Author name: Humas Kejari Ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate

Kejari_Ternate (14/07/2025) Senin, pukul 11:15 WIT, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate;

Bahwa adapun 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate adalah sebagai berikut:

  • Lukman S. Poli (Mantan Ketua Umum KONI Kota Ternate Tahun 2018-2022)
  • Yunus Ibrahim (Mantan Bendahara KONI Kota Ternate )

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Bahwa penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama YUNUS IBRAHIM sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-584/Q.2.10/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Lukman S. Poli sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-585/Q.2.10/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Melaksanakan Penerangan Hukum Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate

Kejari_Ternate (03/07/2025) Kamis, pukul 10:30 WIT, bertempat di bertempat di Royal’s Resto & Function Hall, Jalan Branjangan, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Ternate. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengembalian Barang Bukti (PAPBB), dalam rangka pelaksanaan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan mengusung tema: “Komitmen Kejaksaan dalam Mencegah Pungutan Liar (Pungli);

Bahwa peserta dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut terdiri dari 30 orang perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate serta 10 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berasal dari wilayah Kota Ternate;

Adapun penyampaian materi yang disampaikan dari tema “Komitmen Kejaksaan dalam Mencegah Pungutan Liar (Pungli)”:

  • Pungutan liar dapat dikatakan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok aparat penegak hukum untuk mendapatkan sebuah barang hingga sejumlah uang dengan cara meminta yang tidak sesuai dengan berlakunya ketentuan hukum, yakni tidak memiliki izin dan dilakukan secara tersembunyi. Pungutan liar yang terjadi pada birokrasi merupakan akibat dari buruknya pengawasan di lembaga-lembaga pemerintahan.
  • Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
  • Adapun faktor penyebab pungli diantaranya; Ketidak Jelasan Prosedur Layanan, Penyalagunaan Wewenang, Keterbatasan Informasi layanan yang diberikan, Kurangnya Integritas Pelaksanaan Layanan, Kurangnya Pengawasan, Kebiasaan dari Pelaksana dan Pengguna Layanan.
  • Adapun hukuman bagi pelaku pungli diantaranya sebagai berikut:
    • Hukuman pelaku Pungli Pasal 12 UU No. 20/2001, berisi “Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
    • Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun dapat diberikan kepada pelaku pungli melakukan aksinya secara premanisme karena termasuk dalam tindak pidana pemerasan.

Bahwa setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat sangat antusias dan memberikan respon yang positif terhadap kegiatan tersebut. Hal ini tercermin dari keaktifan peserta dalam mengajukan pertanyaan serta keterlibatan mereka dalam diskusi terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung dengan tertib dan aman, serta selesai pada pukul 12.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Berhasil Melaksanakan Penyelesaian Perkara dengan Restorative Justice

Kejari_Ternate (03/07/2025) Kamis, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Joice Amalia Ussu, S.H., M.H. telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap satu perkara tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHPidana atas nama Tersangka WAHYUDIN UMAGAPI alias WAHYU. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1541/Q.2.10/Eoh.2/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa konsep restorative justice atau keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses perdamaian melalui mediasi antara pelaku dan korban dengan mengedepankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

https://www.instagram.com/reel/DLpCxfbPqK5/?igsh=NzY5OTMzbmN5cDk1

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Menyambut Kedatangan Plt. Inspektur III Pada Jamwas Kejaksaan Agung RI Bapak Drs. Muhammad Naim, S.H., M.H. Dalam Rangka Inspeksi Umum

Kejari_Ternate (02/07/2025) Rabu, 02 Juli Pukul 09.00 WIT. Berdasarkan Surat Perintah (Inspeksi Umum) Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : PRIN-160/H/H.III/06/2025 tanggal 11 Juni 2025. Tim Inspektorat III yang di Pimpin oleh Plt. Inspektur III Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Bapak Drs. Muhammad Naim, S.H., M.H. beserta para Pemeriksa dan Auditor melaksankan Inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Negeri Tidore, Kejaksaan Negeri Morotai dan Kejaksaan Negeri Sula. Kedatangan tim Inspeksi umum selalu disambut hangat oleh Para Kajari beserta para Jajaran. Selanjutnya para Pemeriksa dan auditor melakukan pemeriksaan pada masing – masing bidang berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, pengecekan dan Inspeksi di setiap Bidang, Plt. Inspektur III beserta Tim didampingi oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dari Tidore, Morotai, dan Sula, memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai Kejaksaan yang telah mengikuti inspeksi umum. Kegiatan pengarahan ini berlangsung di Aula Baharudin Lopa, lantai 3, Kejaksaan Negeri Ternate.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Berhasil Amankan DPO Terpidana a.n Ruslan Usman alias Ruslan

