Author name: Humas Kejari Ternate

Pencanangan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Ternate Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)

Kejari_Ternate (17/02/2025) Sekitar Pukul 08:00 WIT, Kejaksaan Negeri Ternate Mencanangan Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui Apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Apel ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor : 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Pemimpin Upacara pada Apel tersebut, dalam arahannya menyampaikan harapannya kepada para Pejabat Utama dan seluruh ASN serta PPNPN Kejaksaan Negeri Ternate bisa bekerja sama dan gotong royong dalam membangun Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate, tidak hanya menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan ataupun Tim pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM tetapi seluruh Pegawai di Kejaksaan Negeri Ternate ikut serta dalam mencanangkan dan membangunan Zona Integritas.

Serta dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate beserta seluruh Jajarannya. Melalui penandatanganan Komitmen bersama dan Pakta Integritas pagi hari ini dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Kejaksaan Negeri Ternate

Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 09.00 WIT, dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate dengan Tema “Tugas Dan Fungsi Bidang Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate”

Kejari_Ternate (13/02/2025) pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, RRI Kota Ternate Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara on air (langsung);

Bahwa Bapak Meliyan Marantika, S.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Ternate menjadi Narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa hari ini dan mengangkat tema “Tugas Dan Fungsi Bidang Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate”. Turut hadir mendampingi yakni Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen), Bapak Ainur Rofiq, S.H. (Kepala Subseksi I Intelijen), Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn. (Kepala Subseksi II Intelijen) pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan Presenter RRI hari ini dengan Ibu Maesara.

Bahwa Bapak Meliyan Marantika, S.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada pokoknya menjelaskan:

  1. Menjelaskan terkait Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
    1. Pasal 958 dan 959 mengatur tugas Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri, yang meliputi koordinasi administrasi, pembinaan organisasi, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian, prasarana, dan aset negara. Selain itu, tugasnya mencakup peningkatan kompetensi dan integritas aparatur, pengelolaan data statistik kriminal, pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan kesehatan yustisial, serta mendukung program reformasi birokrasi.
    2. Pasal 961 mengatur tugas beberapa urusan, yaitu Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP yang bertanggung jawab atas kepegawaian, integritas, kesejahteraan, kesehatan yustisial, serta pengelolaan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak. Urusan Perlengkapan menangani prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, sementara Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Teknologi Informasi mengelola ketatausahaan, dokumentasi hukum, data statistik kriminal, serta pengembangan teknologi informasi.
  2. Peranan Pembinaan dalam mendukung Tupoksi Kejaksaan diatur dalam UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1 ayat (1)Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Kota Ternate berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman serta selesai pada pukul 11.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate

Kejari_Ternate (23/01/2025) Pada Hari Kamis Pukul 12.00 WIT, bertempat di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate, Kel. Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dibawakan oleh Bapak Ainur Rofiq S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate sebagai narasumber;

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah “Pencegahan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas di Kalangan Pelajar.” Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya ketiga masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.

Bahwa Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate ini juga memberikan panduan kepada siswa tentang cara mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah perilaku tawuran di lingkungan sekolah dan diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate diikuti oleh 50 siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari Kelas VII, VIII, IX, serta anggota OSIS. Para peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan;

Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 13.20 WIT, dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate dengan Tema “Sistem Peradilan Pidana Anak”

Kejari_Ternate (23/01/2025) Pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz RRI Kota Ternate, Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Telah dilaksanakan Program Siaran Radio Dialog Interatif Jaksa Menyapa bersama Ibu Joice Amelia Ussu, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Ibu Sri Mardiana Joisangaji, S.H., MH. (Jaksa Fungsional) dan Bapak Abdullah Bachruddin, S.H. (Jaksa Fungsional) pada Kejaksaan Negeri Ternate menjadi Narasumber;

Adapun tema yang diangkat pada Jaksa Menyapa tersebut adalah “Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Pelaku, Korban dan Saksi Anak yang Berhadapan dengan Hukum”;

Bahwa dalam pelaksanaan dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut, penyiar Ibu Rima Amurang dari PRO 1 RRI Ternate 101,8 MHz , memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materi: Sistem Peradilan Pidana Anak, Perkara Anak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ternate Pada Tahun 2024, Penegak Hukum dan Unsur Lain yang Terkait, Acara Peradilan Pidana Anak dan Pidana Pokok bagi Anak.

