Kejaksaan Negeri Ternate Melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate
Kejari_Ternate (14/07/2025) Senin, pukul 11:15 WIT, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate;
Bahwa adapun 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate adalah sebagai berikut:
- Lukman S. Poli (Mantan Ketua Umum KONI Kota Ternate Tahun 2018-2022)
- Yunus Ibrahim (Mantan Bendahara KONI Kota Ternate )

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;
Bahwa penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama YUNUS IBRAHIM sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-584/Q.2.10/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Lukman S. Poli sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-585/Q.2.10/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate
















