Author name: Humas Kejari Ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pembacaan Tuntutan.

Kejari_Ternate – (03/11/2025) Senin tanggal 03 November 2025 sekitar Pukul 13.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

Bahwa Pembacaan tuntutan adalah tahap dalam persidangan pidana di mana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan, yang berisi kesimpulan dari proses pembuktian dan permintaan hukuman terhadap terdakwa. Tahap ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan bukti selesai, sesuai dengan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP. Tuntutan ini akan ditanggapi oleh terdakwa atau penasihat hukum melalui pembelaan (pledoi). 

Bahwa pada hari ini, Penuntut Umum menuntut Terdakwa Yunus Ibrahim sebagai berikut:

  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNUS IBRAHIM dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa YUNUS IBRAHIM membayar uang pengganti sebesar Rp279.716.288,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian Penuntut Umum menuntut Terdakwa Lukman S. Poli sebagai berikut:

  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN S. POLI dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa LUKMAN S. POLI membayar uang pengganti sebesar Rp279.716.288,00 (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 14.30 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari Terdakwa.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Kejari_Ternate (28/10/2025) Selasa, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan menggunakan Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025.

Bahwa Tema Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 adalah “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” mengandung pesan bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa. Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 ini sebagai sarana refleksi dan motivasi untuk terus berbuat yang terbaik bagi bangsa. peringatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan, meneguhkan semangat gotong royong, dan memperkuat integritas di setiap lini pengabdian.

Bahwa dalam Amanat Inspektur Upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. menyampaikan sambutan dari Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin dengan inti sambutan yaitu;

  1. Bahwa pada 28 Oktober 1928, Indonesia tengah memperingati sebuah peristiwa penting dalam sejarah kebangsaan Indonesia yaitu Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928. Sebuah peristiwa di mana para pemuda Indonesia menyatakan tekad dan kehendak yang kuat untuk bersatu di tengah kenyataan keragaman untuk menghadirkan negara Indonesia.
  2. Bahwa tantangan bangsa di era digital dan globalisasi saat ini sangat besar. Perkembangan teknologi informasi menghadirkan kemudahan sekaligus tantangan baru dalam penegakan hukum meliputi kejahatan siber, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang lintas negara yang semakin kompleks, serta ancaman terhadap integritas aparatur penegak hukum.
  3. Bahwa Insan Adhyaksa harus mampu menunjukkan jati diri sebagai abdi negara yang tangguh dan berintegritas. Generasi muda Adhyaksa harus berani menjadi pelopor perubahan penegakan hukum dengan nurani, menolak penyimpangan, dan berpegang teguh pada nilai kejujuran serta keadilan.
  4. Bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada agenda-agenda pengembangan kepemudaan sebagai bagian penting dalam Pembangunan Indonesia, baik dalam posisi pemuda sebagai subjek Pembangunan maupun sebagai objek Pembangunan.

Bahwa giat Upacara Hari Sumpah Pemuda yang ke – 97 Tahun 2025 berlangsung tertib, aman, dan kondusif serta selesai pukul 08:15 WIT

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Umum Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIT berlokasi di Link. Tobenga Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara, telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi jalannya peristiwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Sub. Pasal 362 KUHPidana.

Bahwa terjadinya Pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr. FAHRUL LITIMI Alias M. Fahrul JUNAIB Kepada korban Sdr. LUTFI MARUF, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 bulan Juni Tahun 2025 sekitar pukul 03.20 WIT, dini hari bertempat di rumah Sdr. LUTFI MARUF, beralamat di Lingk. Tobenga Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara;

Bahwa pelaksanaan rekonstruksi perkara tersebut bertujuan untuk memperjelas secara rinci kronologi terjadinya tindak pidana, menggambarkan secara nyata peran tersangka di tempat kejadian perkara, serta mencocokkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Selain itu, kegiatan rekonstruksi dimaksudkan untuk mengetahui motif para pelaku, mengidentifikasi alat dan sarana yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, serta memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya peristiwa. Hasil dari rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang ada dan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan secara akurat serta mendukung proses pembuktian di persidangan

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Umum Kasus Pencurian

Kejari_Ternate (09/10/2025) Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kepolisian Resor (Polres) Ternate melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan tiga orang tersangka;

Bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dihadirkan tiga orang pelaku masing-masing berinisial F (37), warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa; AA (34), warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari; dan LJ (42), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa. Bahwa ketiga tersangka tersebut dihadirkan guna memperagakan kembali tindakan yang dilakukan saat kejadian berlangsung sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas kronologi serta memastikan kesesuaian antara keterangan para pelaku dengan fakta di lapangan;

Bahwa selama pelaksanaan rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan sebanyak delapan (8) adegan yang menggambarkan secara rinci peran masing-masing pelaku mulai dari pemantauan korban, pemecahan kaca mobil, hingga pengambilan barang curian. Dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan bahwa keterangan tersangka sesuai dengan hasil olah TKP dan keterangan saksi;

Bahwa kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan tiga orang tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bahwa sekitar pukul 11.40 WIT, seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi dinyatakan selesai dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.15 WIT berlokasi di Kel. Gamalama Kec. Kota Ternate Tengah dan Kel. Kalumata Kec. Ternate Selatan, telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi perkara tindak pidana umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang terjadinya Pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama R (25) kepada korban berinisial S yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT, bertempat di dalam Toko Al Nizam beralamat Kelurahan Gamalama Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Rekonstruksi Ini dihadiri oleh Bapak Matheos Matulessy, SH., M.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) dan Ibu Joice Amelia Ussu, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum).

