Kejaksaan Negeri Ternate Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Desember 2025–April 2026

Kejari_Ternate (20/05/2026) Rabu, Pukul 09:20 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 sampai dengan April 2026;

Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebanyak 19 (sembilan belas) perkara, dengan rincian terdiri dari 8 (delapan) perkara penyalahgunaan narkotika, 1 (satu) perkara tindak pidana kekerasan seksual, 3 (tiga) perkara tindak pidana kekerasan, 1 (satu) perkara tindak pidana pencurian, 2 (dua) perkara tindak pidana pencabulan, 1 (satu) perkara tindak pidana kesehatan, 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan, serta 2 (dua) perkara tindak pidana perdagangan orang;

Bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu Kejaksaan Negeri Ternate mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan, terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda;

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 sampai dengan April 2026 tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada pukul 10:15 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top