Author name: Humas Kejari Ternate

Kasi Intelijen KN Ternate Hadiri Pelaksanaan Peluncuran Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Ternate Tahun 2024

Kejari Ternate – (24/05/2024) Jum’at, 24 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIT, berlokasi di Landmark Kota Ternate, Kel. Muhajirin, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan acara “Peluncuran Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2024” yang dihadiri oleh Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Ternate).

Turut hadir pada acara tersebut Walikota Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, DANLANAL Ternate, DANDIM 1501 Ternate diwakili, Kapolres Ternate diwakili Kabag OPS, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua KPU Kota Ternate, dan Ketua BAWASLU Kota Ternate.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi tahap awal yang baik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2024. Besar harapan pemilu berjalan kondusif, karena pemilu ini menjadi bagian penting dalam bagian demokrasi dan setiap suara memiliki arti yang besar.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Jaksa Kembalikan Aset PT Ternate Bahari Berkesan kepada Pemkot Ternate dan Uang Rampasan 185 Juta Ke Kas Negara

Bahwa Rabu tanggal 22 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Ternate, untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6201K/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap An. Terdakwa Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si. dalam perkara tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkot Ternate kepada PT Ternate Bahari Berkesan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada Pemerintah Kota Ternate diwakili oleh Bapak Salim Albaar, S.T., M.T. (Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate) dalam hal ini bertindak selaku Pemerintah Kota Ternate, yaitu barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Lexy Nomor Polisi DG. 4112 YX (plat sementara)
  2. ⁠1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Nomor Polisi DG. 2809 KP (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan.
  3. ⁠1 (satu) unit mobil Grand Livina warna Silver dengan Nomor Polisi DG DG 1068 KE beserta 1 (satu) buah kunci mobil
  4. ⁠1 (satu) unit mobil Suzuki ST150 Pickup dengan Nomor Polisi DG 8914 K, Nomor Mesin G15AID1069031, Nomor Rangka MHYESL415HJ779299/ 270214720496
  5. ⁠1 (satu) unit note book PC dengan merk Hawlett Packet (HP) warna hitam, dengan spesifikasi sebagai berikut:
    Operating System : Windows 8 Pro 32 bit
    System manufacture​: Hewlett Packed
    Processor​: Intel (R) Core (TM) i3 -3110 m CPU @2.40Ghz
    Memory​: 2048 MB RAM
    VGA​: Intel(R) HD Graphics 4000 746MB
  6. 3 (tiga) unit Monitor :
    ACER Model P166 HQL No. Seri 33006413942;
    LG LED Model 16M38A-B No. Seri 605INCN11387;
    LG LED Model 16M38A-B No. Seri 605INCTX11153
  7. 1 (satu) unit Laptop warna coklat, System Manufacturer Acer, Model Aspire E5-476G
  8. ⁠1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY
  9. ⁠1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88
  10. ⁠1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY
  11. ⁠1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88
  12. ⁠1 (satu) unit UPS merek ProLink Super Fast Charging Speed, Model PPO700SFC No. Seri 530501161000464
  13. ⁠1 (satu) unit Televisi LED merk Polytron type PLD43TS153, warna hitam, ukuran 42 Inch, beserta 1 (satu) buah Remot TV
  14. ⁠1 (satu) unit Keyboard Yamaha S-970

Kemudian, uang rampasan hasil tindak pidana sebesar Rp. 185.000.000 di setor ke kas negara.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Upacara Pelantikan & Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (21/05/2024) sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di Aula Baharuddin (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri ternate.

Bahwa Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama  Bapak MUHAMMAD ADUNG, S.H., M.H Kepada pejabat baru Bapak MATHEOS MATULESSY, S.H., M.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Klungkung.

Pelaksanaan acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate. Dalam pelaksanaan pelantikan dan serah terima tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak MUHAMMAD ADUNG, S.H., M.H atas dedikasi, prestasi serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Ternate dan kepada Bapak MATHEOS MATULESSY, S.H., M.H. yang memangku Jabatan baru agar dapat mengemban amanah dan tanggung jawab sesuai jabatannya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate, Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun

Kejari_Ternate (20/05/2024) Senin, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun dengan menggunakan Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK). Adapun tema yang diangkat “BANGKIT UNTUK INDONESIA EMAS”. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Kominfo menyambut 116 tahun Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Sambutan Menteri Kominfo yang pada pokoknya menyampaikan bahwa lebih dari seabad lalu, tepatnya pada 20 Mei 1908, lahir organisasi Boedi Oetomo, yang di masa itu telah menumbuhkan bibit bagi cita-cita mewujudkan kemerdekaan Indonesia.

“Hari berdirinya Boedi Otomo inilah yang kelak menjadi simbol dari Hari Kebangkitan Nasional yang kita rayakan hari ini, Boedi Oetomo menjadi awal mula tempat orang belajar dan berdebat tentang banyak hal dan dari sana timbul pula pemikiran tentang pentingnya memperluas keanggotaan yang mencakup seluruh rakyat Hindia Belanda,” tuturnya.

Untuk itulah dimasa saat ini, Indonesia berada difase kebangkitan kedua, melanjutkan semangat kebangkitan pertama yang telah dipancangkan para pendiri bangsa. Pesatnya kemajuan teknologi menjadi penanda zaman baru.

