Author name: Humas Kejari Ternate

Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (29/04/2025) Selas, Pukul 14:00 WIT hingga selesai, bertempat di Aula Baharuddin Lopa (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate yang diikuti oleh 18 orang Calon Pegawai Negeri Sipil. Pelantikan di pimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kasubag, Para Kasi dan seluruf staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar para pegawai yang baru dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan penegak hukum.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Plt Kajari Ternate Menghadiri Upacara Peringatan HUT Pemerintahan Kota Ternate ke-26 dan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025

Kejari_Ternate (28/04/2025) Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar Pukul 08.00 WIT, berlokasi di Halaman Kantor Walikota Ternate, telah dilaksanakan Kegiatan Upacara Peringatan HUT Pemerintahan Kota Ternate ke-26 dan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025;

Adapun Tema yang diusung dalam Peringatan HUT Pemerintahan Kota Ternate ke-26 “Besinergi Untuk Ternate” dan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025 Mengusung Tema  “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”, Tema ini tidak hanya dijadikan sebagai sebuah seremonial dan romantisme histories semata, akan tetapi Tema ini mencerminkan untuk saling bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama;

Bahwa Kegiatan Upacara Peringatan HUT Pemerintahan Kota Ternate ke-26 dan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025 berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 09.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Pidsus KN Ternate menghadiri Festival Olahraga dan Pameran UMKM KONI Kota Ternate 2025

Kejari_Ternate (27/04/2025) Minggu, tanggal 27 April 2025 sekitar Pukul 09.30 WIT, berlokasi di Taman Nukila Kota Ternate, Bapak M. Indra Gunawan Kesuma, S.H.,M.H. (Kasi Pidsus Kejari Ternate) sesuai perintah mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri Festival Olahraga dan Pameran UMKM KONI Kota Ternate 2025;

Bahwa kegiatan Festival Olahraga KONI Kota Ternate  dan Pameran UMKM yang digelar KONI Kota Ternate dalam rangka memeriahkan HUT Pemkot Ternate yang ke 26 dan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, serta sebagai ajang seleksi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Halmahera Utara.

Bahwa kegiatan ini tidak hanya mempersiapkan atlet untuk memperebutkan kejuaraan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-V di Halmahera Utara pada bulan September mendatang, tetapi juga mempersiapkan atlet usia dini di setiap cabang olahraga, sehingga Kota Ternate 5-10 tahun kemudian memiliki atlet-atlet yang mampu bersaing di kanca nasional maupun internasional

Bahwa kegiatan Festival Olahraga KONI Kota Ternate dibarengi dengan Pameran UMKM yang bertujuan untuk memprokpsikan produk-produk UMKM Kota Ternate sehingga dapat dikenal lebih luas, baik oleh masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang. Kegiatan ini diharapkan menjadi upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Ternate.

Bahwa agenda pelaksanaan kegiatan Festival Olahraga dan Pameran UMKM KONI Kota Ternate 2025 berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selesai pukul 11.30 WIT

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2024 – Maret 2025

Kejari_Ternate (23/04/2025) Rabu, tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 09.20 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2024 – Maret 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).

Bahwa adapun rincian jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebanyak 19 perkara, dengan rincian 6 perkara terkait Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan 13 perkara pemusnahan Barang Bukti perkara PIDUM lainnya. Kegiatan ini merupakan komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Bahwa pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diujungnya diikatkan dengan kain berminyak, selain itu untuk barang bukti berupa handphone dimusnakan dengan cara dihancuran menggunakan palu.

Bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan Implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa Selaku Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.20 WIT dalam keadaan aman dan tertib

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intel KN Ternate Menghadiri Kegiatan Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate

Kejari Ternate – (22/04/2025) Selasa, tanggal 22 April 2025 sekitar Pukul 14.20 WIT, berlokasi di Ruangan Paripurna Kantor DPRD Kota Ternate, alamat Jln. Kalumata Puncak Kec. Kota Ternate Selatan, Bapak Aan Syaeful Anwar S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate) menghadiri giat Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate;

Bahwa Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate dilaksanakan dengan agenda Persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2025 dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ternate Tahun 2024.

Bahwa berdasarkan hasil Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate telah disahkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Ternate (Propemperda) Tahun 2025 tentang Perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah (PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate) atau Perseroda yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 22 April 2025.

Bahwa dalam rekomendasi DPRD Kota Ternate terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ternate yang pada intinya adalah untuk memperhatikan 3 daerah terluar Kota Ternate yaitu Pulau Moti, Batang Dua dan Hiri serta melakukan evaluasi diberbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, lingkungan hidup, evaluasi anggaran dan penyelesaian hutang/tunggakan.

Bahwa giat Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 DPRD Kota Ternate berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selesai Pukul 15.40 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Menyambut Kedatangan Tim Kejaksaan RI Dalam Rangka Monev Posko dan Wasmedkom

Kejari Ternate – (12/03/2025) Rabu, sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di Bandara Sultan Babullah, Kel. Tafure, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri penjemputan Tim Kejaksaan Agung RI dalam rangka akan diadakan Monitoring dan Evaluasi.

