Berita

Featured posts

Penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate Oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ternate Terkait Dugaan Anggaran Vaksinasi

Kejari Ternate – Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul 10:00 WIT melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate di Jalan Batu Angus, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi Anggaran Vaksinasi tahun 2021. Penggeledahan tersebut dilakukan juga karena dikhawatirkan berkas dokumen yang dapat disita dimusnahkan atau dipindahkan. Adapun kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-910/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tanggal 28 September 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 5/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 21 November 2022 dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Negeri Ternate yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi, Fajar Hidayat, S.H.,M.H, didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Aan Saiful Anwar, Kasi PB3R Muhammad Adung, S.H., M.H., Kasi Pidum Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., dan beberapa staf Kejari Ternate, langsung menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate yang diantaranya ruang Sub Bagian Keuangan dan Arsip, Ruang Perencanaan, Ruang Imunisasi.

Dari hasil Penggeledahan Tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021. Terhadap dokumen terkait untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan diproses lebih lanjut kemudian untuk kepentingan penyidikan

Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Hari Disabilitas Internasional Dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 Kota Ternate

Kejari Ternate – Selasa (13/12/2022) Sekitar pukul 09:00 WIT, bertempat di Aula Kantor Walikota Ternate, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Hari Disabilitas International Dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 dengan tema “Tingkatkan Empati Terhadap Kesulitan Orang Lain Secara Bersama-Sama Melalui Aksi Nyata, Bersama Untuk Kebaikan Semua Sebagai Wujud Persatuan Dan Kesatuan Bangsa”. Turut hadir pada giat tersebut masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ternate Polres,  Dandim 1501, Sekot, Ibu Ketua Penggerak PKK dan Ibu Ketua DWP Ternate, para OPD serta undangan lainnya. Jalannya kegiatan Hari Disabilitas International Dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 Kota Ternate selesai sekitar pukul 10:10 WIT dengan tertib dan aman.

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Atas Nama Wang Anqi

Kejari Ternate – Senin (12/12/2022), Pada pukul 10:30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, berlangsung sidang pertama Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai A.N. terdakwa WANG ANQI Alias Mr.WANG dengan agenda sidang adalah Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Rahman Sandy Ela Sabtu, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa adapun susunan Majelis Hakim, Kadar Noh, S.H. (Hakim Ketua), Ferdinal, S.H., M.H. (Hakim Anggota I), Khadijah A. Rumalean, S.H., M.H. (Hakim Anggota II), Sihar Natanael Nababan, S.H. (Penasihat Hukum), Herlina Hermansyah, S.H. (Panitera). Pembacaan Surat Dakwaan berakhir pada pukul 11.30 WIT dengan kondisi aman dan tertib, sidang akan dilanjutkan nantinya pada tahap pemeriksaan saksi.

Kantor Kejaksaan Negeri Ternate Menjadi Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Terkait Penginputan Penyelesaian Barang Rampasan Negara Pada Aplikasi ARSSYS Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kejari Ternate – Kamis (08/12/2022) sekitar Pukul 11.00 WIT pada Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait penginputan penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sesuai dengan diterbitkannya instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Asset Recovery Secured Data System (ARSSYS) dan berdasarkan Surat Kepala Pusat Pemulihan Aset oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 30 November 2022 Nomor : B-1250/K.4/Kpa.4/11/2022. Kegiatan dimulai pada Pukul 09.30 – 12.30 WIT (sesi 1) diikuti dengan isoma dan dilanjut pada Pukul 13.30 – selesai (sesi 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Turut serta dalam kegiatan adalah Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Safri Abd. Muin, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Bapak Faisal Arifuddin, S.H., M.H., dan para Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) seluruh Wilayah Maluku Utara yang tergabung dan menjadi tempat pusat kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait penginputan penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara  tidak ada hambatan dan berjalan dengan tertib dan aman.

Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai A.N Terdakwa WANG ANQI Ke Pengadilan Negeri Ternate Kelas I A Kota Ternate

Kejari Ternate – Kamis (08/12/2022) sekitar pukul 12.53 WIT, berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor : B-1684/Q.2.10/Ft.3/12/2022, telah dilaksanakan pelimpahan Perkara Dugaan tindak pidana dibidang cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang atas nama Terdakwa Wang Anqi ke Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate Oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kejari Ternate – Rabu (07/12/2022), bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama TerdakwaIr. M Ichsan Effendi, Temmy Wijaya, S.E., M.H, Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda pada Pemerintah Kota Ternate.

Terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM., M.Si / TEMMY WIJAYA, S.E., M.H / Ir. M ICHSAN EFFENDI, melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa kemudian langsung ditahan usai penetapan tersangka dan akan dibawa menuju Rutan Kelas IIB Ternate untuk masuk ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka ini dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi  perbuatannya.

