Kejari_Ternate (22/11/2023) sekitar pukul 15:00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal / Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate. Adapun 1 (satu) orang tersangka atas nama Sarman Saroden, S.H., M.H. (45 tahun) selaku Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.
Bahwa tersangka Sarman Saroden, S.H., M.H. dibawa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengenakan rompi berwarna orange dengan bagian belakang bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara”. Saat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pelimpahan Tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, terhadap tersangka Sarman Saroden, S.H., M.H. di kawal ketat oleh sejumlah tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tersangka Sarman Saroden, S.H., M.H. juga didampingi oleh 4 (empat) pengacara dalam menjalani Tahap II Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Perkara tersebut. Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan selaku holding company. Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

Kasus Posisi secara singkat/Pasal yang dilanggar, sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pukul 16:19 WIT tersangka meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan dilanjutkan menuju Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Ternate untuk dilakukan penahanan dengan menggunakan Mobil Operasional Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bernomor DG 1124 WP.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

