Kejari_Ternate (14/11/2023) Selasa, sekira pukul 11.00 WIT, bertempat di Boulevard Hotel Ternate, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilakukan Sosialisasi Netralitas ASN (PNS, TNI, POLRI) untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024. Narasumber yang dihadirkan dari Bawaslu Kota Ternate, Kepala BKPSD Kota Ternate, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN. Sosialisasi dihadiri oleh ASN di Kota Ternate, TNI, POLRI, dan beberapa pegawai dari keluarahan di Kota Ternate yang berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang.
Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mendapat respon positif, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias peserta memberikan pertanyaan dan diskusi bersama mengenai materi yang diberikan. Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN yang berpusat di Boulevard Hotel Ternate berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada Pukul 12:20 WIT.
Kejari Ternate – (14/11/2023) sekira pukul 08.30 WIT, bertempat di Aula Baharuddin (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate.
Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama Bapak Kadek Agus Ambara Wisesa kepada pejabat baru Karel Benyto, S.H., M.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai bertugas sebagai Kepala Seksi Datun pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Pelaksanaan upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh Kasubbagbin, para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate yang berjumlah sekitar 40 orang.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Ternate mengucapkan selamat bergabung dengan keluarga besar Kejaksaan Negeri Ternate, segera menyesuaikan diri serta siap menjalankan tugas. Sekira pukul 09.40 WIB, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan selesai, dan berjalan dengan aman dan lancar.
Kejari_Ternate (10/11/2023) Jumat, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 senilai Rp 1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka berinisial atas nama NY selaku Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Bahwa untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023.
Bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 31/II.23/KT/2022 tanggal 26 Januari 2022 seluruh kewenangan penerimaan retribusi pasar di Kota Ternate yaitu penagihan dan penyetoran yang awalnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate beralih menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) menerima setoran uang retribusi pasar dari pedagang atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 dan menyerahkan uang fisik beserta tanda bukti penerimaan sementara atas penerimaan retribusi pasar tersebut kepada Tersangka (Pembantu Bendahara Penerimaan) untuk diproses pembuatan dokumen pendukung penyetoran dan untuk selanjutnya Tersangka setorkan ke Rekening Penerimaan Daerah Kota Ternate pada BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Hi. KASTURI melalui Sdr. ABDI SOLEMAN (Bendahara Penerimaan) meminta slip bukti penerimaan sebesar Rp50.000.000 tersebut dan sebagai tindak lanjutnya ditanyakan kepada Tersangka terkait dengan slip bukti penerimaan tersebut, kemudian Tersangka menyebutkan buktinya ada namun setelah dicari-cari tidak ditemukan juga;
Bahwa 2 (dua) hari setelah slip bukti penerimaan dimintakan, Tersangka menyerahkan slip bukti penerimaan berwarna putih yang tervalidasi No : 990/4914/DPP-KT/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan keterangan Pembayaran Retribusi Sewa Lapak/Kios Pasar Ruko An. Hi. KASTURI bulan Juni s/d Desember 2022 sebesar Rp50.000.000;
Bahwa setelah diperiksa di rekening penerimaan kas daerah Kota Ternate, tidak terdapat penerimaan atas nama Hi. KASTURI sebesar Rp50.000.000 periode bulan Desember 2022 tersebut;
Bahwa kemudian Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) mendatangi Kantor BPRS Bahari Berkesan dan bertemu Sdr. RISDAN HARLY (Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan) yang selanjutnya menerangkan bahwa slip bukti penerimaan tersebut terdapat perbedaan format dengan slip penerimaan yang diterbitkan oleh BPRS Bahari Berkesan yaitu huruf / jenis font yang digunakan berbeda, Cap berbeda, dan validasi berbeda untuk yang asli ”NAM 01” dengan spasi, di dokumen yang diperlihatkan ”NAM01” tanpa spasi, sehingga Sdr. RISDAN HARLY menyatakan pada saat itu slip bukti penerimaan tersebut diduga dipalsukan dan bukan di keluarkan oleh BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa kemudian setelah mendengar pernyataan Sdr. RISDAN HARLY tersebut, Sdr. MUHLIS JUMADIL (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) meminta Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan Khusus, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/06-Insp.Kt/2023 tanggal 05 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tidak disetorkan periode Februari s/d Desember 2022 sebesar Rp760.667.921 dan periode Januari 2023 sebesar Rp277.685.516, sehingga total temuan retribusi pasar yang tidak disetorkan periode Februari 2022 s/d Januari 2023 adalah sebesar Rp1.038.353.437 (satu milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Bahwa setelah serangkaian penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti dan data-data yang diperoleh dalam pengelolaan retribusi pasar periode bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189 (satu miliar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Bahwa peran Tersangka NY dalam perkara ini yaitu selaku Pembantu Bendahara Penerimaan menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang retribusi pasar yang tidak disetorkan oleh Tersangka, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Tersangka sendiri dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga, dengan cara :
Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor
Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali
Bahwa terhadap tersangka NY tersebut disangkakan :
KESATU______________
PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ANCAMAN Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
