Kejari_Ternate (07/08/2025) Kamis, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan 3 (tiga) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024;
Bahwa adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:
- HADI HAIRUDIN (Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate)
- JAMALUDIN YUSUP (Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Koperasi Ternate)
- LUTFI UMAHUK (Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Koperasi Ternate)

Bahwa adapun secara ringkas terkait kasus posisi adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2022 Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 Mei 2023, terdapat kurang setor pendapatan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah senilai Rp275.100.000,00 yang belum ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari Tahun 2022 kemudian dengan pemeriksaan yang sama ditahun 2024 untuk Tahun anggaran 2023 oleh BPK ditemukan Kembali kurang setor senilai Rp150.000.000,00 dan temuan tersebut kembali tidak ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bahkan untuk tahun 2024 pada saat dilakukan pemeriksaan pada bulan September pihak Dinas KUKM baru melakukan 3 kali penyetoran.
- Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan uang retribusi kios pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah kota Ternate dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022 s.d 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp692.005.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-35/Q.2.10/Dip.4/08/2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan pengamanan pengawalan tindakan penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 atas nama LUTFI UMAHUK (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-2007/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025), JAMALUDIN YUSUP (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT- 1999/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025), dan HADI HAIRUDIN (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT 1996/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025);
Bahwa jalannya penetapan ketiga tersangka Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan tertib dan aman.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

