Kejari Ternate – Kamis (08/12/2022) sekitar Pukul 11.00 WIT pada Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait penginputan penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sesuai dengan diterbitkannya instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Asset Recovery Secured Data System (ARSSYS) dan berdasarkan Surat Kepala Pusat Pemulihan Aset oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 30 November 2022 Nomor : B-1250/K.4/Kpa.4/11/2022. Kegiatan dimulai pada Pukul 09.30 – 12.30 WIT (sesi 1) diikuti dengan isoma dan dilanjut pada Pukul 13.30 – selesai (sesi 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Turut serta dalam kegiatan adalah Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Safri Abd. Muin, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Bapak Faisal Arifuddin, S.H., M.H., dan para Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) seluruh Wilayah Maluku Utara yang tergabung dan menjadi tempat pusat kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait penginputan penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak ada hambatan dan berjalan dengan tertib dan aman.

