Berita

Featured posts

Kajari Ternate Pimpin Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-80 Di Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari_Ternate – (17/08/2025) Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 dengan tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju“.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. Hadir seluruh Pejabat Utama, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ternate, Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUBASAN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80.

Adapun amanat dari Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, yang pada intinya:

  1. Pada 17 Agustus 1945, tepat delapan dekade yang lalu. Ketika Bung Karno membacakan teks Proklamasi, mereka tidak hanya mengubah status politik bangsa ini, tetapi juga meletakkan pondasi bagi sebuah negara hukum. Enam belas hari kemudian, pada 2 September 1945, Kejaksaan lahir sebagai penjaga amanat revolusi. Dua peristiwa bersejarah ini bagai dua sisi mata uang: kemerdekaan tanpa penegakan hukum hanyalah ilusi, sementara hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
  2. Bahwa Tema Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan cerminan dari cita-cita luhur yang harus kita wujudkan bersama.
  3. Bahwa Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya, ketika keadilan bukan hanya tertulis dalam kitab undang-undang, tetapi hidup dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
  4. Bahwa sebagai insan Adhyaksa, kita harus memahami bahwa pengabdian terhadap bangsa, negara, dan keadilan adalah komitmen yang telah kita pilih. Kemerdekaan itu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar, menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang adil dan beradab.
  5. Bahwa Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 ini mengajarkan bahwa kemerdekaan sejati harus diiringi dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Di tengah persiapan pemberlakuan KUHP baru tahun 2026, kita saat ini juga sedang membahas Rancangan KUHAP yang akan menjadi landasan sistem peradilan pidana modern. Sebagai garda terdepan penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran krusial dalam memastikan kedua produk hukum ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan perlindungan HAM yang menjadi roh kemerdekaan.

Bahwa jalannya Kegiatan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dari awal hingga akhir berlangsung tertib, aman, dan selesai pada pukul 08.05 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (11/08/2025) Senin tanggal 11 Agustus 2025 Pukul 13.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pemeriksaan Saksi;

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Mohd. Taufik Djauhar
  2. Mohd. Iksan Fabanyo
  3. Amirudin Abd Hamid
  4. Sutopo Abdullah

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 17.15 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Menetapan Ketiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate

Kejari_Ternate (07/08/2025) Kamis, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan 3 (tiga) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024;

Bahwa adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

  • HADI HAIRUDIN (Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate)
  • JAMALUDIN YUSUP (Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Koperasi Ternate)
  • LUTFI UMAHUK (Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Koperasi Ternate)

Bahwa adapun secara ringkas terkait kasus posisi adalah sebagai berikut:

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2022 Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 Mei 2023, terdapat kurang setor pendapatan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah senilai Rp275.100.000,00 yang belum ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari Tahun 2022 kemudian dengan pemeriksaan yang sama ditahun 2024 untuk Tahun anggaran 2023 oleh BPK ditemukan Kembali kurang setor senilai Rp150.000.000,00 dan temuan tersebut kembali tidak ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bahkan untuk tahun 2024 pada saat dilakukan pemeriksaan pada bulan September pihak Dinas KUKM baru melakukan 3 kali penyetoran.
  • Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan uang retribusi kios pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah kota Ternate dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022 s.d 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp692.005.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-35/Q.2.10/Dip.4/08/2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan pengamanan pengawalan tindakan penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 atas nama LUTFI UMAHUK (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-2007/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025), JAMALUDIN YUSUP (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT- 1999/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025), dan HADI HAIRUDIN (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT 1996/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025);

Bahwa jalannya penetapan ketiga tersangka Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan tertib dan aman.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda eksepsi Terdakwa dan Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (04/08/2025) Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang tahap ke-2 Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda eksepsi Terdakwa dan Pemeriksaan Saksi;

Bahwa pada permulaan sidang Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan / eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum kemudian Penasihat Hukum menyatakan bahwa tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi;

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Bahwa Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 11.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kajari Ternate Memimpin Apel Kerja Pagi di Kantor RUPBASAN Kelas II Ternate Setelah Pengalihan Pengelolaan dari Kemenimpas Kepada Kejaksaan RI

Kejari_Ternate (04/08/2025) Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.30 WIT, bertempat di halaman kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate yang beralamat di Jl. Pengayoman No.2, Jambula, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Apel Pagi yang dipmpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H, M.H.

Bahwa pelaksanaan Apel di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate menindaklanjuti setelah adanya Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpaan benda sitaan negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa adapun amanat Pembina apel selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H, M.H. adalah sebagai berikut:

  1. Setiap pegawai Rupbasan yang kini telah menjadi bagian dari Kejaksaan RI untuk bisa melaksanan tugas dengan berpedoman terhadap doktrin Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Tri Krama Adhyaksa;
    • Satya, Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
    • Adhi, Kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  keluarga dan sesama manusia.
    • Wicaksana, Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengterapan tugas dan kewenangannya.
  2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya pegawai Rupbasan wajib mengisi daftar hadir secara elektronik melalui Kejaksaan Mobile, apabila sistem tersebut belum bisa digunakan, maka dilakukan pencatatan kehadiran secara manual.
  3. Mengingatkan untuk mempedomani Perja RI nomor 016/A/JA/07/2013 tgl 18 Juli 2013 Tentang Urusan Dalam Kejaksaan RI seperti jam kerja dilingkungan Kejaksaan RI, kewajiban apel pagi di setiap Senin dan Jum’at sore pada jam kerja, dan aturan berpakaian sesuai dengan Gamjak pegawai Kejaksaan.
  4. Diharapkan para pegawai Rupbasan dapat menjalin komunikasi dan kerja sama yang efektif dengan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan, khususnya dalam hal pengelolaan, penyimpanan, dan pelaporan barang bukti serta barang rampasan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Bahwa pelaksanaan apel pagi ini diikuti oleh para pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate bersama dengan staf dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan. Adapun jumlah pegawai RUPBASAN Kelas II Ternate yang saat ini telah resmi menjadi bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia tercatat sebanyak 26 orang.

