Author name: Humas Kejari Ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Gelar Kampanye Anti Korupsi dalam Rangka Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025

Kejari Ternate – (09/12/2025) Hari Selasa, 09 Desember 2025 pukul 15.00 WIT, berlokasi di sekitar Taman Nukila, Lapangan Salero, Jalan. Zaenal Abidin Syah (Depan Rumah Dinas dan Mess Kejaksaan Negeri Ternate), ASN Kejaksaan Negeri Ternate telah melaksanakan Kegiatan Kampanye Anti Korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025;

Bahwa dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia sesuai dengan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa Hari Anti Korupsi dengan mengusung Tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Bahwa kegiatan Kampanye Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi dan pentingnya budaya integritas. Melalui pembagian merchandise dan interaksi langsung, ASN Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan pesan bahwa korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi;

Bahwa Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, seperti kesediaan pengendara kendaraan pribadi dan angkutan umum untuk menerima dan menempelkan stiker, menunjukkan adanya perubahan dalam cara masyarakat memandang dan mendukung pemberantasan korupsi. Hal ini mencerminkan tren meningkatnya partisipasi publik dalam isu-isu sosial yang relevan, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025

Kejari_Ternate (09/12/2025) Selasa, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Peringatan HHari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025;

Bahwa pada peringatan Hakordia Tahun 2025 ini, Kejaksaan mengusung tema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”. Tema yang mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum;

Bahwa dalam Amanat Inspektur Upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. menyampaikan sambutan dari Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin dengan inti sambutan yaitu;

  1. Hari ini kita kembali memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, sebuah momentum yang mengingatkan seluruh bangsa bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi saat untuk melakukan refleksi mendalam atas komitmen kita dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
  2. Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto pernah menyampaikan, bahwa terdapat Paradoks yang berlaku di Indonesia, yaitu bangsa yang kaya raya namun rakyatnya masih banyak yang hidup miskin. Berkenaan dengan pernyataan tersebut, seharusnya dengan kekayaan alam yang melimpah, setidaknya Indonesia dapat melaksanakan swasembada untuk 3 (tiga) aspek penting, seperti Swasembada Pangan, Swasembada Air, dan Swasembada Energi. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum yang sentral di Indonesia tetap konsisten dalam mengambil peran pada 3 (tiga) hal utama, yaitu penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis, yang kedua adanya perbaikan tata kelola pasca penindakan untuk memastikan sendi-sendi perekonomian dapat berjalan dengan baik, dan yang terakhir pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal bangsa untuk terus melaksanakan pembangunan.
  3. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, momentum peringatan Hakordia ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Melalui kolaborasi, keterbukaan, dan keberanian moral bersama, kita dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.
  4. Akhirnya, melalui peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kekuatan, keberanian, dan perlindungan kepada kita dalam menjalankan amanah negara.

Bahwa jalannya Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung dengan tertib, aman, dan selesai pada pukul 08.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen KN Ternate Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Kota Ternate Tahun 2025

Kejari Ternate – (08/12/2025) Hari Senin Tanggal 08 Desember 2025 Pukul 11.00 WIT. bertempat di Kantor Kesbangpol Ternate, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S. H., M. H., melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Ternate;

Bahwa Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) turut dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Nuryadin Rahman, Kasat Intel Reskrim Polres Ternate Sardi Yusuf, S.Sos., Pasi Intel Kodim 1501 Ternate Musdiman, unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), para tokoh agama, serta tamu undangan sekitar 30 orang.

Bahwa Rapat Koordinasi Tim PAKEM tersebut diselenggarakan dengan tujuan memperkuat kerja sama dan sinergitas antarinstansi dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi munculnya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Ternate Tahun 2025, berlangsung dengan khidmat, tertib dan selesai pada pukul 12.40 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli Dengan Agenda Pembacaan Putusan

Kejari_Ternate – (08/12/2025) Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembacaan Putusan;

Bahwa agenda Pembacaan Putusan adalah tahapan akhir dalam proses persidangan di mana majelis hakim atau majelis pemeriksa membacakan keputusan final atas perkara yang disidangkan setelah semua tahapan pemeriksaan (bukti, saksi, ahli, kesimpulan) selesai.

