Author name: Humas Kejari Ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (21/08/2025) Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 Pukul 11.15 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pemeriksaan Saksi sebanyak 5 orang;

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Irfan Ilyas
  2. ⁠Gazali Alim
  3. ⁠M. Asyikin
  4. ⁠Mohtar Umasangaji
  5. ⁠Tjahyana Juliwiyanto.

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 13.50 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kajari Ternate Pimpin Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-80 Di Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari_Ternate – (17/08/2025) Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 dengan tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju“.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. Hadir seluruh Pejabat Utama, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ternate, Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUBASAN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80.

Adapun amanat dari Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, yang pada intinya:

  1. Pada 17 Agustus 1945, tepat delapan dekade yang lalu. Ketika Bung Karno membacakan teks Proklamasi, mereka tidak hanya mengubah status politik bangsa ini, tetapi juga meletakkan pondasi bagi sebuah negara hukum. Enam belas hari kemudian, pada 2 September 1945, Kejaksaan lahir sebagai penjaga amanat revolusi. Dua peristiwa bersejarah ini bagai dua sisi mata uang: kemerdekaan tanpa penegakan hukum hanyalah ilusi, sementara hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
  2. Bahwa Tema Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan cerminan dari cita-cita luhur yang harus kita wujudkan bersama.
  3. Bahwa Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya, ketika keadilan bukan hanya tertulis dalam kitab undang-undang, tetapi hidup dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
  4. Bahwa sebagai insan Adhyaksa, kita harus memahami bahwa pengabdian terhadap bangsa, negara, dan keadilan adalah komitmen yang telah kita pilih. Kemerdekaan itu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar, menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang adil dan beradab.
  5. Bahwa Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 ini mengajarkan bahwa kemerdekaan sejati harus diiringi dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Di tengah persiapan pemberlakuan KUHP baru tahun 2026, kita saat ini juga sedang membahas Rancangan KUHAP yang akan menjadi landasan sistem peradilan pidana modern. Sebagai garda terdepan penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran krusial dalam memastikan kedua produk hukum ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan perlindungan HAM yang menjadi roh kemerdekaan.

Bahwa jalannya Kegiatan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dari awal hingga akhir berlangsung tertib, aman, dan selesai pada pukul 08.05 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (11/08/2025) Senin tanggal 11 Agustus 2025 Pukul 13.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pemeriksaan Saksi;

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Mohd. Taufik Djauhar
  2. Mohd. Iksan Fabanyo
  3. Amirudin Abd Hamid
  4. Sutopo Abdullah

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 17.15 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Menetapan Ketiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate

Kejari_Ternate (07/08/2025) Kamis, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan 3 (tiga) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024;

Bahwa adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

  • HADI HAIRUDIN (Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate)
  • JAMALUDIN YUSUP (Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Koperasi Ternate)
  • LUTFI UMAHUK (Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Koperasi Ternate)

Bahwa adapun secara ringkas terkait kasus posisi adalah sebagai berikut:

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2022 Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 Mei 2023, terdapat kurang setor pendapatan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah senilai Rp275.100.000,00 yang belum ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari Tahun 2022 kemudian dengan pemeriksaan yang sama ditahun 2024 untuk Tahun anggaran 2023 oleh BPK ditemukan Kembali kurang setor senilai Rp150.000.000,00 dan temuan tersebut kembali tidak ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bahkan untuk tahun 2024 pada saat dilakukan pemeriksaan pada bulan September pihak Dinas KUKM baru melakukan 3 kali penyetoran.
  • Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan uang retribusi kios pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah kota Ternate dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022 s.d 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp692.005.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-35/Q.2.10/Dip.4/08/2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan pengamanan pengawalan tindakan penahanan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 atas nama LUTFI UMAHUK (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-2007/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025), JAMALUDIN YUSUP (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT- 1999/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025), dan HADI HAIRUDIN (Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT 1996/Q.2.10/Fd.2/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025);

Bahwa jalannya penetapan ketiga tersangka Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan tertib dan aman.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda eksepsi Terdakwa dan Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (04/08/2025) Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang tahap ke-2 Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda eksepsi Terdakwa dan Pemeriksaan Saksi;

Bahwa pada permulaan sidang Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan / eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum kemudian Penasihat Hukum menyatakan bahwa tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi;

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Bahwa Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 11.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kajari Ternate Memimpin Apel Kerja Pagi di Kantor RUPBASAN Kelas II Ternate Setelah Pengalihan Pengelolaan dari Kemenimpas Kepada Kejaksaan RI

Kejari_Ternate (04/08/2025) Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.30 WIT, bertempat di halaman kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate yang beralamat di Jl. Pengayoman No.2, Jambula, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Apel Pagi yang dipmpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H, M.H.

Bahwa pelaksanaan Apel di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate menindaklanjuti setelah adanya Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpaan benda sitaan negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa adapun amanat Pembina apel selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H, M.H. adalah sebagai berikut:

