Kejari Ternate – Kamis (08/12/2022) sekitar pukul 12.53 WIT, berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor : B-1684/Q.2.10/Ft.3/12/2022, telah dilaksanakan pelimpahan Perkara Dugaan tindak pidana dibidang cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang atas nama Terdakwa Wang Anqi ke Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA.