Bahwa pada hari ini, Majelis Hakim memutus Terdakwa Yunus Ibrahim sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa YUNUS IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNUS IBRAHIM dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 Sub: 6 bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa YUNUS IBRAHIM membayar uang pengganti sebesar Rp280.000.000, sub: 1 Tahun;

Kemudian Majelis Hakim memutus Terdakwa Lukman S. Poli sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa LUKMAN S. POLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN S. POLI dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 Sub: 6 bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa LUKMAN S.POLI membayar uang pengganti sebesar Rp171.000.000, sub: 8 bulan;

Bahwa usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir”. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Selama masa tersebut, putusan belum berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan eksekusi putusan masih menunggu keputusan akhir dari para pihak.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.30 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (03/12/2025) Senin, 3 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairuddin dengan agenda pemeriksaan saksi;

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Halima Hi. Said
  2. Rugaya Djumati, S.E
  3. Yudi Yanto Yusuf, S.Ip
  4. Nurlaila
  5. Junaidi Teapon, S.H
  6. Nursanty Bachtiar.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.15 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (01/12/2025) Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairuddin dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu Bahtiar Teng, Santini Do. Mansur, dan Abdullah Hi. M. Saleh. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Kadar Noh, S.H., M.H., serta Hakim Anggota R. Moh. Yakob Widodo, S.H., M.H., dan Teguh Saroso, S.H., Cpl, dengan Panitera Pengganti Imelda, S.H. Hadir pula Penuntut Umum M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H., Andy Rachman, S.H., M.H., dan Meliyan Marantika, S.H., serta para penasihat hukum terdakwa yaitu Abdullah Ismail, S.H. dkk., Jais Umar, S.H. dkk., dan Sahidin, S.H. dkk. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 3 Desember 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan berlangsung dengan tertib dan aman, serta ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 14.15 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (20/11/2025) Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pemeriksaan Saksi;

Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;

  1. Iwan M. Teng
  2. Dadang S. Partadinata
  3. Karim mansur
  4. Endang Sri Wahyuni K
  5. Umar M. Saleh, S.E.

Bahwa diketahui sebelumnya An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024.

Bahwa berdasarkan Laporan LHP Investigatif Nomor :10/LHP/XXI/04/2025 tanggal 8 April 2025 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan uang retribusi kios pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah kota Ternate dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022 s.d 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp692.005.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ribu rupiah).

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.10 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi

Kejari_Ternate – (17/11/2025) Senin tanggal 17 November 2025 sekitar Pukul 11.51 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi.

Bahwa agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi adalah pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya sebagai tanggapan atas tuntutan pidana dari jaksa, dengan tujuan meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan atau setidaknya meringankan hukumannya.

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.10 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 24 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Replik dari Penuntut Umum.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pembacaan Dakwaan

Kejari_Ternate – (17/11/2025) Senin tanggal 17 November 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Pembacaan dakwaan adalah proses di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan secara resmi di awal persidangan untuk memberitahukan kepada terdakwa mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Surat dakwaan ini berisi rumusan tindak pidana, pasal yang dilanggar, waktu, dan tempat kejadian perkara, yang menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim. 

Bahwa diketahui sebelumnya An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024.

Bahwa berdasarkan Laporan LHP Investigatif Nomor :10/LHP/XXI/04/2025 tanggal 8 April 2025 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan uang retribusi kios pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah kota Ternate dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022 s.d 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp692.005.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ribu rupiah).

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 11.00 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.15 WIT bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jln. Sksd Palapa, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam kasus tindak pidana umum pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang terjadinya Pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama R (25) kepada korban berinisial S yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT, bertempat di dalam Toko Al Nizam beralamat Kelurahan Gamalama Kecamatan Kota Ternate Tengah.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top