Author name: Humas Kejari Ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan Agenda Pembelaan/Pledoi Terdakwa

Kejari_Ternate – (15/01/2025) Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar Pukul 14. 15 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan agenda Pembelaan/Pledoi Terdakwa. Dan di lanjutkan sekitar pukul 16.30 WIT bertempat di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan/Pledoi Terdakwa;

Bahwa Terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI selaku Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berdasarkan SK Ketua KPU Kota Ternate Nomor : 400.13 Tahun 2024 tanggal 06 November 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November  2024 sekira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 27 Nofember 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terletak di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara Pidana “dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih” yakni pada  TPS (Tempat Pemungutan Suara) 04 di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utaraperbuatan mana dilakukan terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI.

Bahwa atas perbuatan tersebut, maka terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 178 C ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Menjadi Undang-Undang (PILKADA), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peruabahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota.

Adapun pembelaan/Pledoi Terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum yang pada intinya : Tentang Kadaluarsa dalam proses penanganan perkara, Tentang pertanggungjawaban pidana bukan hanya terdakwa sendiri, menyatakan terdakwa fauzi Alkatiri tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dengan surat dakwaan pasal 178C Ayat 3 Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, membebaskan terdakwa fauzi alkatiri alias ozi dari semua tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa Fauzi Alkatiri dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun Tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan/pledoi Terdakwa yang pada intinya : Tentang kadaluarsanya proses penanganan perkara pemilihan Tahun 2024 sudah mengacu pada Undang-undang pemilihan dan Peraturan bersama antara Bawaslu RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI Nomor. Bahwa saat adanya Laporan/Temuan, proses kajian, proses penyidikan, proses pra penuntutan, dan proses penuntutan sudah sesuai dan tidak melebihi batas waktu. Tentang Pertanggungjawaban Pidana bahwasanya Terdakwa patut untuk bertanggung jawab selaku Ketua KPPS sekaligus sebagai penyelenggara pada pemilihan yang dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024. Menolak pledoi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Sidang di skorsing dan di lanjutkan kembali pada hari Rabu 15 Januari 2024 Pukul 20.00 WIT. Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan di skorsing oleh Majelis Hakim pukul 16. 45 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di Pondok Pesantren Darul Falah Ternate

Kejari_Ternate (14/01/2025) Pukul 10.00 WIT, bertempat di Pondok Pesantren Darul Falah Ternate, Jl. Bukit Bintang, Dufa Dufa, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar S.H., M.H., bersama dengan jajarannya. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren Darul Falah Ternate mengangkat tema “Tawuran, Narkoba, Seks Bebas” dan pembagian Merchandise pada Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2025

Kemudian Pembukaan diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah Pondok Pesantren Kota Ternate dan selanjutnya sambutan diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. yang pada intinya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Serta menjelaskan Tugas dan Fungsi Kejaksaan

Bahwa peserta Jaksa Masuk Sekolah di Pondok Pesantren Darul Falah Kota Ternate adalah siswa dari perwakilan Kelas VII, VIII, IX yang berjumlah 81 (Delapan Puluh Satu) orang serta perwakilan Guru sebanyak 5 (Lima) orang. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren Darul Falah Kota Ternate mendapatkan respon positif dari siswa-siswa yang hadir, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren Darul Falah Kota Ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.20 WIT dalam keadaan tertib, dan lancar.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan Agenda Pemeriksaan Ahli Dan Pemeriksaan Terdakwa

Kejari_Ternate – (13/01/2025) Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekitar Pukul 17.45 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan agenda pemeriksaan Ahli dan pemeriksaan Terdakwa;

Bahwa Terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI selaku Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berdasarkan SK Ketua KPU Kota Ternate Nomor : 400.13 Tahun 2024 tanggal 06 November 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November  2024 sekira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 27 Nofember 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terletak di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara Pidana “dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih” yakni pada  TPS (Tempat Pemungutan Suara) 04 di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utaraperbuatan mana dilakukan terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI

Bahwa akibat perbuatan terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI yang menyuruh 10 (sepuluh) orang pemilih yang Menggunakan Hak Pilihnya di TPS 04 Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tersebut tanpa Prosedur yaitu tidak memiliki Surat Pindah Memilih dari KPU Kota Ternate atau tidak memiliki form A5 pindah pemilih dari KPU Kota Ternate tersebut maka pada TPS 04 di Kelurahan Kalumata dilakukan PSU pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024

Bahwa atas perbuatan tersebut, maka terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 178 C ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Menjadi Undang-Undang (PILKADA), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peruabahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota.

