Penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate Oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ternate Terkait Dugaan Anggaran Vaksinasi
Kejari Ternate – Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul 10:00 WIT melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate di Jalan Batu Angus, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi Anggaran Vaksinasi tahun 2021. Penggeledahan tersebut dilakukan juga karena dikhawatirkan berkas dokumen yang dapat disita dimusnahkan atau dipindahkan. Adapun kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-910/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tanggal 28 September 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 5/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 21 November 2022 dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Negeri Ternate yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi, Fajar Hidayat, S.H.,M.H, didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Aan Saiful Anwar, Kasi PB3R Muhammad Adung, S.H., M.H., Kasi Pidum Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., dan beberapa staf Kejari Ternate, langsung menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate yang diantaranya ruang Sub Bagian Keuangan dan Arsip, Ruang Perencanaan, Ruang Imunisasi.

Dari hasil Penggeledahan Tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021. Terhadap dokumen terkait untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan diproses lebih lanjut kemudian untuk kepentingan penyidikan














