Author name: Humas Kejari Ternate

Kejari Ternate, Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun

Kejari_Ternate (20/05/2024) Senin, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun dengan menggunakan Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK). Adapun tema yang diangkat “BANGKIT UNTUK INDONESIA EMAS”. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Kominfo menyambut 116 tahun Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Sambutan Menteri Kominfo yang pada pokoknya menyampaikan bahwa lebih dari seabad lalu, tepatnya pada 20 Mei 1908, lahir organisasi Boedi Oetomo, yang di masa itu telah menumbuhkan bibit bagi cita-cita mewujudkan kemerdekaan Indonesia.

“Hari berdirinya Boedi Otomo inilah yang kelak menjadi simbol dari Hari Kebangkitan Nasional yang kita rayakan hari ini, Boedi Oetomo menjadi awal mula tempat orang belajar dan berdebat tentang banyak hal dan dari sana timbul pula pemikiran tentang pentingnya memperluas keanggotaan yang mencakup seluruh rakyat Hindia Belanda,” tuturnya.

Untuk itulah dimasa saat ini, Indonesia berada difase kebangkitan kedua, melanjutkan semangat kebangkitan pertama yang telah dipancangkan para pendiri bangsa. Pesatnya kemajuan teknologi menjadi penanda zaman baru.

“Dengan pencanangan percepatan transformasi digital nasional oleh Bapak Presiden Joko Widodo yang dipacu beberapa tahun terakhir ini, tantangan demi tantangan dapat kita hadapi bersama. Kerja bersama dari seluruh komponen bangsa telah menggerakkan roda transformasi dengan pasti,” jelasnya.

Kebangkitan kedua menjadi momen terpenting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus menatap masa depan dengan penuh optimisme, kepercayaan diri, dan keyakinan.

“Kemajuan telah terpampang di depan mata. Momen ini mesti kita tangkap agar kita langgeng menuju mimpi sebagai bangsa. Tidak mungkin lagi bagi kita untuk berjalan lamban, karena kita berkejaran dengan waktu. Di titik inilah, seluruh potensi sumber daya alam kita, bonus demografi kita, potensi transformasi digital kita, menjadi modal dasar menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen Menghadiri Pembukaan Acara Musrenbang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045

Kejari_Ternate (15/05/2024) Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WIT, berlokasi di Jati Hotel Ternate, Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Ternate) bersama Forkopimda Kota Ternate menghadiri giat Pembukaan Acara Musrenbang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025 – 2045. Pembukaan Musrembang RPJPD dihadiri unsur Forkopimda Kota Ternate diantaranya Walikota Ternate, Dandim 1501 Ternate, Danlanal Kota Ternate, Kapolres Ternate (Diwakili oleh Waka Polres), Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (Diwakili oleh Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H. M.H.), Perwakilan Pengadilan Negeri Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, dan Perwakilan dari masing masing OPD di Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, Musrenbang RPJPD merupakan bagian dari rangkaian finalisasi rancangan RPJPD Kota Ternate Tahun 2025 2045, dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Wali Kota menambahkan, Penyusunan RPJPD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bagaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan 20 tahun yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RPJMD dan RKPD setiap tahun. Rancangan Visi pada RPJPD Kota Ternate 2025-2045 adalah Kota Ternate Pusat Perdagangan Dan Jasa Berbasis Kepulauan Yang Maju Dan Berkelanjutan.

Untuk itu, Wali Kota meminta kepada seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari DPRD, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat, bersama pemangku kepentingan lainnya, untuk mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini. Perlu diketahui, narasumber pada pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini, terdiri dari Bappelitangda Kota Ternate, Tim Penyusun RPJPD Kota Ternate dan Perencana Ahli Utama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi Yoga Adikonang, 14 Mei 2024

Kejari_Ternate (14/05/2024) Selasa, Pukul 11.48 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A M.Si dengan agenda Pemeriksaan Saksi atas nama Rosmary, Halima R Mahmud, Muluastuti.

Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara;

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate

Sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG , S.A. M.SI.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Yoga Adikonang

Kejari_Ternate (07/05/2024) Selasa, Pukul 10.48 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A M.Si dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Adapun saksi atas nama Mulyanto jafar, Sofyan Minangkabau, dan Amirullah.

Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara;

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate

Sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 14  Mei  2024 dengan agenda  Pemeriksaan Saksi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG , S.A. M.SI.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Upacara Pelantikan & Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (07/05/2024) sekitar pukul 08.00 WIT, bertempat di Aula Baharuddin (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri ternate.

