Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kota Ternate Selatan menggelar sosialisasi tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pemilihan Umum 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, yakni yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Kepala Seksi Inteljen pada kejaksaan Negeri Ternate, Sekda Kota Ternate, Mantan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Danramil 01 Kota Ternate-Babinkamtimas kelurahan jati, beberapa ASN Kota Ternate.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses Pemilu berlangsung. Netralitas, sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Terkait dengan hal tersebut, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah sebagai yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate (Aan Syaeful Anwar, SH.,MH), Sekertaris Daerah (SEDKA) Kota Ternate dan Mantan Ketua Bawaslu Kota Ternate.

Dalam memberikan materi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate (Aan Syaeful Anwar, SH.,MH) bertindak sebagai yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada Asas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata, tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum. Hukum dan regulasi semacam ini juga dapat memberikan dasar bagi tindakan disiplin jika ada pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang diatur dalam UU. bahwa serangkaian bentuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilu serentak berlangsung. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Selanjutnya Kasi Intel menegaskan bahwa Netralitas hanya bisa tercipta dengan adanya keteguhan hati, tetap menjunjung sumpah ASN, dan Sumpah jabatan.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

