Kejari_Ternate (04/08/2025) Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.30 WIT, bertempat di halaman kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate yang beralamat di Jl. Pengayoman No.2, Jambula, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Apel Pagi yang dipmpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H, M.H.
Bahwa pelaksanaan Apel di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate menindaklanjuti setelah adanya Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpaan benda sitaan negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa adapun amanat Pembina apel selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H, M.H. adalah sebagai berikut:
- Setiap pegawai Rupbasan yang kini telah menjadi bagian dari Kejaksaan RI untuk bisa melaksanan tugas dengan berpedoman terhadap doktrin Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Tri Krama Adhyaksa;
- Satya, Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
- Adhi, Kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga dan sesama manusia.
- Wicaksana, Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengterapan tugas dan kewenangannya.
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya pegawai Rupbasan wajib mengisi daftar hadir secara elektronik melalui Kejaksaan Mobile, apabila sistem tersebut belum bisa digunakan, maka dilakukan pencatatan kehadiran secara manual.
- Mengingatkan untuk mempedomani Perja RI nomor 016/A/JA/07/2013 tgl 18 Juli 2013 Tentang Urusan Dalam Kejaksaan RI seperti jam kerja dilingkungan Kejaksaan RI, kewajiban apel pagi di setiap Senin dan Jum’at sore pada jam kerja, dan aturan berpakaian sesuai dengan Gamjak pegawai Kejaksaan.
- Diharapkan para pegawai Rupbasan dapat menjalin komunikasi dan kerja sama yang efektif dengan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan, khususnya dalam hal pengelolaan, penyimpanan, dan pelaporan barang bukti serta barang rampasan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Bahwa pelaksanaan apel pagi ini diikuti oleh para pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate bersama dengan staf dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan. Adapun jumlah pegawai RUPBASAN Kelas II Ternate yang saat ini telah resmi menjadi bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia tercatat sebanyak 26 orang.
Bahwa kegiatan Apel Pagi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 08.00 WIT.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