Kejari_Ternate (27/06/2025) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil mengamankan terpidana atas nama Ruslan Usman alias Ruslan, yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana atas nama Ruslan Usman alias Ruslan (37 tahun) ditangkap di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, dibantu Tim Tabur Kejati Maluku Utara.

Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung digiring ke Ternate melalui jalur darat dan laut dengan mengenakan rompi tahanan dan mengenakan borgol, yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 Juni 2025, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Ruslan Usman alias Ruslan telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan sejumlah putusan. Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 151/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 3 Oktober 2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara : 57/PID.SUS/2023/PT TTE tanggal 06 November 2023 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate. Selanjutnya, upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 5432 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024.

KejaksaanRI #KejatiMalukuUtara #KejariTernate #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #DPO #Ternate

Bersih, Cerdas, Melayani,
Marimoi Ngone Futuru
SUBAJOU ~

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kunjungan Kerja Jaksa Agung Republik Indonesia ST Buhanuddin di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari_Ternate (18/06/2025) Rabu Pukul 08:30 WIT, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melaksanakan Kunjungan Kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kerja Jaksa Agung di wilayah Maluku Utara yang bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja, penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta memberikan arahan langsung kepada seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Ternate.

Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung disambut oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H, Kasubagbin, Para Kepala Seksi, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh antusias dari seluruh jajaran Kejari Ternate yang merasa bangga dan terhormat atas kunjungan langsung dari Pimpinan Tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia.

https://www.instagram.com/reel/DLE06W5J4l6/?igsh=MWFic2tjd2Nmeml6Mw==

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Sub Bagian Pembinaan Memimpin Apel Sore di Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari_Ternate (13/06/2025) Jumat Pukul 16:15 WIT bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Apel sore yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Bapak Meliyan Marantika, S.H. Kegiatan Apel Sore ini diikuti oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Para Kasi dan Pegawai Kejari Ternate serta PPNPNS.

Adapun dalam amanat yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Bapak Meliyan Marantika, S.H. yang pada intinya adalah untuk tetap menjaga semangat dalam bekerja dan meningkatkan kinerja.

Bersih, Cerdas, Melayani,
Marimoi Ngone Futuru
SUBAJOU ~

KejaksaanRI #KejatiMalukuUtara #KejariTernate #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #Apel #Ternate

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Memberikan Pembekalan Pelatihan Baris Berbaris (PBB) Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Kejari_Ternate (13/06/2025) Jumat pukul 09:00 WIT, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2024 yang berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Pelatihan Baris Berbaris (PBB) serta Pembekalan dan Bimbingan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Bersih, Cerdas, Melayani,
Marimoi Ngone Futuru
SUBAJOU ~

KejaksaanRI #KejatiMalukuUtara #KejariTernate #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #CPNS #PBB #Ternate

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Melaksanakan Senam Pagi Yang Diikuti Seluruh ASN, PPNPNS dan Pengurus IAD Daerah Ternate

Kejari_Ternate (13/06/2025) Jumat Pukul 07:30 WIT bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan senam pagi yang diikuti oleh seluruh ASN, PPNPNS dan IAD Ternate.

Bersih, Cerdas, Melayani,
Marimoi Ngone Futuru
SUBAJOU ~

KejaksaanRI #KejatiMalukuUtara #KejariTernate #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #Olahraga #SenamPagi #Ternate

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Berhasil Melaksanakan Penyelesaian Perkara dengan Restorative Justice

Kamis (12/06/2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Sri Mardiana Joisangaji, S.H., M.H. telah melaksanakan Restorative Justice terhadap satu perkara Kekerasan pada Anak dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Jo No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas nama Sabaha Saleh Alias Sabaha. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRIN-407/Q.2.10/Eoh.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top