Kejari_Ternate (02/05/2024) Kamis, sekitar Pukul 13.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
- Adapun susunan persidangan:
1. Hakim Ketua : Budi Setiawan, S.H.,MG
2. Hakim Anggota : Khadijah Amalzain Rumalean, S.H.,MH
3. Hakim Anggota : R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H - Panitera Pengganti: Iwan Setiawan, S.H.
- Penuntut Umum:
1. Maikel F Korengkeng, S.H.,M.H
2. Adi Baskoro S.H.,
Bahwa diketahui Terdakwa Yoga Adikonang terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 7 mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

