Kejari Ternate – Rabu (07/12/2022), tepatnya pada ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti dilakukan oleh Penyidik Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Maluku Tipe Madya Pabean C Ternate atas nama terdakwa Wang Anqi yang berkewarganegaraan Tiongkok (WNA) pada kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai. Terdakwa Wang Anqi merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas nama WA, diamankan pada 1 Agustus 2022 bertempat di mes Tenaga Kejera Asing (TKA) kawasan PT. Haufei Nickel Cobalt, Lelilef Sawai, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Bapak Fajar Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate menegaskan bahwa Terdakwa Wang Anqi tidak dilakukan penahanan alasannya dikarenakan telah terdapat uang jaminan yang dititipkan oleh terdakwa ke pengadilan dan dengan mempertimbangkan laporan Medical Check Up atau pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh dari doketer yang dimasukan Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Selain itu, terdakwa yang merupakan WNA asal China tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pencekalan di Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Pencekalan yang dikeluarkan Kejagung RI akan berlaku selama 6 bulan yang akan berakhir pada 6 Mei 2023 mendatang.