Bahwa dari materi Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan Masyarakat teredukasi bahwasanya dalam Peradilan Pidana Anak dapat dilakukan proses diversi melalui pendekatan keadilan restorative justice dengan melibatkan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 pada Pasal 5 (1) yang berbunyi “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif”.

Bahwa dalam Peradilan Pidana Anak wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 pada Pasal 18 yang berbunyi “Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara”.

Bahwa Pelaksanaan kegiatan program Jaksa Menyapa merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Ternate untuk lebih mendekatkan diri dan interaktif dengan masyarakat serta sebagai upaya memperoleh kepercayaan dan mengangkat citra Kejaksaan sebagai Institusi penegak hukum dimata masyarakat.

Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.10 WIT dalam keadaan tertib dan aman

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP Negeri 7 Kota Ternate

Kejari_Ternate (22/01/2025) Pada Hari Rabu Pukul 10.00 WIT, bertempat di SMP N 7 Kota Ternate, yang beralamat di Jl. KH. Dewantoro, Kp. Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dibawakan oleh Bapak Ainur Rofiq S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen bersama Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn Kasubsi II Seksi Intelijen sebagai narasumber;

Bahwa adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah “Pencegahan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas di Kalangan Pelajar.” Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya ketiga masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab;

Bahwa adapun kesimpulan dari materi yang telah disampaikan yang pada intinya adalah Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas membawa konsekuensi yang sangat merugikan, mulai dari masalah kesehatan, hukum, sosial, hingga hilangnya nyawa. Pilihan untuk menjauhi ketiga hal tersebut adalah investasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik. “ No DRUGS, NO TAWURAN dan NO FREE SEKS serta SIAP BERPRESTASI DEMI NEGERI”.

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 7 Kota Ternate diikuti oleh 50 siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari Kelas VII, VIII, IX, serta anggota OSIS. Dan peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan;

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 7 Kota ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.20 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (20/01/2025) Sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di Aula Baharuddin Lopa (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Bahwa Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama  Bapak KAREL BENYTO, S.H., M.H Kepada pejabat baru IBU JOICE AMELIA USSU, S.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Pelaksanaan acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate. Dalam pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak KAREL BENYTO, S.H., M.H atas dedikasi, prestasi serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Ternate dan kepada IBU JOICE AMELIA USSU, S.H. yang memangku Jabatan baru untuk bisa segera beradaptasi dan dapat mengemban amanah serta tanggung jawab sesuai jabatannya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate

Kejari_Ternate (16/01/2025) Pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz RRI Kota Ternate, telah dilaksanakan Program Siaran Radio Dialog Interatif Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate (Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H.) dan Kasubsi II Intelijen Kejari Ternate (Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn.) sebagai Narasumber;

Adapun tema yang diangkat pada Jaksa Menyapa tersebut adalah “Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Dalam Mendukung Keberhasilan Program Pembangunan Strategis Nasional Yang Ada di Kota Ternate”;

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa disiarkan secara langsung di frekuensi Pro 1 101,8 MHz RRI dan mendapatkan respon yang positif dari para pendengar Radio RRI dibuktikan dengan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber melalui sambungan telepon langsung ataupun whatsapp/facebook/RRI Digital, dan dari pertanyaan yang disampaikan oleh kalangan masyarakat tersebut telah diberikan penjelasan oleh narasumber;

Bahwa adapun closing statement dari kedua Narasumber yaitu: dalam melakukan giat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Negeri Ternate berfokus pada bagaimana melakukan Pencegahan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan pada pelaksananan Pengamann Pembangunan Strategis. Kejaksaan Negeri Ternate juga berusaha menerapkan Prinsip transparansi dan juga meminta kepada masyarakat kota Ternate serta Pemerintah Kota Ternate untuk selalu berkoordinasi dan kolaborasi demi kemajuan Kota Ternate.

