Penandatangan MoU Dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Oleh Kejati Malut dengan Prov. Malut serta Perjanjian Kerjasama Kejari se-Malut dengan Pemerintah Kota
Kejari Ternate – (13/02/2026) Jum’at tanggal 13 Februari 2026, bertempat di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang beralamat di Kampung Pisang, Ternate Tengah, Kota Ternate telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Pemprov. Maluku Utara dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara dengan Pemerintah Kota se-Maluku Utara tentang kerja sama dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang di hadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana;

Bahwa perjanjian kerja sama ini difokuskan pada implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif dalam sistem peradilan.
Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis bertema “Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, yaitu Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.; Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Roberth M. Tacoy, S.H., M.H.; serta Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate



