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai Oleh Penyidik Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea Dan Cukai Maluku Tipe Madya Pabean C Ternate

Kejari Ternate – Rabu (07/12/2022), tepatnya pada ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti dilakukan oleh Penyidik Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Maluku Tipe Madya Pabean C Ternate atas nama terdakwa Wang Anqi yang berkewarganegaraan Tiongkok (WNA) pada kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai. Terdakwa Wang Anqi merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas nama WA, diamankan pada 1 Agustus 2022 bertempat di mes Tenaga Kejera Asing (TKA) kawasan PT. Haufei Nickel Cobalt, Lelilef Sawai, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Bapak Fajar Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate menegaskan bahwa Terdakwa Wang Anqi tidak dilakukan penahanan alasannya dikarenakan telah terdapat uang jaminan yang dititipkan oleh terdakwa ke pengadilan dan dengan mempertimbangkan laporan Medical Check Up atau pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh dari doketer yang dimasukan Penasihat Hukum (PH)  terdakwa. Selain itu, terdakwa yang merupakan WNA asal China tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pencekalan di Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Pencekalan yang dikeluarkan Kejagung RI akan berlaku selama 6 bulan yang akan berakhir pada 6 Mei 2023 mendatang.

Aksi Tanam Pohon Kejaksaan Negeri Ternate Di Hari Bhakti PUPR Ke-77 Tahun 2022 Kota Ternate

Memperingati Hari Bhakti PUPR Ke-77 Tahun 2022, Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 09:00 WIT, bertempat di Halaman Adhyaksa Residence, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate, telah dilaksanakan kegiatan Penanaman Pohon dalam rangka hari Bhakti PUPR Ke-77 dalam upaya “Mari Hijaukan Bumi”. Kegiatan acara diawali dengan pembacaan doa, sambutan selamat datang oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sambutan dan Pembukaan oleh Koordinator Komunikasi Balai PUPR Provinsi Maluku Utara, Penanaman Pohon Bersama Secara Simbolis, dan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama.

Untuk mendukung program rangkaian hari Bhakti PUPR Ke-77, dilaksanakan senam pagi bersama pada pukul 07.20 WIT oleh Kejati Malut, Kejari Ternate, Stake holder BUMN (BSI) dan Kementerian PU serta para pegawai lainnya yang ikut meramaikan keberlangsungan acara. Turut hadir dalam kegiatan Penanaman Pohon dalam rangka hari Bhakti PUPR Ke-77 : Kajati Malut, Wakajati Malut, Kabag TU Kejati, Kajari Ternate, Para Asisten, Para Kepala Balai dan Ibu, Kasatker Perumahan Malut, Pejabat Bank BSI, beserta jajaran pegawai Kejati Malut dan Kejari Ternate.

Kegiatan Hari Bhakti PUPR Ke-77 tersebut dalam rangka upaya melestarikan sekaligus memperindah lingkungan sekitar Halaman Adhyaksa Residence dan membangun kesadaran masyarakat untuk lebih aktif menjaga dan mencintai lingkungan. Dengan penanaman pohon sebanyak ± 10 bibit pohon lokal seperti durian, kelengkeng, dan rambutan di lokasi kosong sekitar jalan Adhyaksa Residence sangat banyak manfaat yang akan didapatkan. Mulai dari kualitas udara yang sehat, bahkan hingga memberikan dampak yang positif untuk generasi penerus.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-51 Tahun 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) ke – 51 Tahun 2022, yang berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Ternate, Kel. Tanah Raja, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate sekitar pada pukul 08.10 WIT (29/11/2022).

Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2022 tersebut dipimpin oleh M Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate. Turut hadir dalam upacara tersebut, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, unsur Forkompimda Kota Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, para pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ternate, para pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkot Ternate serta karyawan/karyawati Pemkot Ternate.

Bahwa Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Korpri siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengemban kesejahteraan anggota dan terus berupaya dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara. Jalannya kegiatan dari awal hingga selesai berlangsung dengan tertib dan aman.

Kejaksaan Negeri Ternate Gelar Forum Konsultansi Publik (FKP), Meningkatkan Standar Pelayanan Publik

Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 10:30 WIT, bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Pada Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Adapun tema yang diangkat adalah “Meningkatkan Standar Pelayanan Publik”. Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan Amanat sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Turut hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan tersebut sebanyak 11 orang tamu undangan, dan jalannya kegiatan dipimpin oleh Safri Abd. Muin, S.H., M.H selaku PLH. Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Ternate. Adapun para undangan yang hadir dalam Forum Konsultasi Publik berasal dari Majelis Ulama Indonesia Kota Ternate, perwakilan dari RRI Kota Ternate, Kesbangpol Kota Ternate, juga Mahasiswa UNKHAIR. Bahwa kegiatan Forum Konsultasi Publik pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat dalam pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Ternate dan mengevaluasi perbaikan-perbaikan tersebut untuk menunjuang peningkatan pelayanan publik.

Scroll to Top