Kejari_Ternate (19/05/2025) Senin, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Restorative Justice terhadap satu perkara pencurian uang dengan pasal 362 KUHPidana atas nama Muhammad Rizal Alias ICAL. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRIN-375/Q.2.10/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa konsep restorative justice atau keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses perdamaian melalui mediasi antara pelaku dan korban dengan mengedepankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

