Berita

Featured posts

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Atas Nama Yulyanty Chasslam dan Sukarjan Hirto

Kejari Ternate – Rabu (14/12/2022) Pada Pukul 16:00 WIT, bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali, S.H.,MH pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang pertama Tindak Pidana Korupsi A.N Terdakwa Yulyanty Chasslam dan Sukarjan Hirto, S.Sos dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum. Adapun agenda sidang adalah Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum (Rahman Sandy Ela Sabtu, S.H.). Kemudian susunan Majelis Hakim, sebagai berikut : Khadijah A. Rumalean, S.H.,M.H (Hakim Ketua), Samhadi, S.H.,M.H. (Hakim Anggota I), R.Moh Yakob Widodo, S.H., M.Hum (Hakim Anggota II). Penasihat Hukum yaitu Agus Salim R Tampilang Dkk dan M. Jais Umar Dkk, Panitera yaitu Enong Kailul dan Abdul Halik Buamona.

Bahwa agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum berakhir pada pukul 17.00 WIT dengan kondisi aman dan tertib. Setelah sidang Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum, akan dilakukan tahap Pemeriksaan Saksi pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi A.N. Terdakwa Yulyanty Chasslam dan Sukarjan Hirto.

Sidang Kedua, Sidang Pemeriksaan Saksi A.N. WANG ANQI Oleh Jaksa Penuntut Umum

Kejari Ternate – Rabu (14/12/2022) Pada Pukul 09:30 WIT, bertempat di di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, berlangsung sidang Kedua Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai A.N Terdakwa WANG ANQI Alias Mr. WANG. Adapun agenda sidang adalah Pemeriksaan 6 Saksi Oleh Penuntut Umum atas nama: Lutfi Hadiyanto Hadi Saputro, M. Iksan H. Albar, Shi Chu, Novan Latif, Purwatik Alias EMY dan Zulkifli Kadir Alias Zul. Dalam Sidang yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Fajar Hidayat, S.H. & Rahman Sandy Ela Sabtu, S.H., sebagai Majelis Hakim; Kadar Noh, S.H. (Hakim Ketua), Ferdinal, S.H., M.H. (Hakim Anggota I), Khadijah a. Rumalean, S.H., M.H. (Hakim Anggota II), sebagai Penasihat Hukum adalah Arif Rachman Khakim, S.H., M.H. dkk, sebagai Panitera adalah Herlina Hermansyah, S.H.

Agenda sidang Pemeriksaan Saksi tersebut berakhir pada pukul 12.00 WIT dengan kondisi aman dan tertib. Bahwa agenda sidang Pemeriksaan Saksi pada akan dilanjutkan pada hari Kamis, 15 Desember 2022, kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan ahli.

Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Hari Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tingkat Kota Ternate Tahun 2022

Kejari Ternate – (14/12/2022) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, sekitar pukul 09:10 WIT, bertempat di Ballroom Royal Resto Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tingkat Kota Ternate Tahun 2022 dengan tema yang diangkat “Merdeka Melaksanakan Dharma”. Turut hadir pada giat tersebut masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Safri Abd. Muin, S.H., M.H. (Kasi Datun), Polres, Kapolres,  Ketua PA, Perwakilan masing-masing Dandim 1501, Danlanal, Sekot, Para OPD, Ibu Ketua Penggerak PKK dan Ibu Ketua DWP Ternate serta para organisasi wanita se-Kota Ternate, serta undangan lainnya. Jalannya kegiatan Hari Ibu Ke-94 Tingkat Kota Ternate Tahun 2022 selesai sekitar pukul 10:10 WIT dengan tertib dan aman.

Penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate Oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ternate Terkait Dugaan Anggaran Vaksinasi

Kejari Ternate – Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul 10:00 WIT melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate di Jalan Batu Angus, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi Anggaran Vaksinasi tahun 2021. Penggeledahan tersebut dilakukan juga karena dikhawatirkan berkas dokumen yang dapat disita dimusnahkan atau dipindahkan. Adapun kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-910/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tanggal 28 September 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 5/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 21 November 2022 dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Negeri Ternate yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi, Fajar Hidayat, S.H.,M.H, didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Aan Saiful Anwar, Kasi PB3R Muhammad Adung, S.H., M.H., Kasi Pidum Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., dan beberapa staf Kejari Ternate, langsung menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate yang diantaranya ruang Sub Bagian Keuangan dan Arsip, Ruang Perencanaan, Ruang Imunisasi.

