Kejaksaan Negeri Ternate Melakukan Pemasangan Plang Rumah Sitaan Atas Terpidana Tindak Pidana Korupsi An. YOGA ADIKONANG S.A, M.Si.

Kejari_Ternate – (27/05/2025) Selasa, tanggal 27 Mei 2025 Pukul 08.00 WIT, telah dilaksanakan pemasangan plang rumah sitaan terhadap 2 unit rumah Terpidana Tindak Pidana Korupsi An. YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. yang dilakukan oleh Bapak Matheos Matulessy, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Ternate;

Bahwa proses pemasangan plang rumah sitaan terhadap 2 buah rumah Terpidana Tindak Pidana Korupsi An. YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2006/K/Pid.Sus/2025 tanggal 05 Maret 2025 atas nama Terpidana YOGA ADIKONANG S.A, M.Si.

Bahwa sebelumnya Terpidana YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara dan telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara  selama 8  (delapan) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.400.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top