“Dengan pencanangan percepatan transformasi digital nasional oleh Bapak Presiden Joko Widodo yang dipacu beberapa tahun terakhir ini, tantangan demi tantangan dapat kita hadapi bersama. Kerja bersama dari seluruh komponen bangsa telah menggerakkan roda transformasi dengan pasti,” jelasnya.

Kebangkitan kedua menjadi momen terpenting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus menatap masa depan dengan penuh optimisme, kepercayaan diri, dan keyakinan.

“Kemajuan telah terpampang di depan mata. Momen ini mesti kita tangkap agar kita langgeng menuju mimpi sebagai bangsa. Tidak mungkin lagi bagi kita untuk berjalan lamban, karena kita berkejaran dengan waktu. Di titik inilah, seluruh potensi sumber daya alam kita, bonus demografi kita, potensi transformasi digital kita, menjadi modal dasar menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen Menghadiri Pembukaan Acara Musrenbang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045

Kejari_Ternate (15/05/2024) Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WIT, berlokasi di Jati Hotel Ternate, Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Ternate) bersama Forkopimda Kota Ternate menghadiri giat Pembukaan Acara Musrenbang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025 – 2045. Pembukaan Musrembang RPJPD dihadiri unsur Forkopimda Kota Ternate diantaranya Walikota Ternate, Dandim 1501 Ternate, Danlanal Kota Ternate, Kapolres Ternate (Diwakili oleh Waka Polres), Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (Diwakili oleh Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H. M.H.), Perwakilan Pengadilan Negeri Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, dan Perwakilan dari masing masing OPD di Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, Musrenbang RPJPD merupakan bagian dari rangkaian finalisasi rancangan RPJPD Kota Ternate Tahun 2025 2045, dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Wali Kota menambahkan, Penyusunan RPJPD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bagaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan 20 tahun yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RPJMD dan RKPD setiap tahun. Rancangan Visi pada RPJPD Kota Ternate 2025-2045 adalah Kota Ternate Pusat Perdagangan Dan Jasa Berbasis Kepulauan Yang Maju Dan Berkelanjutan.

Untuk itu, Wali Kota meminta kepada seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari DPRD, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat, bersama pemangku kepentingan lainnya, untuk mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini. Perlu diketahui, narasumber pada pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini, terdiri dari Bappelitangda Kota Ternate, Tim Penyusun RPJPD Kota Ternate dan Perencana Ahli Utama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi Yoga Adikonang, 14 Mei 2024

Kejari_Ternate (14/05/2024) Selasa, Pukul 11.48 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A M.Si dengan agenda Pemeriksaan Saksi atas nama Rosmary, Halima R Mahmud, Muluastuti.

Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara;

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate

Sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG , S.A. M.SI.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Yoga Adikonang

Kejari_Ternate (07/05/2024) Selasa, Pukul 10.48 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A M.Si dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Adapun saksi atas nama Mulyanto jafar, Sofyan Minangkabau, dan Amirullah.

Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara;

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate

Sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 14  Mei  2024 dengan agenda  Pemeriksaan Saksi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG , S.A. M.SI.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Upacara Pelantikan & Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (07/05/2024) sekitar pukul 08.00 WIT, bertempat di Aula Baharuddin (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri ternate.

Bahwa Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama  Bapak IRWAN, S.H Kepada pejabat baru RINI ANGGRAINI, S.H., M.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pelaksanaan acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate. Dalam pelaksanaan pelantikan dan serah terima tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak IRWAN, S.H atas dedikasi, prestasi serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Ternate dan kepada Ibu RINI ANGGRAINI, S.H., M.H. yang memangku Jabatan baru agar dapat mengemban amanah dan tanggung jawab sesuai jabatannya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate, Upacara Peringatan HUT PERSAJA Ke-73

Kejari_Ternate (06/05/2024) Senin, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan HUT PERSAJA Ke-73 Tahun 2024 serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Adapun tema yang diangkat “PERSAJA siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara PERSAJA Ke-73.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Jaksa Agung RI yang pada pokoknya menyampaikan bahwa “HUT PERSAJA yang mengangkat tema “PERSAJA siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum baik dalam dimensi maupun lingkupnya. Oleh karena itu keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa – Jaksa yang profesional, responsif, integritas, mumpuni dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang kita cita-citakan.”

“PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Organisasi yang mampu mengambil bagian penting sebagai garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan. PERSAJA harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh institusi Kejaksaan secara kedinasan dalam memperjuangkan profesi Jaksa dengan segala lingkup. Maka dari itu, PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan institusi Kejaksaan yang kita cintai.”

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Putusan Terdakwa Novita Yanti

Kejari_Ternate (02/05/2024) Bahwa Kamis, sekitar Pukul 14.00 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si dengan agenda Putusan Majelis Hakim. Diketahui Terdakwa terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023.

Ketua Mejalis Hakim, Khadijah A. Rumalean didampingi 2 hakim anggota Budi Setiawan, S.H.,M.H dan R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novita Yanti selama 4 tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Novita harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400.000.000. Sampai amar putusan ini dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp 161.000.000. Sehingga terdakwa masih memiliki uang pengganti Rp239.000.000, yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

Dengan ketentuan jika terdakwa Novita Yanti tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Diketahui, terdakwa Novita diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.

Scroll to Top