Dari hasil Penggeledahan Tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021. Terhadap dokumen terkait untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan diproses lebih lanjut kemudian untuk kepentingan penyidikan

Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Hari Disabilitas Internasional Dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 Kota Ternate

Kejari Ternate – Selasa (13/12/2022) Sekitar pukul 09:00 WIT, bertempat di Aula Kantor Walikota Ternate, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Hari Disabilitas International Dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 dengan tema “Tingkatkan Empati Terhadap Kesulitan Orang Lain Secara Bersama-Sama Melalui Aksi Nyata, Bersama Untuk Kebaikan Semua Sebagai Wujud Persatuan Dan Kesatuan Bangsa”. Turut hadir pada giat tersebut masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ternate Polres,  Dandim 1501, Sekot, Ibu Ketua Penggerak PKK dan Ibu Ketua DWP Ternate, para OPD serta undangan lainnya. Jalannya kegiatan Hari Disabilitas International Dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 Kota Ternate selesai sekitar pukul 10:10 WIT dengan tertib dan aman.

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Atas Nama Wang Anqi

Kejari Ternate – Senin (12/12/2022), Pada pukul 10:30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, berlangsung sidang pertama Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai A.N. terdakwa WANG ANQI Alias Mr.WANG dengan agenda sidang adalah Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Rahman Sandy Ela Sabtu, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa adapun susunan Majelis Hakim, Kadar Noh, S.H. (Hakim Ketua), Ferdinal, S.H., M.H. (Hakim Anggota I), Khadijah A. Rumalean, S.H., M.H. (Hakim Anggota II), Sihar Natanael Nababan, S.H. (Penasihat Hukum), Herlina Hermansyah, S.H. (Panitera). Pembacaan Surat Dakwaan berakhir pada pukul 11.30 WIT dengan kondisi aman dan tertib, sidang akan dilanjutkan nantinya pada tahap pemeriksaan saksi.

Kantor Kejaksaan Negeri Ternate Menjadi Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Terkait Penginputan Penyelesaian Barang Rampasan Negara Pada Aplikasi ARSSYS Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kejari Ternate – Kamis (08/12/2022) sekitar Pukul 11.00 WIT pada Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait penginputan penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sesuai dengan diterbitkannya instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Asset Recovery Secured Data System (ARSSYS) dan berdasarkan Surat Kepala Pusat Pemulihan Aset oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 30 November 2022 Nomor : B-1250/K.4/Kpa.4/11/2022. Kegiatan dimulai pada Pukul 09.30 – 12.30 WIT (sesi 1) diikuti dengan isoma dan dilanjut pada Pukul 13.30 – selesai (sesi 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Turut serta dalam kegiatan adalah Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Safri Abd. Muin, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Bapak Faisal Arifuddin, S.H., M.H., dan para Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) seluruh Wilayah Maluku Utara yang tergabung dan menjadi tempat pusat kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait penginputan penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara  tidak ada hambatan dan berjalan dengan tertib dan aman.

Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai A.N Terdakwa WANG ANQI Ke Pengadilan Negeri Ternate Kelas I A Kota Ternate

Kejari Ternate – Kamis (08/12/2022) sekitar pukul 12.53 WIT, berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor : B-1684/Q.2.10/Ft.3/12/2022, telah dilaksanakan pelimpahan Perkara Dugaan tindak pidana dibidang cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang atas nama Terdakwa Wang Anqi ke Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate Oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kejari Ternate – Rabu (07/12/2022), bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama TerdakwaIr. M Ichsan Effendi, Temmy Wijaya, S.E., M.H, Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda pada Pemerintah Kota Ternate.

Terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM., M.Si / TEMMY WIJAYA, S.E., M.H / Ir. M ICHSAN EFFENDI, melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa kemudian langsung ditahan usai penetapan tersangka dan akan dibawa menuju Rutan Kelas IIB Ternate untuk masuk ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka ini dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi  perbuatannya.

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai Oleh Penyidik Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea Dan Cukai Maluku Tipe Madya Pabean C Ternate

Kejari Ternate – Rabu (07/12/2022), tepatnya pada ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti dilakukan oleh Penyidik Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Maluku Tipe Madya Pabean C Ternate atas nama terdakwa Wang Anqi yang berkewarganegaraan Tiongkok (WNA) pada kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai. Terdakwa Wang Anqi merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas nama WA, diamankan pada 1 Agustus 2022 bertempat di mes Tenaga Kejera Asing (TKA) kawasan PT. Haufei Nickel Cobalt, Lelilef Sawai, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Bapak Fajar Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate menegaskan bahwa Terdakwa Wang Anqi tidak dilakukan penahanan alasannya dikarenakan telah terdapat uang jaminan yang dititipkan oleh terdakwa ke pengadilan dan dengan mempertimbangkan laporan Medical Check Up atau pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh dari doketer yang dimasukan Penasihat Hukum (PH)  terdakwa. Selain itu, terdakwa yang merupakan WNA asal China tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pencekalan di Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Pencekalan yang dikeluarkan Kejagung RI akan berlaku selama 6 bulan yang akan berakhir pada 6 Mei 2023 mendatang.

Scroll to Top