Author name: Humas Kejari Ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG Dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan Dari JPU

Kejari_Ternate (02/05/2024) Kamis, sekitar Pukul 13.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

  • Adapun susunan persidangan:
    1. Hakim Ketua : Budi Setiawan, S.H.,MG
    2. Hakim Anggota : Khadijah Amalzain Rumalean, S.H.,MH
    3. Hakim Anggota : R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H
  • Panitera Pengganti: Iwan Setiawan, S.H.
  • Penuntut Umum:
    1. Maikel F Korengkeng, S.H.,M.H
    2. Adi Baskoro S.H.,

Bahwa diketahui Terdakwa Yoga Adikonang terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 7 mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Sidang Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate

Kejari_Ternate (24/04/2024) Selasa, sekitar Pukul 14:47 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si. dengan agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut Umum.

Adapun isi pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum:
a. Pidana Penjara selama 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp.300.000.000 sub 6 Bulan kurungan.
b. Membayar uang pengganti sebesar Rp1.068.242.189 di kurangi uang yang dititipkan sebesar Rp161.000.000 sehingga kurang bayar sebesar Rp907.242.189 sub 4 Tahun penjara.
c. Barang bukti berupa:

  • Barang bukti nomor 1-124 terlampir dalam berkasnperkara
  • Barang bukti nomor 125-182 di kembalikan ke dinas disprindak
  • Barang bukti nomor 180-182 di rampas untuk negara yang di perhitungkan sebagai UP
  • Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp10.000

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul  15.03 WIT. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dengan agenda Pledooi dari Terdakwa.

https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Vaksinasi Pada Dinkes Kota Ternate 18 April 2024

Kejari_Ternate (18/04/2024) Kamis pada Pukul 11:35 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dengan agenda Tuntutan dan Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda Pleidoi / Pembelaan.

Diketahui sebelumnya perkara tersebut terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

Bahwa tuntutan An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt. pokoknya sebagai berikut:
a. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
b. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
c. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
d. Barang Bukti : Nomor 1 – 88 Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Ternate, Barang Bukti Nomor 89 berupa uang tunai Rp80.500.000 sebesar Rp15.700.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa Fatimah, sebesar Rp5.000.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti Terdakwa Hartati Abd. Djalal dan sebesar Rp59.800.000 dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Asnah Hamid.
e. Biaya perkara : Rp10.000,-

Bahwa tuntutan An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes. pokoknya sebagai berikut;
a. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
b. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
c. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.
d. Barang Bukti Nomor 1 – 89 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
e. Biaya perkara : Rp10.000,-

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul  12:30 WIT. Bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 dengan agenda Pembelaan / pleidoi An. Terdakwa Fatimah dan Hartati Abd. Djalal, dan agenda replik dari Penuntut Umum atas pleidoi / pembelaan terdakwa Andi Mappesabby.

Sidang Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Vaksinasi Pada Dinkes Kota Ternate 04 April 2024

Kejari_Ternate (05/04/2024) Kamis, sekitar Pukul 11.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dan Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda tuntutan.

Bahwa Penuntut Umum membacakan Tuntutan An. Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST. pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. membayar uang pengganti sebesar Rp226.530.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  4. Barang Bukti : Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
  5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Adapun tuntutan An. Terdakwa Fatimah dan Terdakwa Hartati Abd. Djalal pada persidangan belum siap dibacakan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 dengan agenda Pembelaan / pleido An. Terdakwa Andi Mappesabby dan agenda tuntutan An. Terdakwa Fatimah dan Hartati Abd. Djalal.

Ramadhan Penuh Berkah, Kejari Ternate Bersama IAD Bagi Takjil Gratis

Kejari_Ternate (22/03/2024) Pada hari Kamis, sekitar pukul 15:00 WIT, di bulan penuh berkah yaitu bulan Ramadhan ini, Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan kegiatan berbagi Takjil Gratis bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kota Ternate. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate turun langsung menyapa didampingi dengan Kasi, Kasubbagbin, Jaksa Fungsional, Pegawai, dan PPNPNS membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate di Lingkungan Tanah Masjid Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Langkah ini sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H.

Pembagian takjil gratis kepada masyarakat maupun pengendara setiap bulan Ramadan merupakan salah satu agenda tahunan dari IAD dan Kejaksaan Negeri Ternate. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menerima dan menjadi berkah bagi kita semua,” jelas Kajari Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum.

