Author name: Humas Kejari Ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2024

Kejari_Ternate (09/01/2024) Selasa, Pukul 08:00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Vicon Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Rapat diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, dan seluruh staf maupun ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Rakernas ini merupakan agenda tahunan yang digelar Kejaksaan untuk mengevaluasi kinerja dan program seluruh bidang dan satuan kerja sepanjang Tahun 2023. Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mengangkat tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.

Selain itu, Rakernas ini juga diselenggarakan untuk menyatukan visi dan misi dan persepsi seluruh bidang dan satuan kerja dalam merancang dan menyusun target kinerja untuk Tahun 2024. Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini diisi dengan paparan maupun target kinerja masing masing bidang dan masing masing satuan kerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Selain sebagai agenda tahunan Kejaksaan RI, penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024 memiliki makna strategis mengingat Tahun 2024 bertepatan dengan suksesi kepemimpinan nasional dari hasil Pemilihan Umum sekaligus tahun terakhir dalam pelaksanaan RPJPN Tahun 2005-2025 dan RPJMN 2020-2024.

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024 diselenggarakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Januari 2024 bertempat di Hotel Aston Sentul Lake Resort, Bogor-Jawa Barat. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate berjalan dengan tertib dan aman.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023

Kejari_Ternate (08/12/2023) Jumat, sekitar Pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor KPU Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dengan tema yang diangkat “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate bertindak selaku Pemateri, kemudian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Intelijen bertindak selaku penanggap.

Adapun turut hadir dalam penyuluhan tersebut, adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPU Kota Ternate
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ternate
  • Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate
  • Seluruh Anggota KPU Kota Ternate

Adapun penyampaian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang pada intinya menyampaikan dasar hukum Tindak Pidana Korupsi, Kriteria Tindak Pidana Korupsi, Contoh Kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejari Ternate, dasar-dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu pengertian PBJ, pelaku PBJ, proses PBJ, modus operandi tipikor dalam PBJ, pencegahan tipikor dalam PBJ yaitu melalui sosialisasi penyuluhan hukum, pendampingan dan pendapat hukum serta peran serta Masyarakat.

Kemudian terdapat 2 (dua) orang penanya, pertama ditanyakan Sekretaris KPU Kota Ternate  Abdullah Hi. Nurdin terkait tata cara proses perencanaan anggaran dan cara tindak lanjut atas hasil temuan pemeriksaan keuangan kemudian di tanggapi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, pertanyaan kedua ditanyakan oleh Anggota KPU Kota Ternate Jainuddin Ali terkait dengan prosedur pendampingan hukum oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ternate kemudian di tanggapi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ternate.

Penyuluhan Hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para peserta mengenai upaya pencegahan korupsi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode September 2023 – Desember 2023

Kejari_Ternate (07/12/2023) Kamis, sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode September 2023 hingga Desember 2023 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya adalah, Senjata Api (Senpi) ilegal, ganja, sabu dan minyak tawon palsu hingga Handphone. Pemusnahan barang bukti tersebut terdapat 28 perkara diantaranya, 25 perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan rincian 7 perkara sabu dengan berat 67,76 gram dan 18 perkara ganja dengan berat 3.380,2 gram sementara sisanya adalah adalah perkara kesehatan yakni minyak tawon palsu sebanyak 1.567 botol dan penyelundupan senjata api berbagai jenis beserta megazen maupun puluhan butir peluru Ss1 kaliber 5,565 tindak pidana umum lain-nya.

Kejaksaan Negeri Ternate telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dipotong dan dibakar atau diserahkan kepada TNI AD (KODIM 1501 TERNATE) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan kedepan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ternate menjadi aman, tentram dan kondusif.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Vaksinasi Tahun 2021 Pada Dinkes Kota Ternate

Kota_Ternate (01/12/2023) Jumat, sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 dari Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ternate kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate atas nama :

  1. Fatimah, S.Farm., Apt.
  2. Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
  3. Andi Mappesabby, S.ST.

Terhadap para terdakwa tersebut langsung dilakukan penahanan tingkat penuntutan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 Desember 2023 s/d 20 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan RUTAN Kelas IIB Ternate.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Menghadiri Upacara Peringatan HUT KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-52 Kota Ternate Tahun 2023

Kejari_Ternate (30/11/2023) Kamis, sekitar Pukul 08.15 WIT bertempat di Halaman Kantor Walikota Ternate, Jln. Pahlawan Revolusi, Muhajirin, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H. bersama FORKOPIMDA Kota Ternate menghadiri Upacara Peringatan HUT KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) Ke – 52 Kota Ternate Tahun 2023.

