Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda eksepsi Terdakwa dan Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (04/08/2025) Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang tahap ke-2 Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda eksepsi Terdakwa dan Pemeriksaan Saksi;

Bahwa pada permulaan sidang Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan / eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum kemudian Penasihat Hukum menyatakan bahwa tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi;

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Bahwa Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 11.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top