KEDUA_______________ Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Kejari_Ternate (10/11/2023) Jumat sekira Pukul 08:20 WIT bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tahun 2023, dengan mengusung tema “Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan”. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. Adapun amanat dari Menteri Sosial RI yang dibacakan Inspektur Upacara yang pada intinya :
“Tema ini diangkat melalui renungan yang mendalam untuk menjawab ancaman penjajahan modern yang kian nyata. Mengingat kita merupakan pasar yang besar dan dikaruniai begitu banyak sumber daya alam yang luar biasa seperti tanah yang subur, hasil laut yang melimpah, kandungan bumi yang menyimpan beragam mineral”
“Semangat yang berasal dari nilai perjuangan Pahlawan Bangsa di tahun 1945. Semangat yang membawa kita menolak kalah dan menyerah pada keadaan. Menyatukan kita dalam upaya mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mewujudkan masa depan yang lebih baik. Bersama kita bangun usaha dan ekonomi kerakyatan yang akan menjadikan Indonesia tumbuh menjadi negara yang makin maju, makin sejahtera”
Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tahun 2023 ini diikuti oleh seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan selesai Pukul 09:00 WIT dengan tertib dan aman.
KN_Ternate (01/11/2023) Rabu, sekira pukul 10:00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Pengehentian Penuntutan (SKP2) terhadap 2 perkara penganiyaan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP atas nama Suparman Abdullah alias Paman dengan M. Raafi Fadhil ST Panduko alias Raafi yang dimana para korban dari perkara tersebut telah memaafkan tersangka dan meminta agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui Restorative Justice Kejaksaan RI. Proses perdamaian dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 bertempat di Kantor Camat Ternate Utara dan ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ternate dan pada tanggal 30 Oktober 2023 JAMPIDUM telah menyetujui penghentian perkara tersebut.
Adapun Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Ternate Bulan Januari – Oktober Tahun 2023:
SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Vaksinasi Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Vaksinasidengan pagu anggaran total Rp 22.469.639.610,- yang terealisasi sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 15.834.612.073,- saat ini telah melakukan penahanan para Tersangka
Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19 Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19 dengan Pagu Anggaran total Rp. 22.000.000.000,-
Perkara Tindak Pidana Korupsi Hibah Tanah & Bangunan Dhuafa Center Kota Ternate Perkara Tindak Pidana Korupsi Hibah Tanah & Bangunan Dhuafa Center Kota Ternate memiliki nilai asset tanah dan bangun total sebesar Rp. 40.000.000.000,-
Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Disperindag Kota Ternate Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Disperindag Kota Ternate Kerugian keuangan negara yang tidak di setorkan ke kas negara sejumlah Rp 1.038.353.437,-
Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kota Ternate Perkara Tindak Pidana Korupsi DanaHibah KONI Kota Ternate Pagu anggaran 2018 total Rp. 5.800.000.000,-
Dapat menyetorkan PNBP ke Kas Negara sebesar Rp. 1.077.700.000,- terdiri dari Denda dan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi
SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Pendampingan Hukum Datun dengan proyek pembangunan Kota Ternate sejumlah 45 kegiatan dengan total anggaran Rp. 65.126.680.505,36. Pada 6 SKPD, yaitu: Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas kelautan dan Perikanan, badan kesbangpol;
Pemulihan Keuangan Negara dari kegiatan Bantuan Hukum kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp. 785.112.838,09.
SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN Dapat menyetorkan PNBP ke kas Negara sebesar Rp. 1.307.825.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu)
Kejari_Ternate (20/10/2023) Jumat, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :
Tersangka berinisial atas nama F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021
Tersangka berinisial HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021
Tersangka berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Bahwa untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang undang telah terpenuhi, terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 08 November 2023
Bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2, Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebesar 8% atau sebesar Rp22.469.639.610 (dua puluh dua milyar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah) dengan yang terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp15.834.612.073 (lima belas milyar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa realisasi anggaran tersebut diantaranya adalah untuk 2 (dua) kegiatan sebagai berikut yang menjadi fokus penyidikan : 1) Belanja jasa tenaga Kesehatan dan honor tim vaksinator Rp5.403.000.000 2) Belanja Makanan dan minuman, operasional tim Vaksinasi sebesar Rp4.499.520.000 • Bahwa atas belanja honorarium Tim Vaksinasi terdapat pencairan honor yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Ternate tentang Penetapan Tim Vaksinasi dan terdapat honor yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan, sementara untuk kegiatan belanja makanan dan minuman operasional Tim Vaksinasi terdapat pengadaan makan dan snack oleh 2 (dua) Catering yang dilakukan pemotongan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp10.000 / dos, terdapat pekerjaan makan dan snack fiktif di bulan Oktober s/d Desember 2021 serta terdapat kekurangan volume makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen surat pesanan dan kontrak;
Bahwa atas hal tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945 (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa peran masing-masing tersangka dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Tersangka berinisial atas nama F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021 secara melawan hukum melakukan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pencairan dana honor Tim Vaksinasi tanpa dilampirkan dengan kelengkapan dokumen, tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen terhadap pembayaran honor tim vaksinasi dan tidak melakukan serta tidak memastikan pembayaran honor terhadap Tim Vaksinasi telah dibayarkan seluruhnya.