Bahwa kegiatan Apel Pagi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 08.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sambut HBA Ke-65, Kejaksaan Negeri Ternate Melaksanakan Syukuran Bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kejari_Ternate (22/07/2025) Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIT. Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-65 TAhun 2025, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri Ternate menggelar kegiatan Syukuran di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Kampung Pisang, Ternate Tengah, Kota Ternate. Kegiatan syukuran dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Asisten, Para Koordinator, KTU , Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, beserta seluruh pegawai kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate.

Acara Syukuran ini dihadiri juga oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Maluku Utara Ibu Purwani Herry Ahmad Pribadi dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini daerah Ternate Ibu Dewi Nuraeni Syamsidar beserta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Maluku Utara.

Bahwa Hari Bhakti Adhyaksa Ke-65 Tahun 2025 hanya dilakukan kegiatan syukuran saja sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia dan Hari Bhakti Adhyaksa.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen KN Ternate Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kota Ternate Tahun 2025

Kejari Ternate – (18/07/2025) Pada hari Jumat Tanggal 18 Juli 2025 Pukul 15.00 WIT. bertempat di Kantor Kesbangpol Ternate, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S. H., M. H., melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Ternate;

Bahwa materi yang diangkat oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. pada Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) adalah “Peran Kejaksaan Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama Melalui Penegakan Hukum”;

Bahwa kegiatan rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi terkait, tokoh agama, dan tamu undangan. Dalam rapat ini membahas upaya deteksi dini terhadap potensi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang, langkah-langkah pencegahan gangguan ketertiban umum, serta penguatan koordinasi antar instansi dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Ternate.

Bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Ternate berlangsung dengan khidmat, tertib dan selesai pada pukul 16.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ketua IAD Daerah Ternate

Kejari_Ternate (17/07/2025) Kamis, pukul 09:30 WIT, bertempat di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang beralamat di Kampung Pisang, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Para Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara;

Bahwa Pelantikan dan serah terima jabatan terhadap pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 352 Tahun 2025 dan Nomor : 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dijabat oleh Bapak Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H. sebagai Plt. Kajari Ternate, dan pada hari ini telah dilantik pejabat baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yakni Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H, M.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Bahwa dalam kegiatan hari ini dilaksanakan juga Pelantikan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini daerah Ternate Ibu Dewi Nuraeni Syamsidar yang dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Maluku Utara Ibu Purwani Herry Ahmad Pribadi;

Bawah rotasi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia merupakan upaya strategis dalam penguatan struktur organisasi Kejaksaan. Langkah ini diperlukan sebagai bentuk penyegaran guna menjaga soliditas, meningkatkan ketangguhan, serta memastikan kesiapan institusi dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas tugas yang terus berkembang.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate

Kejari_Ternate (14/07/2025) Senin, pukul 11:15 WIT, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate;

Bahwa adapun 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate adalah sebagai berikut:

  • Lukman S. Poli (Mantan Ketua Umum KONI Kota Ternate Tahun 2018-2022)
  • Yunus Ibrahim (Mantan Bendahara KONI Kota Ternate )

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Bahwa penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama YUNUS IBRAHIM sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-584/Q.2.10/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Lukman S. Poli sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-585/Q.2.10/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Melaksanakan Penerangan Hukum Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate

Kejari_Ternate (03/07/2025) Kamis, pukul 10:30 WIT, bertempat di bertempat di Royal’s Resto & Function Hall, Jalan Branjangan, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Ternate. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengembalian Barang Bukti (PAPBB), dalam rangka pelaksanaan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan mengusung tema: “Komitmen Kejaksaan dalam Mencegah Pungutan Liar (Pungli);

Bahwa peserta dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut terdiri dari 30 orang perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate serta 10 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berasal dari wilayah Kota Ternate;

Adapun penyampaian materi yang disampaikan dari tema “Komitmen Kejaksaan dalam Mencegah Pungutan Liar (Pungli)”:

  • Pungutan liar dapat dikatakan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok aparat penegak hukum untuk mendapatkan sebuah barang hingga sejumlah uang dengan cara meminta yang tidak sesuai dengan berlakunya ketentuan hukum, yakni tidak memiliki izin dan dilakukan secara tersembunyi. Pungutan liar yang terjadi pada birokrasi merupakan akibat dari buruknya pengawasan di lembaga-lembaga pemerintahan.
  • Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
  • Adapun faktor penyebab pungli diantaranya; Ketidak Jelasan Prosedur Layanan, Penyalagunaan Wewenang, Keterbatasan Informasi layanan yang diberikan, Kurangnya Integritas Pelaksanaan Layanan, Kurangnya Pengawasan, Kebiasaan dari Pelaksana dan Pengguna Layanan.
  • Adapun hukuman bagi pelaku pungli diantaranya sebagai berikut:
    • Hukuman pelaku Pungli Pasal 12 UU No. 20/2001, berisi “Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
    • Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun dapat diberikan kepada pelaku pungli melakukan aksinya secara premanisme karena termasuk dalam tindak pidana pemerasan.

Bahwa setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat sangat antusias dan memberikan respon yang positif terhadap kegiatan tersebut. Hal ini tercermin dari keaktifan peserta dalam mengajukan pertanyaan serta keterlibatan mereka dalam diskusi terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung dengan tertib dan aman, serta selesai pada pukul 12.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top