Kejari Ternate Tuntaskan Dua Perkara Pidana Melalui Restorative Justice (01 November 2023)

KN_Ternate (01/11/2023) Rabu, sekira pukul 10:00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Pengehentian Penuntutan (SKP2) terhadap 2 perkara penganiyaan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP atas nama Suparman Abdullah alias Paman dengan M. Raafi Fadhil ST Panduko alias Raafi yang dimana para korban dari perkara tersebut telah memaafkan tersangka dan meminta agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui Restorative Justice Kejaksaan RI. Proses perdamaian dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 bertempat di Kantor Camat Ternate Utara dan ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ternate dan pada tanggal 30 Oktober 2023 JAMPIDUM telah menyetujui penghentian perkara tersebut.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top