Dalam upacara tersebut bapak M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate beserta Ibu-ibu IAD Ternate turut hadir mengikuti upacara.

Pada Upacara berlangsung, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, menjadi pembina upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023 yang berpusat di halaman Kantor Wali Kota.

Dalam upacara tersebut, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman didampingi Plt Sekretaris Daerah Abdullah H M Saleh dan Kepala BKPSDM, Samin Marsaoly juga menyerahkan penghargaan satya lencana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ternate yang telah mengabdi selama 10, 20 dan 30 tahun. Walikota Ternate juga menyerahkan piagam penghargaan dan hadiah kepada juara-juara lomba pada peringatan HUT ke-52 Korpri tahun 2023, tingkat Kota Ternate.

Peringatan HUT Ke-52 Korpri mengambil tema “KORPRIKAN INDONESIA” dengan harapan para anggota Korpri lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sehingga mewarnai proses pembangunan nasional.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 1 (Satu) Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal / Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan Pada Pemerintah Kota Ternate

Kejari_Ternate (22/11/2023) sekitar pukul 15:00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal / Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate. Adapun 1 (satu) orang tersangka atas nama Sarman Saroden, S.H., M.H. (45 tahun) selaku Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.

Bahwa tersangka Sarman Saroden, S.H., M.H. dibawa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengenakan rompi berwarna orange dengan bagian belakang bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara”. Saat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pelimpahan Tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, terhadap tersangka Sarman Saroden, S.H., M.H. di kawal ketat oleh sejumlah tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tersangka Sarman Saroden, S.H., M.H. juga didampingi oleh 4 (empat) pengacara dalam menjalani Tahap II Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Perkara tersebut. Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan selaku holding company. Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

Kasus Posisi secara singkat/Pasal yang dilanggar, sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pukul 16:19 WIT tersangka meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan dilanjutkan menuju Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Ternate untuk dilakukan penahanan dengan menggunakan Mobil Operasional Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bernomor DG 1124 WP.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Seksi Intelijen Hadir Sebagai Narasumber Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kota Ternate Selatan menggelar sosialisasi tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pemilihan Umum 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, yakni yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Kepala Seksi Inteljen pada kejaksaan Negeri Ternate, Sekda Kota Ternate, Mantan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Danramil 01 Kota Ternate-Babinkamtimas kelurahan jati, beberapa ASN Kota Ternate.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses Pemilu berlangsung. Netralitas, sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Terkait dengan hal tersebut, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah sebagai yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate (Aan Syaeful Anwar, SH.,MH), Sekertaris Daerah (SEDKA) Kota Ternate dan Mantan Ketua Bawaslu Kota Ternate.

Dalam memberikan materi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate (Aan Syaeful Anwar, SH.,MH) bertindak sebagai yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada Asas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata, tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum. Hukum dan regulasi semacam ini juga dapat memberikan dasar bagi tindakan disiplin jika ada pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang diatur dalam UU. bahwa serangkaian bentuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilu serentak berlangsung. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Selanjutnya Kasi Intel menegaskan bahwa Netralitas hanya bisa tercipta dengan adanya keteguhan hati, tetap menjunjung sumpah ASN, dan Sumpah jabatan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Ternate Menjadi Narasumber Pada Sosialisasi Netralitas ASN (PNS, TNI, POLRI) Pada Pemilu 2024

Kejari_Ternate (14/11/2023) Selasa, sekira pukul 11.00 WIT, bertempat di Boulevard Hotel Ternate, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilakukan Sosialisasi Netralitas ASN (PNS, TNI, POLRI) untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024. Narasumber yang dihadirkan dari Bawaslu Kota Ternate, Kepala BKPSD Kota Ternate, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN. Sosialisasi dihadiri oleh ASN di Kota Ternate, TNI, POLRI, dan beberapa pegawai dari keluarahan di Kota Ternate yang berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang.

Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mendapat respon positif, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias peserta memberikan pertanyaan dan diskusi bersama mengenai materi yang diberikan. Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN yang berpusat di Boulevard Hotel Ternate berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada Pukul 12:20 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (14/11/2023) sekira pukul 08.30 WIT, bertempat di Aula Baharuddin (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate.

Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama  Bapak  Kadek Agus Ambara Wisesa kepada pejabat baru Karel Benyto, S.H., M.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai bertugas sebagai Kepala Seksi Datun pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Pelaksanaan upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh Kasubbagbin, para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate yang berjumlah sekitar 40 orang.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Ternate mengucapkan selamat bergabung dengan keluarga besar Kejaksaan Negeri Ternate, segera menyesuaikan diri serta siap menjalankan tugas. Sekira pukul 09.40 WIB, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan selesai, dan berjalan dengan aman dan lancar.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

NY Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 Senilai Rp 1.068.242.189

Kejari_Ternate (10/11/2023) Jumat, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 senilai Rp 1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).

Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka berinisial atas nama NY selaku Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Ternate.

Bahwa untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023.

Bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 31/II.23/KT/2022 tanggal 26 Januari 2022 seluruh kewenangan penerimaan retribusi pasar di Kota Ternate yaitu penagihan dan penyetoran yang awalnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate beralih menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) menerima setoran uang retribusi pasar dari pedagang atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 dan menyerahkan uang fisik beserta tanda bukti penerimaan sementara atas penerimaan retribusi pasar tersebut kepada Tersangka (Pembantu Bendahara Penerimaan) untuk diproses pembuatan dokumen pendukung penyetoran dan untuk selanjutnya Tersangka setorkan ke Rekening Penerimaan Daerah Kota Ternate pada BPRS Bahari Berkesan;
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Hi. KASTURI melalui Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) meminta slip bukti penerimaan sebesar Rp50.000.000 tersebut dan sebagai tindak lanjutnya ditanyakan kepada Tersangka terkait dengan slip bukti penerimaan tersebut, kemudian Tersangka menyebutkan buktinya ada namun setelah dicari-cari tidak ditemukan juga;
  • Bahwa 2 (dua) hari setelah slip bukti penerimaan dimintakan, Tersangka menyerahkan slip bukti penerimaan berwarna putih yang tervalidasi No : 990/4914/DPP-KT/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan keterangan Pembayaran Retribusi Sewa Lapak/Kios Pasar Ruko An. Hi. KASTURI bulan Juni s/d Desember 2022 sebesar Rp50.000.000;
  • Bahwa setelah diperiksa di rekening penerimaan kas daerah Kota Ternate, tidak terdapat penerimaan atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 periode bulan Desember 2022 tersebut;
  • Bahwa kemudian Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) mendatangi Kantor BPRS Bahari Berkesan dan bertemu Sdr. RISDAN HARLY (Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan) yang selanjutnya menerangkan bahwa slip bukti penerimaan tersebut terdapat perbedaan format dengan slip penerimaan yang diterbitkan oleh BPRS Bahari Berkesan yaitu huruf / jenis font yang digunakan berbeda, Cap berbeda, dan validasi berbeda untuk yang asli ”NAM 01” dengan spasi, di dokumen yang diperlihatkan ”NAM01” tanpa spasi, sehingga Sdr. RISDAN HARLY menyatakan pada saat itu slip bukti penerimaan tersebut diduga dipalsukan dan bukan di keluarkan oleh BPRS Bahari Berkesan;
  • Bahwa kemudian setelah mendengar pernyataan Sdr. RISDAN HARLY tersebut, Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan Khusus, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/06-Insp.Kt/2023 tanggal 05 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tidak disetorkan periode Februari s/d Desember 2022 sebesar Rp760.667.921 dan periode Januari 2023 sebesar Rp277.685.516, sehingga total temuan retribusi pasar yang tidak disetorkan periode Februari 2022 s/d Januari 2023 adalah sebesar Rp1.038.353.437 (satu milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa setelah serangkaian penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti dan data-data yang diperoleh dalam pengelolaan retribusi pasar periode bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).

Bahwa peran Tersangka NY dalam perkara ini yaitu selaku Pembantu Bendahara Penerimaan menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang retribusi pasar yang tidak disetorkan oleh Tersangka, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Tersangka sendiri dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga, dengan cara :

  1. Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor
  2. Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali

Bahwa terhadap tersangka NY tersebut disangkakan :

KESATU______________

PRIMAIR
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ANCAMAN
Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ANCAMAN
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

KEDUA_______________
Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

LINK VIDEO: https://www.instagram.com/reel/CzdCpxAh7lN/?utm_source=ig_web_copy_link

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top