Kejari_Ternate (05/04/2024) Kamis, sekitar Pukul 11.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dan Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda tuntutan.
Bahwa Penuntut Umum membacakan Tuntutan An. Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST. pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. membayar uang pengganti sebesar Rp226.530.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Barang Bukti : Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Adapun tuntutan An. Terdakwa Fatimah dan Terdakwa Hartati Abd. Djalal pada persidangan belum siap dibacakan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 dengan agenda Pembelaan / pleido An. Terdakwa Andi Mappesabby dan agenda tuntutan An. Terdakwa Fatimah dan Hartati Abd. Djalal.

