Sidang Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate

Kejari_Ternate (24/04/2024) Selasa, sekitar Pukul 14:47 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si. dengan agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut Umum.

Adapun isi pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum:
a. Pidana Penjara selama 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp.300.000.000 sub 6 Bulan kurungan.
b. Membayar uang pengganti sebesar Rp1.068.242.189 di kurangi uang yang dititipkan sebesar Rp161.000.000 sehingga kurang bayar sebesar Rp907.242.189 sub 4 Tahun penjara.
c. Barang bukti berupa:

  • Barang bukti nomor 1-124 terlampir dalam berkasnperkara
  • Barang bukti nomor 125-182 di kembalikan ke dinas disprindak
  • Barang bukti nomor 180-182 di rampas untuk negara yang di perhitungkan sebagai UP
  • Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp10.000

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukulĀ  15.03 WIT. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dengan agenda Pledooi dari Terdakwa.

https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top