Bahwa sidang pemeriksaan ahli a.n Aslan Hasan, S.H., M.H. di tunda dan di lanjutkan kembali pada hari Selasa 14 Januari 2024 Pukul 10.00 WIT. Agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 18. 50 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (13/01/2025) Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekitar Pukul 14.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan agenda pemeriksaan Saksi Atas nama Dihir Bajo, S. H;

Bahwa Terdakwa Ir. Frans Tendean  selaku Direktur CV. Sumber Cipta Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Secara Melawan Hukum, ikut mengatur pengadaan kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 T.A 2020 dengan tujuan untuk Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.187.800.000.00 (Dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut (Sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024.

Diketahui sebelumnya terdakwa Ir. Frans Tendean disangka melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Secara Melawan Hukum, ikut  mengatur pengadaan kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 T.A 2020 hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, f, g dan h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I angka 2.2.7 dan 2.2.8 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dan SPK Tahap Pertama Nomor 0010.2.1/SPK/Biro Kesra-MU/2020 tanggal 23 April 2020 dan SPK Tahap Ketiga Nomor 0012.2.1/SPK/BIRO KESRA-MU/2020 Tanggal 10 Juni 2020 pada Syarat Umum angka 22 huruf a, Yang Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir. FRANS TENDEAN selaku Direktur CV. Sumber Cipta bersama-sama dengan DIHIR BAJO, S.H (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara / Terdakwa berkas tersendiri) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020 telah Menguntungkan diri Terdakwa Ir. Frans Tendean (Direktur CV.Sumber Cipta) sebesar Rp.360.000.000 (Tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan DIHIR BAJO, S.H  sebesar Rp.1.827.800.000 (Satu miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga Telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.2.187.800.000 (Dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. (Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024).

Sidang di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi A de charge sekaligus pemeriksaan Terdakwa.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 17.30 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kajari Ternate Melaksanakan Apel Kerja Pagi Pertama Tahun 2025

Kejari_Ternate – (06/01/2025) Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Apel Kerja Pagi Pertama di Tahun 2025. Bertindak sebagai Penerima Apel adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate, Calon ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Apel Kerja Tahun 2025.

Adapun amanat dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yang pada intinya adalah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate atas Capaian Kinerja selama Tahun 2024 dan mengharapkan di Tahun 2025 ini untuk meningkatkan kerja sama, kinerja dan kedisiplinan di Kejaksaan Negeri Ternate

Bahwa Apel Kerja Pagi Pertama di Tahun 2025 berlangsung aman, tertib, dan kondusif serta selesai sekitar Pukul 08.20 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen KN Ternate Menghadiri Peresmian atas Beroperasinya Kembali Jembatan Jl. Sultan Djabirsyah

Kejari_Ternate (31/12/2024) Selasa, Pukul 14:30 WIT, bertempat di Kelurahan Kampung Makassar Timur Kota Ternate, Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Ternate, menghadiri undangan Peresmian atas Beroperasinya Kembali Jembatan Jl. Sultan Djabirsyah.

Bahwa Kejaksaan Negeri Ternate menilai kegiatan Peresmian atas Beroperasinya Kembali Jembatan Jl. Sultan Djabirsyah merupakan salah satu pembangunan proyek stategis kota Ternate yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya percepatan ekonomi dalam bidang pembangunan.

Bahwa tujuan dilakukannya Pengamanan Pembangunan Strategis sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman jaksa Agung Nomor 5 Tahun tahun 2023 yaitu untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan strategis dilakukan secara optimal dengan mengedepankan koordinasi yang efektif guna mendukung tugas dan wewenang kejaksaan dalam menyukseskan pembangunan.

Bahwa kegiatan Peresmian atas Beroperasinya Kembali Jembatan Jl. Sultan Djabirsyah berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta selesai sekitar pukul 15.20 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Ternate ke-774

Kejari_Ternate (29/12/2024) Minggu, Pukul 08:30 WIT, berlokasi di Kantor Walikota Kota Ternate, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Bapak Andy Rachman, S.H. menghadiri kegiatan Upacara Hari Jadi Kota Ternate ke-774. Tema upacara pada (HAJAT) ke-774 tahun 2024 adalah “Ternate Berbenah” yang mencerminkan semangat baru dalam perjalanan panjang sejarah Ternate sebagai salah satu kota bersejarah di Indonesia.