Tersangka berinisial HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021 secara melawan hukum tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian jumlah penghitungan dokumen SPP-LS dengan dokumen pendukungnya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pencairan dana honor Tim Vaksinasi, meminta sendiri kepada Bendahara Pengeluaran untuk melakukan tugas pembayaran honor Tim Vaksinasi yang kemudian tidak dibayarkan seluruhnya dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengerjakan makan dan snack atas nama Catering Aris dengan jumlah / kuantitas makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Tersangka berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara melawan hukum menerima uang sebesar Rp10.000 / dos atas pengadaan makan oleh Catering Aisyah dengan cara harga makan yang awalnya disepakati dengan harga satuan Rp30.000 / dos tetapi yang dibayarkan Rp40.000 / dos sehingga Tersangka meminta kelebihan Rp10.000 / dos diserahkan kepada Tersangka, dan Tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap Catering istri Tersangka sendiri yaitu Catering Aris, kemudian memanipulasi harga satuan makanan dan volume dalam kontrak yang faktanya terdapat pekerjaan makan dan snack fiktif di bulan Oktober s/d Desember 2021, serta terdapat kekurangan volume makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen surat pesanan dan kontrak.
Bahwa terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut disangkakan :
PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ANCAMAN: Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
SUBSIDIAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ANCAMAN: Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kejari_Ternate (19/10/2023) Kamis, Pukul 10.00 WIT, bertempat di Lapangan Golong besi kelurahan Mayau Kec Pulau Batang Kota Ternate, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Kasubagbin KN Ternate bersama Forkopimda Kota Ternate mengikuti Upacara Penutupan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-118 Tahun 2023 Kodim 1501/ Ternate dengan Tema “Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat Semakin Kuat”. Dimana sejak tanggal 01 September sampai dengan 19 Oktober 2023 para prajurit TNI, Polri, komponen bangsa, bahu membahu menyelesaikan program TMMD Ke-118 TA 2023. Adapun yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Inspektur Upacara Danlanal Ternate, Kolonel Mar Ridwan Azis M. Tr. Hanla., CHRMP yang diikuti peserta Upacara yang hadir berjumlah ± 200 (dua ratus) orang.
Turut hadir dalam upacara penutupan tersebut adalah Danrem 152/Baabullah, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga Kusumawide.S.A.P, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Kasubagbin Kejaksaan Negeri Ternate, Kasi Log Kasrem 152/Baabullah Kolonel Cba Iwan Kustiawan, Kasiter Kasrem 152/Baabullah Kolonel Arm Yusuf Maulana, Danlanal Ternate Kolonel Mar Ridwan Azis M. Tr. Hanla. CHRMP, Walikota Ternate diwakili PJ. Sekda Kota Ternate Bapak Hi.Abdullah H.M.Saleh,S.STP,M.Si, Dandim 1501/Ternate Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono S.H. dan Ibu, Mewakili KaKementerian Agama Kota Ternate ( Kepala Seksi Bimas Kristen Bpk Abson Pippa, S.Ag), Kasdim 1501/Ternate Letkol Inf Robi Manuel, Kapolres Ternate diwakili 0leh Ipda Wahyu (Kapolsek Pulau Ternate), Kadis Kesehatan Kota Ternate Ibu Dr Fatia, Kepala Kesbang Pol Kota Ternate Bpk Nuriadin Rahman, Mewakili Dinas perhubungan Kota Ternate ( Staff Dinas perhubungan Kota Ternate Bpk Domino), Plt. Camat Pulau Batang Dua Katlin salu SE, Kepala teknisi menara suar (TMS) Bapak Jemy, dan Lurah Se-Kecamatan Pulau Batang dua.