Bahwa Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama  Bapak IRWAN, S.H Kepada pejabat baru RINI ANGGRAINI, S.H., M.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pelaksanaan acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate. Dalam pelaksanaan pelantikan dan serah terima tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak IRWAN, S.H atas dedikasi, prestasi serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Ternate dan kepada Ibu RINI ANGGRAINI, S.H., M.H. yang memangku Jabatan baru agar dapat mengemban amanah dan tanggung jawab sesuai jabatannya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate, Upacara Peringatan HUT PERSAJA Ke-73

Kejari_Ternate (06/05/2024) Senin, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan HUT PERSAJA Ke-73 Tahun 2024 serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Adapun tema yang diangkat “PERSAJA siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara PERSAJA Ke-73.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Jaksa Agung RI yang pada pokoknya menyampaikan bahwa “HUT PERSAJA yang mengangkat tema “PERSAJA siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum baik dalam dimensi maupun lingkupnya. Oleh karena itu keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa – Jaksa yang profesional, responsif, integritas, mumpuni dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang kita cita-citakan.”

“PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Organisasi yang mampu mengambil bagian penting sebagai garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan. PERSAJA harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh institusi Kejaksaan secara kedinasan dalam memperjuangkan profesi Jaksa dengan segala lingkup. Maka dari itu, PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan institusi Kejaksaan yang kita cintai.”

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Putusan Terdakwa Novita Yanti

Kejari_Ternate (02/05/2024) Bahwa Kamis, sekitar Pukul 14.00 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si dengan agenda Putusan Majelis Hakim. Diketahui Terdakwa terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023.

Ketua Mejalis Hakim, Khadijah A. Rumalean didampingi 2 hakim anggota Budi Setiawan, S.H.,M.H dan R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novita Yanti selama 4 tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Novita harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400.000.000. Sampai amar putusan ini dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp 161.000.000. Sehingga terdakwa masih memiliki uang pengganti Rp239.000.000, yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

Dengan ketentuan jika terdakwa Novita Yanti tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Diketahui, terdakwa Novita diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG Dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan Dari JPU

Kejari_Ternate (02/05/2024) Kamis, sekitar Pukul 13.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

  • Adapun susunan persidangan:
    1. Hakim Ketua : Budi Setiawan, S.H.,MG
    2. Hakim Anggota : Khadijah Amalzain Rumalean, S.H.,MH
    3. Hakim Anggota : R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H
  • Panitera Pengganti: Iwan Setiawan, S.H.
  • Penuntut Umum:
    1. Maikel F Korengkeng, S.H.,M.H
    2. Adi Baskoro S.H.,

Bahwa diketahui Terdakwa Yoga Adikonang terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 7 mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Sidang Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate

Kejari_Ternate (24/04/2024) Selasa, sekitar Pukul 14:47 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si. dengan agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut Umum.

Adapun isi pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum:
a. Pidana Penjara selama 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp.300.000.000 sub 6 Bulan kurungan.
b. Membayar uang pengganti sebesar Rp1.068.242.189 di kurangi uang yang dititipkan sebesar Rp161.000.000 sehingga kurang bayar sebesar Rp907.242.189 sub 4 Tahun penjara.
c. Barang bukti berupa:

  • Barang bukti nomor 1-124 terlampir dalam berkasnperkara
  • Barang bukti nomor 125-182 di kembalikan ke dinas disprindak
  • Barang bukti nomor 180-182 di rampas untuk negara yang di perhitungkan sebagai UP
  • Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp10.000

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul  15.03 WIT. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dengan agenda Pledooi dari Terdakwa.

https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Vaksinasi Pada Dinkes Kota Ternate 18 April 2024

Kejari_Ternate (18/04/2024) Kamis pada Pukul 11:35 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dengan agenda Tuntutan dan Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda Pleidoi / Pembelaan.

Diketahui sebelumnya perkara tersebut terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

Bahwa tuntutan An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt. pokoknya sebagai berikut:
a. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
b. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
c. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
d. Barang Bukti : Nomor 1 – 88 Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Ternate, Barang Bukti Nomor 89 berupa uang tunai Rp80.500.000 sebesar Rp15.700.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa Fatimah, sebesar Rp5.000.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti Terdakwa Hartati Abd. Djalal dan sebesar Rp59.800.000 dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Asnah Hamid.
e. Biaya perkara : Rp10.000,-

Bahwa tuntutan An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes. pokoknya sebagai berikut;
a. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
b. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
c. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.
d. Barang Bukti Nomor 1 – 89 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
e. Biaya perkara : Rp10.000,-

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul  12:30 WIT. Bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 dengan agenda Pembelaan / pleidoi An. Terdakwa Fatimah dan Hartati Abd. Djalal, dan agenda replik dari Penuntut Umum atas pleidoi / pembelaan terdakwa Andi Mappesabby.

Scroll to Top