Dalam Rekonstruksi Tersangka memperagakan sejumlah adegan, mulai dari mengambil parang di bagasi sepeda motor, memanjat tiang listrik untuk naik ke lantai tiga toko, hingga mengcongkel pintu dan mengambil uang tunai di meja kasir, pelaksanaan rekonstruksi penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan penyidik.

Adapun maksud dan tujuan Rekonstruksi sebagai berikut :

  1. Memperjelas kronologi kejadian dan peran tersangka.
  2. Mencocokkan keterangan dalam BAP dengan fakta lapangan.
  3. Mengetahui motif dan alat bukti pendukung dalam proses penuntutan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Inspeksi Pemantauan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari_Ternate (02/10/2025) Kamis tanggal 2 Oktober 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa S.H., M.H. beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Ternate menyambut kedatangan Bapak Azrijal, S.H., M.H. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selaku Pimpinan Pemantauan serta para jajaran Tim Pemantauan Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pemantauan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Asisten Pengawasan, para pemeriksa, dan auditor dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, termasuk administrasi, keuangan, dan pelaksanaan tugas di setiap satuan kerja. Setelah pemeriksaan, dilakukan pengarahan dan evaluasi untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada satuan kerja yang dipantau.

Pemantauan oleh tim pemantauan Kejaksaan Tinggi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kejaksaan. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh satuan kerja (satker) di daerah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta menindaklanjuti temuan hasil inspeksi sebelumnya.

Bahwa Inspeksi Pemantauan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung aman, tertib, dan kondusif serta selesai sekitar Pukul 13.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Refleksi Nilai-Nilai Pancasila, Kejaksaan Negeri Ternate Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Kejari_Ternate (01/10/2025) Rabu, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan menggunakan Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025.

Adapun tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”

Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada tanggal 1 Oktober setiap tahunnya. Penetapan momen tersebut sebagaimana tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pantjasila. Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu peristiwa penting bagi bangsa Indonesia. Momen bersejarah ini berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI) yang terjadi pada tahun 1965.

Bahwa Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila berlangsung aman, tertib, dan kondusif serta selesai sekitar Pukul 08.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (18/09/2025) Kamis, tanggal 18 September 2025 Pukul 11.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pemeriksaan Saksi;

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Yamin Hanafi
  2. ⁠Nana Octavianti Poli
  3. Kamaluddin.

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.45 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 pukul 14.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Menyambut Kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dalam Rangka Kunjungan Kerja

Kejari_Ternate (09/09/2025) Pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025, pada pukul 06.50 WIT. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., bersama rombongan tiba di Bandar Udara Sultan Babullah Ternate; Bahwa kedatangan Tim Pengawasan Kejaksaan Agung RI di wilayah Provinsi Maluku Utara berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 9 September s.d. 11 September 2025, dengan agenda utama berupa kegiatan Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, peninjauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah.

Bahwa agenda Inspeksi Pimpinan rutin dilakukan pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, Kunjungan ini ditujukan untuk melakukan Pemeriksaan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan Kinerja Tahun 2025 sampai bulan Agustus 2025.

Bahwa adapun pengarahan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., bersama rombongan di Kejaksaan Negeri Ternate yang pada intinya adalah;

  1. Penerapan Core Values BerAKHLAK menjadi aspek yang sangat penting. Pelayanan yang diberikan harus bersifat prima, proaktif, serta menjangkau masyarakat secara langsung, bukan sekadar menunggu kedatangan masyarakat. Kejaksaan juga dituntut untuk mampu memetakan kebutuhan masyarakat secara tepat, sehingga layanan yang diselenggarakan benar-benar sesuai sasaran.
  2. Memberikan saran dan masukan kepada setiap bidang agar senantiasa berupaya melahirkan inovasi-inovasi yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan selaras dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing bidang, sehingga peran Kejaksaan semakin optimal dalam mendukung pelayanan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Setiap insan Adhyaksa hendaknya bekerja dengan totalitas, menjadikan tugas sebagai bentuk ibadah yang dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan keridhaan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April s/d Agustus 2025

Kejari_Ternate (08/09/2025) Senin, tanggal 8 September 2025 Pukul 08.00 WIT, berlokasi di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate, Jl. Pengayoman No.2, Jambula, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April 2025 s/d agustus 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht);

Bahwa adapun sambutan dari Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ternate) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Ternate mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan, terutama
narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda;

Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasar pada Pasal 46 ayat (2) KUHP, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan di perkara lain.

Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.30 WIT dalam keadaan aman dan tertib.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top