Bahwa TMMD adalah salah satu wujud operasi bakti TNI AD dengan lembaga pemerintah non pemerintah dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara terintegritas bersama masyarakat guna meningkatkan akselerasi pembangunan daerah pedesaan. Dengan adanya pembangunan, dapat meningkatkan konektivitas dan mempermudah masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Pada Pukul 10:30 WIT Upacara Pembukaan selesai, dan dilanjutkan dengan acara tambahan diantaranya: Pendatanganan Naskah hasil TMMD Ke118 dari Dandim 1501/Ternate Kepada walikota Yang diwakili Plt Sekda kota Ternate Bpk Hi.Abdullah didampingi Forkopimda, Penyerahan bantuan kambing di 3 Kelurahan Kec pulau batang dua oleh Danrem 152/Babullah beserta Forkopimda, Pemberian bantuan sembako kepada masyarakat dan pemberian bantuan tambahan nutrisi bagi anak stunting, Peninjauan pengobatan masal oleh Danrem Danrem 152/Baabulah Beserta Forkopimda. Dan dilakukannya Peninjauan sasaran TMMD Ke-118 TA 2023 Antara lain: Pembuatan jalan setapak di Kel Bido, Pembuatan jalan setapak di Kel Lelewi, Pembuatan pagar Gereja di Kel Mayau, Kec Pulau Batang Dua Oleh Danrem 152/Baabullah beserta Forkopimda.
Untuk wilayah Kodim 1501/Ternate telah menyelesaikan sasaran Fisik berupa pembangunan pagar gereja GPM dan pembuatan jalan setapak sepanjang 972 meter sedangkan di wilayah kodim 1501/Masohi telah melaksanakan sasaran fisik berupa pembuatan bak Wudu dan mck pembuatan 2 unit bak air, Talud, pembuatan 2 unit bak air bersih, 3 unit RTLH dan 1 unit RTLH pasca konflik. Sedangkan Pencapaian sasaran non fisik berupa penyuluhan dan sosialisasi berbagai materi pengetahuan yang di butuhkan masyarakat pelayaran,perikanan ,wawasan kebangsaan meliputi Kantimas, cara bercocok tanam, pelayanan Kesehatan, bela negara, KB, Kesehatan, cinta tanah air, dan bahaya narkoba.
KN_Ternate (12/10/2023) Kamis, Pukul 09:30 WIT, bertempat di Safirna Golden Hotel Lt.5, Jl Stadion, Stadion, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Tim Penkum KN Ternate dipimpin oleh Kasi Intelijen Bapak Aan Syaeful Anwar S.H M.H bersama jajarannya melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM), mengusung tema “Peran Partai Politik Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 Dengan Semangat Mewujudkan Kualitas Pendidikan Politik Di Masyarakat”.
Turut Hadir sebagai Narasumber, sebagai berikut: 1. Kabag Kesbangpol Kota Ternate, Materi “Bantuan Keuangan Parpol Dan Pengaruhnya Bagi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Parpol” 2. Ketua KPUD Kota Ternate, Materi “Kesiapan KPU Kota Ternate Dalam Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 “ 3. Kasi Intelijen KN Ternate, Materi “Netralitas ASN Terhadap Kualitas Demokrasi” 4. Kepala BP2RD Kota Ternate, Materi “Penerapan Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Zonasi Alat Peraga Kampanye/Reklame Politik Pada Penyelenggara Pemilu Di Kota Ternate” 5. Ketua Bawaslu Kota Ternate, Materi “Peran Partai Politik Dalam Menjaga Pemilu Yang Demokratis Dalam Rangka Sukses Pemilu 2024”
Materi yang disajikan oleh Narasumber dapat memberikan informasi, pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya netralitas dan batasan – batasan bagi Aparat Pemerintah dalam pelaksanaan semua tahapan Pemilu, sehingga diharapkan Aparat Pemerintah mengetahui dan dapat terhindar dari semua kemungkinan pelanggaran Pemilu baik itu bersifat Administratif maupun Pidana.
Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mendapat respon positif, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias peserta memberikan pertanyaan dan diskusi bersama mengenai materi yang diberikan. Adapun Peserta Penerangan Hukum yang dilaksanakan hadir berjumlah +- 50 (lima puluh) orang terdiri dari Parpol, Camat se-Kota Ternate, dan Satpol PP;
KN_Ternate (11/10/2023) Rabu, Pukul 14:20 WIT, bertempat di Makodim 1501 Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah, S.H., M.H. bersama Forkopimda Kota Ternate menghadiri acara penjemputan Tim Pengawasan dan Evaluasi (WASEV) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke- 118 Tahun 2023. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait pelaksanaan TMMD Ke-118 di Ruang Transit (Lantai 2) Makodim 1501 Ternate.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, adalah sebagai berikut: Walikota Ternate, Kajari Ternate, Dandim 1501/Ternate, Danlanal Ternate, Wakapolres, Wakil Ketua PN, Tim Wasev TMMD. Bahwa program TMMD merupakan program unggulan dari TNI sebagai bentuk pengabdian kepada NKRI dengan maksud mensejahterakan atau meringankan beban masyarakat daerah terluar dengan mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.