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate berjalan dengan tertib,aman dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIT

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim

Kejari_Ternate – (15/01/2025) Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar Pukul 20.15 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim;

Bahwa Terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI selaku Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berdasarkan SK Ketua KPU Kota Ternate Nomor : 400.13 Tahun 2024 tanggal 06 November 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November  2024 sekira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 27 Nofember 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terletak di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara Pidana “dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih” yakni pada  TPS (Tempat Pemungutan Suara) 04 di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utaraperbuatan mana dilakukan terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI.

Adapun Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 178C Ayat 3 Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan
  2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fauzi Alkatiri Alias Ozi dengan pidana penjara selama 12 Bulan
  3. Membebankan Terdakwa Fauzi Alkatiri Alias Ozi untuk membayar denda sebesar Rp. 36.000.000 (tiga pulih enam juta rupiah subsidair 1 (satu) Bulan kurungan
  4. Menetapkan Barang bukti 1 Rangkap model Form model A Daftar Pemilih Tetap TPS 004 Kel. Kalumata Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate, sampai dengan Barang bukti 1 (satu) lembar foto Form Model C Hasil Salinan – KWK – Gubernur TPS 004 Kel. Kalumata Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate tetap terlampir dalam berkas perkara
  5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah)

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan di skorsing oleh Majelis Hakim pukul 20.50 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP AL-IRSYAD Kota Ternate

Kejari_Ternate (15/01/2025) Pada Hari Rabu Pukul 10.00 WIT, bertempat di SMP AL-IRSYAD Kota Ternate, Jl. Jati Baru, Jati Perumnas, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Intelijen, Ainur Rofiq S.H., bersama dengan jajarannya. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP AL-IRSYAD Kota Ternate mengangkat tema “Tawuran, Narkoba, Seks Bebas” dan pembagian Merchandise pada Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2025.

Adapun kesimpulan dari materi yang dibahas yaitu Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas membawa konsekuensi yang sangat merugikan, mulai dari masalah kesehatan, hukum, sosial hingga hilangnya nyawa. Pilihan untuk menjauhi ketiga hal tersebut adalah investasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik. “NO DRUGS, NO TAWURAN, dan NO FREE SEKS serta SIAP BERPRESTASI DEMI NEGARA”. 

Bahwa peserta Jaksa Masuk Sekolah di SMP AL-IRSYAD Kota Ternate adalah siswa dari perwakilan Kelas VII, VIII, IX yang berjumlah 50 (Lima Puluh) orang serta perwakilan Guru sebanyak 1 (satu) orang.

Bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP AL-IRSYAD Kota Ternate mendapatkan respon positif dari siswa-siswi, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan. 

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP AL-IRSYAD Kota Ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.08 WIT dalam keadaan tertib dan lancar. 

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Peresmian Pelabuhan Penyeberangan Pulau Sulamadaha – Hiri Beserta Prasarannnya

Kejari_Ternate (15/01/2025) Selasa, Pukul 16:40 WIT, bertempat di pelabuhan penyeberangan Pulau Hiri di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Bapak Abdullah S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, menghadiri undangan Acara Syukuran Peresmian Pelabuhan Penyeberangan Pulau Sulamadaha – Hiri Beserta Prasarannnya;

Bahwa adapun tujuan dari pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Sulamadaha – Hiri Beserta Prasarannnya adalah untuk memudahkan akses masyarakat yang ingin menyebrang sulamadaha – hiri cukup sulit jika kondisi cucaca buruk, sehingga hal tersebut yang menjadi dasar untuk membangun pelabuhan penyebrangan agar mempermudah aktivitas masyarakat.

Bahwa tujuan dilakukannya Pengamanan Pembangunan Strategis sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman jaksa Agung Nomor 5 Tahun tahun 2023 yaitu untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan strategis dilakukan secara optimal dengan mengedepankan koordinasi yang efektif guna mendukung tugas dan wewenang kejaksaan dalam menyukseskan pembangunan.

Bahwa giat Peresmian pelabuhan penyeberangan Pulau Sulamadaha – Hiri beserta prasarannnya berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 17.50 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top