Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus KN Ternate Menetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Vaksinasi Pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021

Kejari_Ternate (20/10/2023) Jumat, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

Adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :

  1. Tersangka berinisial atas nama F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate
    Tahun 2021
  2. Tersangka berinisial HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate
    Tahun 2021
  3. Tersangka berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen

Bahwa untuk kepentingan penyidikan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang undang telah terpenuhi, terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 08 November 2023

  • Bahwa kasus posisi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
    1. Bahwa berdasarkan DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2, Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebesar 8% atau sebesar Rp22.469.639.610 (dua puluh dua milyar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah) dengan yang terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp15.834.612.073 (lima belas milyar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
    2. Bahwa realisasi anggaran tersebut diantaranya adalah untuk 2 (dua) kegiatan sebagai berikut yang menjadi fokus penyidikan : 1) Belanja jasa tenaga Kesehatan dan honor tim vaksinator Rp5.403.000.000 2) Belanja Makanan dan minuman, operasional tim Vaksinasi sebesar Rp4.499.520.000 • Bahwa atas belanja honorarium Tim Vaksinasi terdapat pencairan honor yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Ternate tentang Penetapan Tim Vaksinasi dan terdapat honor yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan, sementara untuk kegiatan belanja makanan dan minuman operasional Tim Vaksinasi terdapat pengadaan makan dan snack oleh 2 (dua) Catering yang dilakukan pemotongan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp10.000 / dos, terdapat pekerjaan makan dan snack fiktif di bulan Oktober s/d Desember 2021 serta terdapat kekurangan volume makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen surat pesanan dan kontrak;
    3. Bahwa atas hal tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945 (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
  • Bahwa peran masing-masing tersangka dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
    1. Tersangka berinisial atas nama F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021 secara melawan hukum melakukan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pencairan dana honor Tim Vaksinasi tanpa dilampirkan dengan kelengkapan dokumen, tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen terhadap pembayaran honor tim vaksinasi dan tidak melakukan serta tidak memastikan pembayaran honor terhadap Tim Vaksinasi telah dibayarkan seluruhnya.
    2. Tersangka berinisial HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021 secara melawan hukum tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian jumlah penghitungan dokumen SPP-LS dengan dokumen pendukungnya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pencairan dana honor Tim Vaksinasi, meminta sendiri kepada Bendahara Pengeluaran untuk melakukan tugas pembayaran honor Tim Vaksinasi yang kemudian tidak dibayarkan seluruhnya dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengerjakan makan dan snack atas nama Catering Aris dengan jumlah / kuantitas makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
    3. Tersangka berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara melawan hukum menerima uang sebesar Rp10.000 / dos atas pengadaan makan oleh Catering Aisyah dengan cara harga makan yang awalnya disepakati dengan harga satuan Rp30.000 / dos tetapi yang dibayarkan Rp40.000 / dos sehingga Tersangka meminta kelebihan Rp10.000 / dos diserahkan kepada Tersangka, dan Tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap Catering istri Tersangka sendiri yaitu Catering Aris, kemudian memanipulasi harga satuan makanan dan volume dalam kontrak yang faktanya terdapat pekerjaan makan dan snack fiktif di bulan Oktober s/d Desember 2021, serta terdapat kekurangan volume makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen surat pesanan dan kontrak.

Bahwa terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut disangkakan :

PRIMAIR:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ANCAMAN:
Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

SUBSIDIAIR:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ANCAMAN:
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

LINK VIDEO (INSTAGRAM)
https://www.instagram.com/reel/CynEoIShCUQ/?utm_source=ig_web_copy_link

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top