Kejari_Ternate (07/12/2023) Kamis, sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode September 2023 hingga Desember 2023 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya adalah, Senjata Api (Senpi) ilegal, ganja, sabu dan minyak tawon palsu hingga Handphone. Pemusnahan barang bukti tersebut terdapat 28 perkara diantaranya, 25 perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan rincian 7 perkara sabu dengan berat 67,76 gram dan 18 perkara ganja dengan berat 3.380,2 gram sementara sisanya adalah adalah perkara kesehatan yakni minyak tawon palsu sebanyak 1.567 botol dan penyelundupan senjata api berbagai jenis beserta megazen maupun puluhan butir peluru Ss1 kaliber 5,565 tindak pidana umum lain-nya.

Kejaksaan Negeri Ternate telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dipotong dan dibakar atau diserahkan kepada TNI AD (KODIM 1501 TERNATE) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan kedepan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ternate menjadi aman, tentram dan kondusif.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

