan fakta di lapangan;

Bahwa selama pelaksanaan rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan sebanyak delapan (8) adegan yang menggambarkan secara rinci peran masing-masing pelaku mulai dari pemantauan korban, pemecahan kaca mobil, hingga pengambilan barang curian. Dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan bahwa keterangan tersangka sesuai dengan hasil olah TKP dan keterangan saksi;
Bahwa kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan tiga orang tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Bahwa sekitar pukul 11.40 WIT, seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi dinyatakan selesai dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate




