Bahwa Kedatangan Tim Kejaksaan Agung RI untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi keberadaan dan kegiatan Posko Perwakilan Kejaksaan RI serta melakukan pemetaan dan Pengawasan Multimedia di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Bahwa Tim Kejaksaan RI direncanakan melaksanakan monitoring dan evaluasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 Maret 2025 s.d tanggal 14 Maret 2025.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Sosialisasi Pendaftaran Upaya Hukum Banding melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU)

Kejari_Ternate – (05/03/2025) Rabu, 05 Maret 2025 Pukul 09.00 WIT, berlokasi di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Kelas I A, telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Upaya Hukum Banding melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Bapak Budi Setyawan, S.H., M.H;

Bahwa kegiatan sosialisasi E-Berpadu ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam sistem persidangan pidana secara elektronik baik dari Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, Rutan, Mahasiswa, Advokat, dan PH yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) orang;

Bahwa E-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan;

Bahwa Sosialisasi E-Berpadu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait pembaharuan dan penyempurnaan aplikasi E-Berpadu pada versi terbaru yakni sistem Pendaftaran Upaya Hukum Banding.

Bahwa kegiatan sosialisasi  berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 11.00 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan Agenda Pembacaan Putusan

Kejari_Ternate – (27/02/2025) Kamis, tanggal 27 Februari 2025 Pukul 12.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan agenda Pembacaan Putusan;

Bahwa Terdakwa Ir. Frans Tendean  selaku Direktur CV. Sumber Cipta Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Secara Melawan Hukum, ikut mengatur pengadaan kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 T.A 2020 dengan tujuan untuk Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.187.800.000.00 (Dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut (Sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan pembacaan putusan pada sidang hari ini, Terdakwa Ir. FRANS TENDEAN dijatuhi pidana:

  1. Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 tahun
  2. Denda : Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  3. Subsidair: 3 bulan.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.45 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate dengan Tema “Mengenal Lebih Dekat Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate”

Kejari_Ternate (20/02/2025) Kamis, Tanggal 20 Februari 2025, pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, RRI Kota Ternate Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara on air (langsung);

Bahwa Bapak Matheos Matulessy, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Ternate, menjadi narasumber dalam kegiatan “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan hari ini. Dalam kesempatan tersebut, beliau membahas tema “Mengenal Lebih Dekat Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate”. Turut hadir mendampingi yakni Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen), Bapak Ainur Rofiq, S.H. (Kepala Subseksi I Intelijen), Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn. (Kepala Subseksi II Intelijen) pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan Presenter RRI hari ini dengan Ibu Maesara.

Bahwa Bapak Matheos Matulessy, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Ternate pada pokoknya menjelaskan:

  1. Dasar Hukum Organisas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan diatur dalam PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA;
  2. Bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pengembalian barang bukti, salah satunya yaitu apabila pemilik barang bukti tersebut berdomisili di luar wilayah Ternate. Sehingga Upaya untuk pengembalian barang bukti harus lebih berhati-hati untuk menjaga keutuhan barang sampai pada pemiliknya
  3. Bahwa Kasi PAPBB menerangkan untuk barang bukti tindak pidana apa yang paling dominan saat ini di Kejaksaan Negeri Ternate adalah Narkoba.
  4. Bahwa dalam closing statement, Kasi PAPBB menekankan untuk pengambilan ataupun Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Ternate tidak dipungut biaya.

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Kota Ternate berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman serta selesai pada pukul 11.10 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP Negeri 1 Kota Ternate

Kejari_Ternate (17/02/2025) Senin, Pukul 11.00 WIT, bertempat di SMP Negeri 1 Kota Ternate, Jl. A.I.S Nasution No.26, Gamalama, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dibawakan oleh Bapak Ainur Rofiq S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen bersama Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn Kasubsi II Seksi Intelijen sebagai narasumber;

Bahwa adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah “Pencegahan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas di Kalangan Pelajar serta Sosialisasi Anti Bullying.” Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya keempat masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.

Bahwa adapun kesimpulan dari materi yang telah disampaikan yang pada intinya terkait dengan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas membawa konsekuensi yang sangat merugikan, mulai dari masalah kesehatan, hukum, sosial, hingga hilangnya nyawa. Pilihan untuk menjauhi ketiga hal tersebut adalah investasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik. “ No DRUGS, NO TAWURAN dan NO FREE SEKS serta SIAP BERPRESTASI DEMI NEGERI”.

Sedangkan kesimpulan untuk Sosialisasi Anti Bullying adalah Anak yang berada di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 dan ayat 2 dalam UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Kota Ternate diikuti oleh 50 siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari Kelas VII, VIII, IX. Peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan;

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Kota ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 12.40 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top