Kegiatan berbagi takjil gratis tersebut berjalan dengan aman dan lancar sampai dengan selesai. Masyarakat sangat antusias, nampak terlihat jelas dari kedekatan antara masyarakat dengan Kejaksaan Negeri Ternate.

Jaksa Menyapa Mengenal Restorative Justice

Kejari_Ternate (21/03/2024) Kamis, pukul 10:00 Wit, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, Radio RRI Kota Ternate, telah dilaksanakan Program Siaran Radio Dialog Interatif Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Pidum (Karel Benyto, S.H., M.H.) sebagai Narasumber dengan tema yang diangkat Restorative Justice.

Bahwa dalam pelaksanaan dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut, penyiar Ibu Maesara dari PRO 1 RRI Ternate 101,8 MHz , memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materi:

  • Penerapan Keadilan Restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana
  • Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice
  • Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif
  • Proses perkara dilakukan Restorative Justice

Kegiatan Jaksa Menyapa disiarkan secara langsung di frekuensi Pro 1 101,8 MHz RRI dan mendapatkan respon yang positif dari para pendengar Radio RRI. Jaksa Menyapa merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Bantul yang merupakan sarana informatif dalam menyampaikan program Kejaksaan RI serta menjalin hubungan interaksi dengan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan serta wawasan mengenai Kejaksaan.

Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Ternate Bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Ternate

Kejari_Ternate (14/03/2024) sekitar pukul 10:00 Wit, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, Radio RRI Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Intelijen (Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H.) didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Andhy Rachman, S.H) sebagai Narasumber. Adapun tema yang diangkat pada Program Jaksa Menyapa tersebut adalah tentang Keperdataan Tata Usaha Negara.

Bahwa adanya respon dan antusiasme masyarakat wilayah Kota Ternate dengan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber melalui sambungan whatsapp/facebook, dan dari pertanyaan yang disampaikan oleh kalangan masyarakat tersebut telah diberikan penjelasan oleh narasumber.

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa ini merupakan program kerjasama antara Kejaksaan Negeri Ternate dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Kota Ternate dengan dengan harapan masyarakat dapat lebih mengenal dan memahami kinerja Kejaksaan khususnya terkait pelayanan bagi masyakarat dan menumbuhkan kesadaran hukum bagi Masyarakat.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) an. Tersangka YOGA ADIKONANG

Kejari_Ternate (08/03/2024) Jumat, bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara an. Tersangka YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) yang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa terhadap tersangka YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. tersebut langsung dilakukan penahanan tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum di RUTAN Kelas IIB Ternate paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMP Negeri 5 Kota Ternate

Kejari_Ternate (08/03/2024) Jumat, sekitar Pukul 09.00 WIT bertempat di SMP Negeri 5 Kota Ternate, Jl. Batu Angus, Tabam, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar S.H., M.H., bersama dengan jajarannya. Adapun Tema yang diangkat “Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan” serta “Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Dan Kenakalan Remaja“.

Kemudian Pembukaan diawali dengan sambutan oleh perwakilan guru dan selanjutnya kata sambutan diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. dan mengawali pemaparan materi. Adapun pokok materi yang diberikan mengenai Tupoksi Kejaksaan, Nilai-Nilai Anti Korupsi, Kenakalan Remaja, dan Penyalahgunaan Narkoba.

Peserta Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 5 Kota Ternate adalah siswa-siswi dari perwakilan Kelas XIII yang berjumlah 50 (lima puluh) orang serta perwakilan Guru sebanyak 1 (satu). Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 5 Kota Ternate mendapatkan respon positif dari siswa-siswi, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pencanangan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Ternate Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)

Kejari_Ternate (07/03/2024) Sekitar Pukul 08:00 WIT, Kejaksaan Negeri Ternate Mencanangan Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui Apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Apel ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor : 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang didalamnya memuat mengenai Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Pemimpin Upacara pada Apel tersebut, dalam arahannya menyampaikan harapannya kepada para Pejabat Utama dan seluruh ASN serta PPNPN Kejaksaan Negeri Ternate bisa bekerja sama dan gotong royong dalam melasanakan ReformasiBirokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Karena itu merupakan bentuk sikap rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang sudah memberikan kesempatan mengabdikan diri pada institusi kita yang tercinta, Kejaksaan Republik Indonesia.

Serta dilaksanakan juga Penandatanganan Komitmen Bersama dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate beserta seluruh Jajarannya.

https://www.instagram.com/reel/C4MbdseBPRb/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate


Scroll to Top