  1. Setiap pegawai Rupbasan yang kini telah menjadi bagian dari Kejaksaan RI untuk bisa melaksanan tugas dengan berpedoman terhadap doktrin Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Tri Krama Adhyaksa;
    • Satya, Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
    • Adhi, Kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  keluarga dan sesama manusia.
    • Wicaksana, Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengterapan tugas dan kewenangannya.
  2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya pegawai Rupbasan wajib mengisi daftar hadir secara elektronik melalui Kejaksaan Mobile, apabila sistem tersebut belum bisa digunakan, maka dilakukan pencatatan kehadiran secara manual.
  3. Mengingatkan untuk mempedomani Perja RI nomor 016/A/JA/07/2013 tgl 18 Juli 2013 Tentang Urusan Dalam Kejaksaan RI seperti jam kerja dilingkungan Kejaksaan RI, kewajiban apel pagi di setiap Senin dan Jum’at sore pada jam kerja, dan aturan berpakaian sesuai dengan Gamjak pegawai Kejaksaan.
  4. Diharapkan para pegawai Rupbasan dapat menjalin komunikasi dan kerja sama yang efektif dengan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan, khususnya dalam hal pengelolaan, penyimpanan, dan pelaporan barang bukti serta barang rampasan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Bahwa pelaksanaan apel pagi ini diikuti oleh para pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate bersama dengan staf dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan. Adapun jumlah pegawai RUPBASAN Kelas II Ternate yang saat ini telah resmi menjadi bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia tercatat sebanyak 26 orang.

Bahwa kegiatan Apel Pagi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 08.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Subbagian Pembinaan Memimpin Apel Kerja Pagi di Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari_Ternate (04/08/2025) Senin, tanggal 04 Agustus 2025 pukul 07.30 WIT sampai dengan 08.00 WIT bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Kegiatan Apel Pagi;

Bahwa adapun amanat Pembina apel selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Meliyan Marantika, S.H. adalah sebagai berikut:

  • Bahwa Kepala Sub Bagian Pembinaan menyampaikan kepada seluruh pegawai, untuk tetap mengikuti segala peraturan yang berlaku, sesuai dengan peraturan Jaksa Agung RI.
  • Bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate diminta untuk displin perihal jam masuk kantor dan jam kerja kantor.
  • Bahwa Kepala Subbagian Pembinaan menghimbau kepada Pegawai Outsourcing Kejaksaan Negeri Ternate, untuk tetap mengikuti segala peraturan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa kegiatan Apel Senin, 04 Agustus 2025 berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada Pukul 08:00 WIT.

Kejaksaan Negeri Ternate Menyambut Kedatangan Ketua Komisi Kejaksaan RI Bapak Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Kejari_Ternate (29/07/2025) Selasa, tanggal 29 Juli 2025 sekitar Pukul 13.00 WIT, bertempat di Aula Baharuddin Lopa Lt. 3 Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Ling, Jl. SKSD Palapa Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate menerima kunjungan dan pengarahan yang dilakukan oleh Tim Komisi Kejaksaan RI;

Bahwa dalam kunjungan dan pengarahan yang dilakukan oleh Tim Komisi Kejaksaan RI di Kejaksaan Negeri Ternate dipimpin langsung oleh Bapak Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., beserta Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H dan Bapak Dr. Heffinur, S.H., M.Hum sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI;

Bahwa arahan yang disampaikan oleh Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) merupakan lembaga pengawas eksternal yang dibentuk oleh Presiden dengan tugas mengawasi kinerja seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI serta memberikan saran dan masukan kepada pimpinan Kejaksaan. Pengawasan yang dilakukan Komjak RI tidak terbatas hanya pada para Jaksa, tetapi juga mencakup pegawai non-Jaksa sebagai bagian dari objek pengawasan;
  • Bahwa ke depan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) berencana memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pegawai non-Jaksa. Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya strategis untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta menciptakan keunggulan komparatif di lingkungan Kejaksaan;
  • Bahwa seluruh pegawai, baik yang berstatus Jaksa maupun Non Jaksa, harus berperan aktif sebagai bagian dari supporting system yang solid dan profesional dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi institusi Kejaksaan;
  • Bahwa dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, namun juga mengutamakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

    Bahwa kegiatan pengarahan oleh Tim Komisi Kejaskaan RI berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 15.20 WIT

    FOLLOW US:
    https://www.instagram.com/kejari_ternate/
    https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
    https://twitter.com/kejariternate?lang=en
    https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
    https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Memimpin Apel Sore di Kejaksaan Negeri Ternate

    Kejari_Ternate (25/07/2025) Jumat Pukul 16:15 WIT bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Apel sore yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Andy Rachman, S.H., M.H. Kegiatan Apel Sore ini diikuti Para Kasi dan Pegawai Kejari Ternate serta PPNPNS.

    Bahwa kegiatan apel ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap minggu oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Apel rutin tersebut diselenggarakan setiap hari Senin pagi dan Jumat sore secara berkala setiap minggunya.

    Bersih, Cerdas, Melayani,
    Marimoi Ngone Futuru
    SUBAJOU ~

    KejaksaanRI #KejatiMalukuUtara #KejariTernate #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #Apel #Ternate

    FOLLOW US:
    https://www.instagram.com/kejari_ternate/
    https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
    https://twitter.com/kejariternate?lang=en
    https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
    https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Kejaksaan Negeri Ternate Melaksanakan Senam Pagi Yang Diikuti Seluruh ASN, PPNPNS dan Pengurus IAD Daerah Ternate

    Kejari_Ternate (25/07/2025) Jumat Pukul 07:30 WIT bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan senam pagi yang diikuti oleh Kepala Kejaskaan Negeri Ternate, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Para Kasi dan seluruh pegawai Kejari Ternate beserta IAD Ternate.

    Bersih, Cerdas, Melayani,
    Marimoi Ngone Futuru
    SUBAJOU ~

    KejaksaanRI #KejatiMalukuUtara #KejariTernate #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #Olahraga #SenamPagi #Ternate

    FOLLOW US:
    https://www.instagram.com/kejari_ternate/
    https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
    https://twitter.com/kejariternate?lang=en
    https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
    https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Scroll to Top