Kejari_Ternate – (20/08/2024) Pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.20 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. dengan agenda Pembacaan Tuntutan;
Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si, Alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.
Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya yang dilakukan beberapa kali/ perbuatan berlanjut.

Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,Msi tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
Bahwa Tuntutan Pidana oleh Penuntut umum menyatakan agar Terdakwa dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empas ratus juta rupiah) Subsider / apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Tahun
Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 16.00 WIT. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 pukul 14.00 WIT dengan agenda Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya.
Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