Bahwa upacara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Ternate, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman, Sultan Ternate Hidayatullah Sjah, S.I.P., M.A.P., Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara Dwi Putra Indrawan, Ketua TP PKK Kota Ternate Ny. Marliza M. Tauhid, Ketua DWP Kota Ternate Ny. Hasmiati Rizal Marsaoly, para Ketua Organisasi Wanita di Kota Ternate, para Asisten, Staf Ahli, dan Para Kepala OPD serta diikuti oleh Para ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Bahwa Upacara Hari Jadi Kota Ternate ke-774 merupakan momen penting bagi Kota Ternate, karena bukan sekadar memperingati usia kota yang telah mencapai lebih dari tujuh abad, tetapi juga sebagai pengingat akan sejarah panjang dan peran besar Ternate sebagai episentrum dunia terlebih di era kejayaan rempah-rempah dimasa lalu yang mendorong berbagai penjuru dunia untuk datang demi perdagangan rempah-rempah Pala dan Cengkeh yang menjadi primadona. Ternate sebagai salah satu kota bersejarah di Indonesia bahkan dunia, memiliki potensi besar dalam berbagai aspek, termasuk pariwisata, budaya, dan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang berlimpah.

Bahwa kegiatan Upacara Hari Jadi Kota Ternate ke-774 Tahun 2024 berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selesai Pukul 10.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024

Kejari_Ternate (23/12/2024) Senin, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh Pegawai dan PPNPNS Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

Bahwa sesuai dengan Petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang menegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan upacara tersebut, agar seluruh petugas yang bertanggung jawab dan terlibat dalam Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024, mulai dari pemimpin upacara hingga petugas adalah pegawai perempuan, sebagai bentuk atau upaya untuk memperkuat peran serta dan pemberdayaan perempuan dalam kegiatan formal di lingkungan kejaksaan.

Bahwa peringatan Hari Ibu pada tahun ini Menyusun tema besar “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Emas 2045” yang menggarisbawahi bahwa keberhasilan perempuan dalam mendukung kemajuan bangsa sangat nyata terlihat, bahkan sebelum Indonesia meraih kemerdekaan. Bahwa melalui peringatan Hari Ibu ke-96 tahun 2024, agar perempuan-perempuan Indonesia jadikan sejarah perjuangan perempuan Indonesia sebagai inspirasi untuk melahirkan karya-karya besar yang mengangkat harkat dan martabat bangsa. Serta bersama-sama mewarnai Peringatan Hari Ibu dengan peran dan karya nyata bagi Indonesia tercinta.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Ternate Melaksanakan Bakti Sosial Natal Tahun 2024

Kejari Ternate – (20/12/2024) Pada hari Jumát Tanggal 20 Desember 2024 Pukul 10.40 WIT. Bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, yang beralamat di Ling, Jl. SKSD Palapa Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Ternate Melaksanakan Bakti Sosial dalam rangka menyambut Hari Raya Natal tahun 2024 dengan Tema “BAKSOS NATAL 2024”.

Bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata serta komitmen Kejaksaan Negeri Ternate untuk mendukung persatuan dan menjaga hubungan yang harmonis antara umat beragama yang ada di tengah-tengah masyarakat Kota Ternate, sebagai upaya untuk memperkuat tali persaudaraan dan toleransi antar sesama umat beragama. Melalui kegiatan bakti sosial ini, diharapkan dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan bantuan bagi saudara-saudara yang merayakan Natal, sekaligus menjadi wujud nyata dari rasa kepedulian dan solidaritas.

Bahwa kegiatan Bakti Sosial dalam rangka menyambut Hari Raya Natal tahun 2024 dengan Tema “BAKSOS NATAL 2024” berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif serta selesai pada pukul 11.50 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Melakukan Penggeledahan Terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional (KONI)

Kejari_Ternate (17/12/2024) Pada Hari Selasa sekitar Pukul 09:30 WIT, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H. berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT – 142/Q.2.10/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Tte tanggal 12 Desember 2024, telah melakukan Penggeledahan terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional (KONI) yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kel. Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Hibah Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan Melengkapi Berkas Perkara.

Penggeledahan berlangsung tertib, aman dan selesai ditutup dengan penandatanganan berita acara penggeledahan pukul 11.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top